Berita Narkoba (Video)

Minggu, 19 September 2010

Sammy Masuk Rehabilitasi BNN

Reporter: Humas BNN | 08 September 2010

Sammy tertangkap oleh polisi di kamar kos-nya dengan barang bukti 1 bungkus plastik bening berisikan Shabu seberat 0,336 gram dan seperangkat alat hisap atau bong.

Sammy tertangkap oleh polisi di kamar kos-nya dengan barang bukti 1 bungkus plastik bening berisikan Shabu seberat 0,336 gram dan seperangkat alat hisap atau bong. Di persidangan, Sammy terbukti sebagai seorang pecandu Narkoba dan divonis untuk menjalani rehabilitasi medis dan sosial.

Sejak berlakunya Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 hingga kini telah dilaksanakan 20 putusan rehabilitasi bagi para penyalahguna Narkoba.
Adapun di UPT T & R BNN sendiri telah menerima 9 pecandu Narkoba untuk menjalani pengobatan.

Keputusan ini sesuai dengan ketentuan yang ada dalam pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2009, yang menyatakan bahwa pecandu dan penyalahguna Narkoba wajib untuk menjalani rehabilitasi medis dan sosial.

Kewajiban rehabilitasi bagi para pecandu Narkoba kemudian dipertegas kembali oleh pemeruntah dengan dikeluarkannya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010. Dalam SEMA tersebut dijelaskan bahwa seorang pecandu Narkoba yang tertangkap tangan oleh penyidik Polri atau penyidik BNN dan tidak terbukti terlibat dalam peredaran gelap Narkoba, maka hakim dapat menjatuhkan hukuman pidana untuk menjalani rehabilitasi medis dan sosial pada tempat-tempat rehabilitasi yang telah di tentukan.

Untuk lebih menjangkau para pecandu yang ingin mendapatkan rehabilitasi, BNN juga menerapkan system �jemput bola‘, melalui Satgas Penjangkauan dan Pendamping. Satgas ini memberikan layanan transportasi secara gratis dari tempat asal menuju panti rehabilitasi. Selama tahun 2009, telah berhasil dijangkau 265 pasien yang berasal dari 22 propinsi di Indonesia.(Dno)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar