Berita Narkoba (Video)

Rabu, 29 Juni 2011

Pemusnahan Barang Bukti Shabu 1664,9 Gram Jakarta, 25 April 2011

Sesuai dengan amanat pasal 75 huruf k dan Pasal 91 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, BNN kembali memusnahkan barang bukti shabu sebanyak 1664,9 gram.

Dari seluruh barang bukti shabu sebanyak 1778,3 gram yang disita, BNN menyisihkan 84,7 gram untuk keperluan pembuktian perkara di persidangan, 7,8 gram untuk pengembangan ilmu pengetahuan, dan 23,9 gram untuk pendidikan pelatihan (diklat).

Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari pengungkapan kasus yang merupakan hasil kerjasama antara Satgas Interdiksi BNN petugas Bea Cukai dan, sehingga penyelundupan shabu lewat cara swallowing atau ditelan berhasil digagalkan. Pengungkapan ini sesuai dengan kronologis sebagai berikut:

Pada hari Senin, tanggal 11 April 2011, Pukul 14.00 WIB, berawal dari analisis intelejen dan profiling terhadap penumpang pesawat, petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan pada tiga orang penumpang berkewarganegaraan Iran yang mencurigakan. Kemudian, petugas memeriksa badan dan koper milik ketiga penumpang tersebut di Terminal Kedatangan 2D Bandara Soekarno-Hatta, namun tidak ditemukan barang bukti Narkotika.

Meski demikian, petugas yang masih tetap curiga akhirnya membawa para tersangka ke Rumah Sakit Usada Insani Tangerang. Di RS ini para tersangka menjalani pemeriksaan Rontgen (radiologi). Dari hasil pemeriksaan tersebut, diketahui masing masing tersangka menyembunyikan Narkotika jenis shabu di dalam perut mereka. Dokter pun memberikan obat pencahar untuk mengeluarkan barang bukti dari dalam perut tersangka. Para tersangka antara lain MD, MM, AR masing mengeluarkan 28, 100 dan 69 butir kapsul berisi kristal bening shabu dari perut mereka.

Kemudian para tersangka dibawa ke BNN untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Di BNN, para petugas kembali menemukan 4 butir kapsul yang dikeluarkan dari dalam perut MM. Sehingga dari dalam perut MM, total ditemukan 104 butir kapsul berisi shabu.

Jika seluruh barang bukti ini berhasil diedarkan maka akan menghancurkan kurang lebih 7000 anak bangsa.

PENANDATANGANAN NOTA KESEPAHAMAN ANTARA BADAN NARKOTIKA NASIONAL DENGAN KEMENAG, BKKBN, IGI, DAN AAMT

Jumlah kasus kejahatan Narkotika di Indonesia selalu mengalami peningkatan setiap tahunnya. Menurut data yang dimiliki BNN, kasus penyalahgunaan Narkoba meningkat selama kurun waktu 5 tahun (2005-2010), dengan kenaikan rata-rata 26% setiap tahunnya. Diantara sejumlah kasus tersebut, tercatat 70 % diantaranya berada pada usia produktif, dan sebagian besar berasal dari komunitas seni dan hiburan. Hal ini sangat mengkhawatirkan, khususnya bagi masa depan generasi muda Indonesia.

Beberapa hal yang diprediksi sangat berpengaruh terhadap kondisi tersebut diantaranya adalah kurangnya informasi masyarakat terhadap bahaya Narkoba, pemberdayaan masyarakat dalam bidang seni dan budaya, internalisasi nilai-nilai keagamaan, pengembangan sistem pendidikan, serta profiling model dan talent secara positif sebagai public figure, yang kesemuanya dapat menjadi faktor terbentuknya pola pikir dan pola sikap masyarakat.

Badan Narkotika Nasional sebagai lembaga yang diberi kewenangan untuk menangani masalah tersebut, menggandeng beberapa instansi pemerintah dan komponen masyarakat yang dapat membantu meningkatkan pemahaman masyarakat tentang upaya Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN), melalui peningkatan kualitas dan kuantitas kegiatan di bidang keagamaan, pendidikan, serta pembinaan dan pemberdayaan model dan talent.

Demi tercapainya hal tersebut, pada hari ini dilakukanlah penandatanganan Nota Kesepahaman antara BNN dengan beberapa instansi, diantaranya; Kementerian Agama Republik Indonesia, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Ikatan Guru Indonesia (IGI), dan Asosiasi Agensi Model & Talenta Indonesia (AAMTI).

Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan di Grand Hotel Sahid Jaya, Jakarta, oleh Kepala BNN, Gories Mere dan Pejabat terkait yang membawahi masing-masing instansi yang terlibat dalam penandatanganan tersebut, diantaranya, Suryadharma Ali selaku Menteri Agama Republik Indonesia, Dr. Sugiri Syarief, MPA selaku Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Satria Dharma selaku Ketua Ikatan Guru Indonesia, serta Fritz Panjaitan selaku Ketua Asosiasi Agensi Model dan Talenta Indonesia.

Penandatanganan ini merupakan landasan kerjasama dalam Kebijakan dan Strategi Nasional P4GN di Indonesia dan bertujuan untuk meningkatkan peran serta Kemenag, Kemen Budpar, BKKBN, IGI, dan AAMTI dalam mendukung pelaksanaan program P4GN demi terciptanya Indonesia Bebas Narkoba di tahun 2015 mendatang.

Adapun bentuk kerjasama yang tertuang dalam perjanjian tersebut meliputi dukungan masing-masing instansi dalam usaha BNN melakukan sosialisasi dan kampanye Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. BNN mendukung dan memfasilitasi segala bentuk kegiatan yang diinisiasi oleh masing-masing instansi dalam upaya P4GN

BERKAS PERKARA KANGEN BAND P-21

Berdasarkan surat dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia tentang berkas perkara pidana atas nama tersangka M. Andika Setiawan dan Muhammad Bary Alfarizy alias Izzy, pihak Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara tersangka sudah lengkap atau P-21. Oleh karena itu sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) b, 110 dan Pasal 138 ayat (1) dan Pasal 139 KUHAP maka BNN melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan. Kedua personel Kangen Band itu, akan dikenakan tuntutan sesuai pasal 111 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1), Pasal 127 ayat (1) huruf a, dan Pasal 131 UU No.35/2009 tentang Narkotika.

Selain itu BNN juga melimpahkan tersangka Zulbi Musakib alias Akib dan Rahmatullah Sidik alias Oblo ke Kejaksaan karena berkas perkara tersangka sudah lengkap atau P-21. Tersangka Zulbi Musakib als Akib dituntut dengan pasal 111, ayat (1), Pasal 131 Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, tersangka Rahmatullah Sidik alias Oblo, dikenakan Primair Pasal 111 ayat 1, dan 1 subsidair Pasal 127 ayat 1 huruf a UU No.35 Tahun 2009.

Selama ini proses pemeriksaan oleh penyidik tetap dilaksanakan terhadap Andika dan Izzy di UPT Terapi dan Rehabilitasi BNN di Lido, sampai penyidik meyakini semua berkas sudah terpenuhi. Setelah semua berkas terpenuhi maka penyidik menyerahkan berkas kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Agung.

Kronologis kasus ini adalah sebagai berikut :

Setelah mendapat laporan warga, BNN melaksanakan penangkapan terhadap 10 orang tersangka yang ternyata di dalamnya terdapat anggota grup musik Kangen Band di Jl. Cibubur II No. 57 Bulak Ringin RT 07 RW 03 Kelurahan Cibubur Kecamatan Ciracas pada Sabtu dini hari, 12 Maret 2011 tepatnya pukul 02.30 WIB.

Dari hasil penggeledahan BNN, petugas berhasil menyita ganja kering brutto 33,4 gram, dan 1 pot tanaman ganja setinggi kurang lebih 5 cm.

Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa Narkotika tersebut milik tersangka RS yang telah memesan ganja pada Y melalui SMS dengan harga Rp 200.000. Tersangka RS mendapatkan 1 (satu) paket besar terbungkus kertas minyak berisi daun ganja kering dan 2 (dua) bungkus paket kecil terbungkus kertas koran berisi daun ganja kering.

Sepuluh orang yang dibawa ke BNN, langsung menjalani tes urine sebanyak 2 kali, dan hasilnya, dua orang personil Kangen Band yaitu Andika dan Izzy, terbukti positif menggunakan ganja. Selanjutnya, Andika dan Izzy menjalani rehabililitasi karena terbukti hanya sebagai pengguna namun proses hukumnya tetap berjalan. Sementara itu, 2 orang lainnya yaitu Oblo dan Akib telah ditahan karena terbukti memiliki ganja kering dan tanamannya.

Dalam melaksanakan proses penyidikan dan penyelidikan, BNN berpedoman pada Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika yang lebih humanis kepada penyalahguna dan keras serta tegas pada pengedar, produsen, importir, dan eksportir. Dalam menangani kasus Narkoba yang menjerat Andika dan Izzy Kangen Band, BNN tidak membedakan dengan tersangka lainnya. BNN memproses kedua personil band ini sesuai hukum yang berlaku sampai mendapatkan vonis dari hakim, namun menempatkan mereka di Pusat Terapi dan Rehabilitasi BNN di Lido, Bogor untuk menjalani proses rehabilitasi dan menghilangkan kecanduannya.

Sampai saat ini BNN telah melakukan beberapa proses rehabilitasi terhadap tersangka penyalahguna Narkoba dengan tetap melakukan proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku, pada tiga kasus berbeda, yaitu : yang pertama adalah kasus Thomas Wi yang ditangkap pada tanggal 5 Januari 2011, di kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat dan berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P-21 pada 22 Februari 2011. Tersangka dikenakan pasal 127 ayat (1) huruf a, Undang-Undang Narkotika No.35 Tahun 2009, dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.

Sementara itu, kasus yang kedua adalah Richard Lee yang ditangkap pada Januari 2011 di daerah Tanjung Sari, kota Jambi. Saat tertangkap oleh petugas, Richard memiliki barang bukti 0,5 gram shabu beserta alat hisap. Tersangka dibawa ke Lido pada tanggal 17 Januari 2011.