Berita Narkoba (Video)

Minggu, 19 September 2010

Proses dan Tahapan Ketergantungan

Reporter: Staf Pus T&R (abdi) | 24 Agustus 2010

Gejala dini penyalahgunaan Narkoba bukanlah hal yang mudah, tapi sangat penting artinya untuk mencegah berlanjutnya masalah tersebut. Bila sudah dalam keadaan ketergantungan, maka gejala lebih mudah terlihat, tergantung dari jenis zat yang dipakai, jumlah atau frekuensi pemakaian, cara dan lamanya pemakaian.

Gejala penyalahgunaan Narkoba sangat tergantung dari tahapan pemakaiannya dan untuk sampai pada kondisi ketergantungan seseorang akan mengalami beberapa tahap :

- Experimental Use adalah periode dimana seseorang mulai mencoba-coba menggunakan narkoba dan zat adiktif untuk tujuan memenuhi rasa ingin tahu.

- Social Use adalah periode dimana individu mulai mencoba menggunakan narkoba untuk tujuan rekreasional, namun sama sekali tidak mengalami problem yang berkait dengan aspek sosial, finansial, medis dan sebagainya. Umumnya individu masih dapat mengontrol penggunaannya.

- Early Problem Use adalah periode dimana individu sudah menyalahgunakan narkoba dan perilaku penyalahgunaan ini mulai berpengaruh pada kehidupan sosial individu tersebut, seperti timbulnya malas bersekolah, keinginan bergaul hanya dengan orang-orang tertentu, dan lain-lain.

- Early Addiction adalah periode dimana individu sampai pada perilaku ketergantungan baik fisik, maupun psikologis, dan perilaku ketergantungan ini sangat mengganggu kehidupan individu tersebut. Yang bersangkutan nyaris sulit mengikuti pola hidup orang normal sebagaimana mestinya dan mulai terlibat pada perbuatan yang melanggar pada norma dan nilai yang berlaku.

- Severe Addiction adalah periode dimana individu hanya hidup dan berlaku untuk mempertahankan ketergantungannya, sama sekali tidak memperhatikan lingkungan sosial dan diri sendiri. Pada tahap ini, individu biasanya sudah terlibat pada tindakan kriminal yang dilakukan demi memperoleh narkoba yang diinginkan.

Sumber : Modul Pelatihan Petugas Rehabilitasi Sosial Dalam Pelaksanaan Program One Stop Centre (OSC) – Diterbitkan oleh Pusat Terapi & Rehabiltasi Badan Narkotika Nasional, 2006.

10 Hal yang Perlu Diketahui Remaja Tentang Ganja

Reporter: RQ@DATIN | 09 Juni 2010, 14:05 WIB

1. Memakai ganja adalah perbuatan melanggar hukum. Kamu akan sulit mendapatkan pekerjaan jika pernah dihukum.
2. Ganja bebahaya. Menghisap ganja meningkatkan resiko kanker dan kerusakan paru-paru. Juga menyebabkan panik, cemas, dan ”parno” (perasaan yang seperti dikejar orang).
3. Ganja mengurangi kemampuan melakukan aktivitas. Yang membutuhkan koordinasi dan konsentrasi, seperti olah gara, menari, latihan drama, dan belajar.
4. Memakai ganja mengurangi penilaian orang lain terhadap dirimu. Coba pikir jika kamu berpakaian rapi lalu ada ganja di tanganmu, apa yang kamu lakukan?
5. Ganja membatasi dirimu. Ganja mengganggu sekolahmu, hubunganmu dengan keluarga dan kehidupan sosial.
6. Ganja mengganggu cara berfikir dan menilai sesuatu. Hal ini sangat mengundang resiko, seperti kecelakaan, dan kekerasan.
7. Menghisap ganja tidak menjadikanmu keren (cool). Justru sebaliknya, penampilanmu lusuh.
8. Ganja menyebabkan ketergantungan. Kamu merasa selalu membutuhkan ganja, dan sulit melepaskan diri darinya.
9. Menghisap ganja bukan menyelesaikan masalah. Ganja tidak akan menyelesaikan masalah, bahkan masalah akan lebih berat, karena kamu tidak berusaha mencari penyelesaiannya. Bicarakan masalahmu dengan orang lain yang kamu percayai. Jangan percaya kepada orang yang berkata, bahwa ganja tidak berbahaya atau akan menjadikan hidupmu lebih baik.
10. Tidak semua orang memakai ganja. Kamu tidak membutuhkannya. Jika kamu pikir, semua orang memakai ganja, kamu keliru di Amerika Serikat lebih dari 80% remaja 12-17 tahun belum pernah memakai ganja. Ganja tidak menjadikanmu bahagia, popular atau dewasa. (RQ@DATIN).

Sumber : “Buku ADVOKASI PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA, BNN-RI 2009”.

Sammy Masuk Rehabilitasi BNN

Reporter: Humas BNN | 08 September 2010

Sammy tertangkap oleh polisi di kamar kos-nya dengan barang bukti 1 bungkus plastik bening berisikan Shabu seberat 0,336 gram dan seperangkat alat hisap atau bong.

Sammy tertangkap oleh polisi di kamar kos-nya dengan barang bukti 1 bungkus plastik bening berisikan Shabu seberat 0,336 gram dan seperangkat alat hisap atau bong. Di persidangan, Sammy terbukti sebagai seorang pecandu Narkoba dan divonis untuk menjalani rehabilitasi medis dan sosial.

Sejak berlakunya Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 hingga kini telah dilaksanakan 20 putusan rehabilitasi bagi para penyalahguna Narkoba.
Adapun di UPT T & R BNN sendiri telah menerima 9 pecandu Narkoba untuk menjalani pengobatan.

Keputusan ini sesuai dengan ketentuan yang ada dalam pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2009, yang menyatakan bahwa pecandu dan penyalahguna Narkoba wajib untuk menjalani rehabilitasi medis dan sosial.

Kewajiban rehabilitasi bagi para pecandu Narkoba kemudian dipertegas kembali oleh pemeruntah dengan dikeluarkannya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010. Dalam SEMA tersebut dijelaskan bahwa seorang pecandu Narkoba yang tertangkap tangan oleh penyidik Polri atau penyidik BNN dan tidak terbukti terlibat dalam peredaran gelap Narkoba, maka hakim dapat menjatuhkan hukuman pidana untuk menjalani rehabilitasi medis dan sosial pada tempat-tempat rehabilitasi yang telah di tentukan.

Untuk lebih menjangkau para pecandu yang ingin mendapatkan rehabilitasi, BNN juga menerapkan system �jemput bola‘, melalui Satgas Penjangkauan dan Pendamping. Satgas ini memberikan layanan transportasi secara gratis dari tempat asal menuju panti rehabilitasi. Selama tahun 2009, telah berhasil dijangkau 265 pasien yang berasal dari 22 propinsi di Indonesia.(Dno)