Berita Narkoba (Video)

Rabu, 20 Mei 2009

Hercules Kini Sudah Tua

Kami admin dunia narkoba mengucapkan turut berduka atas tewasnya para tentara akibat jatuhnya pesawat TNI AU Hercules no 130 di Magetan, Jawa Tengah. Semoga arwahnya diterima oleh Tuhan yang Maha Pengampun dan untuk seluruh kelurganya diberikan kesabaran.

Cukuplah kematian yang menjadikan nasihat yang terbaik untuk seluruh umat manusia.




Minggu, 17 Mei 2009

DPR Tanyakan Perkembangan Kasus Jaksa Esther

Kapanlagi.com -

Komisi III DPR RI mempertanyakan perkembangan kasus Jaksa Esther Tanak dan Dara Veranita yang diduga menggelapkan barang bukti sebanyak 343 butir ekstasi kepada Jaksa Agung, Hendarman Supandji.

Hal tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan Komisi III DPR RI, di Jakarta, Senin (11/05).

Jaksa Agung, Hendarman Supandji, menyatakan, secara administratif, kedua jaksa yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, sudah diberhentikan sementara dari statusnya sebagai jaksa.

"Kedua jaksa dalam taraf penyidikan oleh Polda Metro Jaya," katanya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Andi Nirwanto, menyatakan, pihaknya sampai sekarang masih menunggu penyerahan berkas tahap pertama kasus itu dari pihak kepolisian.

"Kami menunggu penyerahan berkas tahap pertama," katanya.

Dikatakannya, berkas kedua jaksa itu disatukan menjadi satu berkas dengan dua tersangka lainnya, yakni, Zaenanto (pegawai di Polsek Pademangan, Jakarta Utara) dan Aiptu Irfan (petugas Polsek Pademangan).

Ia mengatakan diduga Jaksa Esther menggelapkan barang bukti dari terdakwa M Yusuf yang tengah ditangani jaksa tersebut.

"Barang bukti yang diduga digelapkan itu, dari perkara yang ditangani Jaksa Esther, yakni, M Yusuf," katanya.

Di samping itu, ia juga mengakui adanya permintaan izin dari penyidik untuk memperpanjang masa penahanan terhadap kedua jaksa tersebut.

"Pada 8 April 2009, Kasie Pratut Kejati DKI Jakarta, telah menjawab permintaan perpanjangan penahanan oleh Polda Metro Jaya, yakni, agar pemohon melampirkan surat dari jaksa agung," katanya.

Namun, kata dia, sampai berakhirnya penahanan terhadap kedua jaksa itu, lampiran itu belum diterima Kejati DKI Jakarta.

"Hingga pada 11 April 2009, kedua jaksa sudah tidak ditahan lagi. Penahanan terhadap Jaksa Esther dimulai dari 23 Maret sampai 11 April 2009," katanya.

Jaksa Agung, Hendarman Supandji, menyatakan, penertiban jaksa nakal itu, menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30/1980 tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Kemudian jaksa nakal itu bisa dikenai unsur pidana," katanya. (kpl/bee)

Jaksa Sultoni Dicopot Dari Jabatan

Kapanlagi.com - Jaksa Sultoni yang melepaskan bandar narkoba Gunawan Tjahyadi, dicopot dari jabatan fungsionalnya karena terbukti melakukan pelanggaran berat.

"Waja (Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin, red) ) pekan lalu sudah menyetujui pemberian sanksi pencopotan jabatan fungsional terhadap Jaksa Sultoni," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Hamzah Tadja, di sela-sela acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara kejagung dengan Komisi III DPR di Jakarta, Senin (11/05).

Gunawan Tjahyadi, bandar narkoba, divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakbar yang dipimpin Haris Munandar.

Dakwaan dari JPU sendiri, selama satu tahun penjara, proses persidangan berlangsung singkat selama dua hari langsung vonis, yakni, 17 Februari dan 18 Februari 2009.

Kasus itu terungkap setelah terdakwa menghilang pasca divonis majelis hakim, dan baru ditangkap kembali pada 19 April 2009 oleh jajaran Kejari Jakbar di Bandara Soekarno Hatta.

Seharusnya yang mengawasi terdakwa sejak putusan itu, adalah, Jaksa Sultoni.

Jamwas menyatakan kendati demikian, Jaksa Sultoni masih diberikan kesempatan, untuk mengajukan keberatan atas putusan tersebut.

"Nanti suratnya disampaikan kepada yang bersangkutan melalui kejaksaan tinggi (Kejati) DKI Jakarta, kemudian yang bersangkutan bisa mengajukan keberatan," katanya.

Yang bersangkutan, kata dia, dikenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 tahun 1980 tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ia mengatakan pelanggaran yang dilakukan Jaksa Sultoni, sudah jelas pelanggaran berat, yakni, rencana tuntutan (rentut) terhadap terdakwa, yang tidak disampaikan ke Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) melainkan hanya ke Kasie Pidum saja.

Ia juga menyebutkan ada kesalahan juga dalam penitipan penahanan terdakwa, yang seharusnya dititipkan di Rumah Tahanan (rutan) tapi tetap dititipkan di Polres Jakbar. (kpl/bee)

Narkoba Marak Digunakan Pekerja

Dalam lima tahun terakhir, jumlah pengguna narkoba dari kalangan pekerja swasta cukup mencolok. Bahkan, penggunaan narkoba di kalangan aparat Polri dan TNI juga marak meskipun jumlahnya tidak sebanyak dari kalangan buruh.

Sementara itu, kampanye narkoba selama ini cenderung ditujukan kepada kalangan muda pelajar, yang jumlahnya tak setinggi pekerja. Hal itu terungkap berdasarkan data yang dapat dicatat Badan Narkotika Nasional (BNN) tentang jenis pekerjaan pengguna narkoba di Indonesia pada kurun waktu 2001-2006.

Meski demikian, data statistik itu belum dapat menggambarkan kondisi sebenarnya di lapangan. Data itu hanyalah kasus yang bisa ditemukan lalu tercatat oleh BNN. Potret data tersebut dipastikan hanya fenomena gunung es, yang artinya dalam kenyataan boleh jadi lebih dramatis.

Berdasarkan data BNN, jumlah pengguna narkoba di kalangan pekerja swasta naik tajam pada tahun 2006 menjadi 13.914 orang, padahal tahun 2005 hanya 8.143 pekerja swasta. Lima tahun sebelumnya, tahun 2001, pencandu dari pekerja swasta 1.228 orang.

Potret yang juga memprihatinkan adalah buruh pengguna narkoba pada tahun 2006 sebanyak 4.675 orang dan pada tahun 2005 sebanyak 4.389 orang.

Terbesar di dunia

Kepala Direktorat IV Narkoba, Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal (Pol) Indradi Thanos mengatakan, Senin (19/11), sejak 2005 Indonesia menjadi pasar sabu (crystal methampetamine) tiga besar dunia, selain China dan Amerika Serikat. Perubahan dari negara transit menjadi negara tujuan berlangsung dalam dua tahun.

Indradi mengatakan, saat ini jumlah pengguna sabu di Tanah Air sudah mencapai 1,5 juta orang dari total pengguna narkoba sebesar 3,5 juta orang.

Dari Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta, Kepala Satuan Psikotropika Ajun Komisaris Besar Hendra Joni dan Kepala Bagian Analisis Direktorat Narkoba Ajun Komisaris Besar Agustiyanto menjelaskan, sejak tahun 2005 pasar psikotropika jenis ekstasi bergeser ke sabu.

Bahkan, kata kriminolog Universitas Indonesia Adrianus Meliala, dalam kurun waktu tiga tahun terakhir ada kecenderungan Indonesia makin dianggap kondusif untuk kegiatan produksi berskala besar dalam rangka memenuhi kebutuhan dunia.

"Narkoba yang diproduksi di Indonesia mengikuti market mechanism dan lebih berorientasi ekspor karena hal itu jauh lebih menguntungkan. Selain ganja, narkoba untuk konsumsi dalam negeri sebenarnya lebih banyak hasil impor," kata Adrianus.

Sementara itu, Kepala Bidang Medis Terapi Rehabilitasi BNN Kusman Suryaatmaja mengatakan, pencandu narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif (narkoba) sangat sulit disembuhkan.

"Mereka harus melewati empat tahap. Tahap bebas dari obat, bebas dari tindak kriminal, kembali produktif, dan hidup sehat. Namun, melewati tahap demi tahap ini amat sulit. Tak heran jika banyak pencandu yang sudah bebas obat, akhirnya kembali kambuh," ujarnya.


Sumber(kompas,20/11/2007)

Jumat, 08 Mei 2009

Polda Metro Jaya Kembali Gerebeg Pabrik Narkoba

Kapanlagi.com - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek dua pabrik narkoba di Kota Depok, Jawa Barat dan Jakarta.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, AKBP Chryshnanda yang dihubungi dari Jayapura, Jumat (01/05) mengatakan, polisi menangkap tiga tersangka dalam kasus itu.

Kedua pabrik itu berada sebuah rumah di Jl Camar Blok MD No 9 RT 005 RW 005, Kelurahan Pasir Gunung, Kecamatan Cimanggis, Depok dan sebuah gudang di Jl Muara Baru Pos IV, Jakarta Utara. Rumah yang dijadikan pabrik ekstasi di Depok itu berlantai tiga, sedangkan gudang di Jakarta Utara berlantai tiga.

"Gudang di Jakarta Utara itu bahkan dilengkapi dengan ruang bawah tanah yang dipakai untuk menyimpan berbagai peralatan membuat ekstasi dan aneka bahan kimia," kata Chryshnanda

Sedangkan rumah Depok memiliki lima ruangan yang dilengkapi dengan kamera pengintai (CCTV), untuk memantau setiap orang yang masuk ke dalam rumah.

Barang bukti yang disita di dua pabrik itu antara lain 117 jerigen berisi cairan kimia, 14 dus isi bahan kimia, aneka alat untuk membuat shabu, belasan mesin freezer dan empat dya isi cairan kimia. "Hingga saat ini, petugas masih melakukan penggeledahan di dua lokasi tersebut," katanya.

Namun Chryshnanda belum dapat menyebutkan identitas tersangka, karena keterangan masih dibutuhkan untuk menangkap tersangka lain yang masih buron. (kpl/bar)

Polisi Buru Pemilik Ladang Ganja di Danau Toba

Kapanlagi.com - Kepolisian Resort (Polres) Simalungun terus memburu SH (45) yang melarikan diri, diduga sebagai pemilik ladang ganja seluas 2.400 M2 yang berlokasi di pinggiran kawasan Danau Toba, Simalungun, Sumut.

"Kita masih terus mencari warga Simalungun yang menghilang itu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Baharudin Djafar di Medan, Kamis (23/04).

Penangkapan terhadap peladang ganja dilakukan Polres Simalungun, Sabtu (18/4) saat tersangka NS (56) sedang memanen "barang haram" itu di pinggiran Danau Toba, Desa Huta Liang Deak Nagori Purba Pasir Kec Haranggaol Horasan, Kabupaten Simalungun.

Ribuan pohon ganja yang sedang dipanen itu hendak dipasarkan kepada konsumen di Pematang Siantar dan kota lainnya dengan harga Rp600 ribu-Rp800 ribu per kg.

Pohon ganja yang tumbuh subur tersebut sudah berusia enam bulan dan ditanam di selah-sela tanaman jagung seperti tanaman cabe.

Penggerebekan di ladang ganja tersebut langsung dipimpin Kapolres Simalungun AKBP Rudi Hartono, Kasat Narkoba AKP Nelson Situmorang dan Kapolsek Purba Iptu J Sinaga dan beberapa personil.

Baharudin menambahkan, kemanapun larinya tersangka itu harus terus dilacak, karena perbuatannya itu tidak hanya melanggar hukum, melainkan juga membahayakan terhadap bangsa dan negara.

Selain itu, katanya, tersangka penanam ganja itu sangat berbahaya karena dapat merusak mental generasi muda. "Kita akan usut siapa di balik atau pemodal ladang ganja di kawasan Danau Toba itu," kata Baharudin yang mantan Kapolres Tebing Tinggi.

Ketika ditanyakan mengenai tersangka, NS (56) yang diamankan petugas, Baharudin mengatakan, masih terus dimintai keterangan, untuk mengetahui siapa warga atau jaringan yang ikut terlibat dalam kasus itu.

Tersangka NS sehari-hari hanya bekerja sebagai petani. Lokasi ditemukannya ladang ganja itu sekitar 70 km arah timur Kota Pematang Siantar. (kpl/bee)

Jaksa Penjual Ekstasi Diancam Hukuman Berat

Kapanlagi.com - Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) mengecam keras perbuatan dua orang oknum jaksa di Jakarta yang terbukti menjual kurang lebih tiga ratus butir pil ekstasi yang telah ditetapkan sebagai barang bukti, beberapa waktu lalu.

Tindakan dua oknum jaksa tersebut menjadi preseden buruk bagi pihak kejaksaan dan tidak patut untuk ditiru, ungkap Kasipenkum dan Humas Kejati Kalsel Johansyah Muchlis, SH di Banjarmasin, Selasa (31/03).

Dengan adanya kejadian tersebut, pihak Kejati Kalsel langsung memberikan instruksi kepada jajaran agar mewaspadai dan berhati-hati terhadap penanganan kasus narkoba atau penyimpanan barang bukti.

Penanganan penyimpanan barang bukti baik yang sedang dalam proses persidangan maupun dalam hal kasus yang sudah mendapatkan putusan tetap, harus disimpan di gudang penyimpanan kejaksaan.

Untuk setiap kantor kejaksaan sudah dapat dipastikan terdapat gudang penyimpanan barang bukti, sehingga setiap jaksa yang menangani kasus narkoba harus menitipkan barang bukti yang ditangani ke gudang penyimpanan tersebut.

Gudang penyimpanan barang bukti tersebut harus terus dijaga oleh petugas piket, sedangkan untuk kunci gudang dipegang oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri atau Asisten Pidana Umum untuk di Kejati.

Jika kasus narkoba sudah mendapatkan putusan tetap oleh pengadilan negeri maka diimbau kepada jajaran Kejati Kalsel agar melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti disaksikan unsur muspida serta masyarakat.

Kepada setiap jaksa yang menangani kasus narkoba agar sampai jangan membawa pulang barang bukti, karena bisa dianggap menggelapkan barang bukti meskipun hal tersebut tidak sengaja dilakukan, demikian Johansyah.

Berdasarkan data dan informasi yang ada, hingga kini belum ada terungkap terjadi kasus penggelapan barang bukti atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan di jajaran Kejati Kalsel terhadap barang bukti yang disita dalam proses hukum. (kpl/bee)

Bea Cukai Bandara Juanda Amankan Heroin dan Ribuan Ekstasi

Kapanlagi.com - Petugas Bea dan Cukai Bandara Juanda, Surabaya, menyita 2,7 kg heroin dan ribuan butir ekstasi yang dibawa oleh dua warga negara asing asal Thailand dan Inggris.

Direktur Tindak Pidana Narkoba dan Kejahatan Terorganisir Badan Reserse Kriminal Polri, Brigjen Pol Harry Montolalu ketika dikonfirmasi ANTARA membenarkan mengenai peristiwa penangkapan warga asing tersebut.

Namun ia belum dapat menjelaskan kasus ini secara rinci, karena masih ditangani oleh petugas dari Bea Cukai dan Polda Jawa Timur.

Awalnya petugas pada Kamis (23/4) sore menyita 2,7 kg heroin yang dibawa oleh seorang wanita berkewarganegaraan WN Thailand.

"Tadi pagi, Bea Cukai menangkap lagi WN Inggris dengan barang bukti ribuan ekstasi. Jumlah pastinya belum diketahui karena masih dihitung," katanya. (kpl/bar)

Tersangka Pabrik Shabu Diduga Kabur ke Thailand

Kapanlagi.com - Dua tersangka kasus pabrik shabu di Jepara, Jawa Tengah diduga telah kabur ke Thailand dan Hongkong.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP Chryshnanda di Jakarta, Jumat (08/05), mengatakan, polisi telah meminta Interpol untuk menangkap WNI yang kabur itu.

Tersangka AI diduga kabur ke Thailand sedangkan WL ke Hong Kong.

Pengungkapan pabrik shabu di Jepara pada 3 Mei 2009 merupakan kelanjutan dari kasus yang sama di Depok, Jawa Barat, 1 Mei 2009.

Di Jepara, polisi menggerebek dua pabrik shabu di Gg Rejo No 11 Kelurahan Mulyoharjo dan Jl Cik Lanang RT 04/05 yang dapat memproduksi 15 kg shabu per minggu.

Polisi menangkap dua tersangka di Jepara namun dua tersangka yang menjadi peracik shabu diduga kabur ke luar negeri.

Senin 4 Mei 2009, Polda Metro Jaya juga menggerebek pabrik narkoba jenis ekstasi yang berkedok show room mobil di Jl Raya Daan Mogot, Jakarta Pusat.

Dari kasus pabrik shabu itu, Polda Metro Jaya telah menahan 15 tersangka yakni AS (38), LBY (43), HAR (32), TBK (39), GM (39), NOR (39), LI (28), HEN (36), LR (38), GT (68), RF (33), EM (31), LFY (43), ANT (34), dan SUR (60). (kpl/bee)

Menko Polhukam Kunjungi Pabrik Narkotik

Liputan6.com, Depok: Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Widodo A.S., meninjau lokasi pabrik narkotik dan obat-obatan berbahaya (narkoba) di Depok, Jawa Barat, Jumat (8/5). Kunjungan tersebut berkaitan dengan isu pengoperasian pabrik yang dikendalikan oleh jaringan berskala internasional.

Beserta Jaksa Agung Hendarman Supandji dan Kepala Polri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri, rombongan Menko Polhukam mengamati rumah mewah di Pasir Gunungselatan, Depok, itu. Menko Polhukam mengingatkan, aparat keamanan dan masyarakat harus waspada karena Indonesia sudah dijadikan tempat pembuatan dan peredaran narkoba yang dipasok ke mancanegara dan juga domestik.

Adapun bahan narkoba yang dibuat berupa 10 ton shabu dan ekstasi. Penemuan barang haram tersebut terjadi dalam penggerebekan yang dilakukan polisi sepekan silam. Data di lapangan menyebutkan, narkoba yang ditemukan berhubungan dengan pabrik di Jepara, Medan, dan Jakarta [baca: Polisi Kembali Menggerebek Pabrik Shabu].

Dari berbagai lokasi pembuatan narkoba, polisi sudah menangkap 15 tersangka dan seorang warga Hongkong. Tiga tersangka lainnya masih dalam pencarian. Aparat berharap, masyarakat melapor jika melihat gerak gerik mencurigakan di sekitar wilayahnya.(OMI/Nahyudi)

Sumber Artikel : www.yahoo.com