Berita Narkoba (Video)

Sabtu, 03 Oktober 2009

Corby Divonis Gila!

Kapanlagi.com - Schapelle Corby, perempuan asal Gold Coast, Queensland, yang sedang menjalani hukuman 20 tahun penjara di LP Kerobokan Bali karena terbukti menyelundupkan 4,2 kilogram mariyuana tahun 2004,kembali menjadi pusat perhatian media dan publik Australia.

Kali ini, perhatian publik negara itu tertuju pada klaim Asosiat Profesor Jonathan Phillips, psikiater kenamaan Australia yang awal Agustus ini dilaporkan mengunjungi Corby di Penjara Kerobokan, bahwa Corby sudah "tidak waras" alias "gila".

Klaim ini menjadi salah satu topik pemberitaan utama berbagai media cetak dan elektronika Australia, seperti Harian "The Canberra Times,", Stasiun TV "Channel Seven", "Sky News", "Gold Coast News", "AAP", dan "Sydney Morning Herald", Selasa.

Menurut Phillips, Corby kini merasa dirinya "tak berguna","tak berdaya","terasing", "putus asa" dan "tercabut dari masyarakat". Dalam kondisi kejiwaan yang demikian, dia dapat dikatakan "gila".

Mantan presiden Perhimpunan Psikiater Australia dan Selandia Baru (RANZCP) ini selanjutnya mengatakan, dengan kondisi jiwa yang seperti itu, Corby mudah terdorong untuk bunuh diri.

Menurut "The Canberra Times" mengutip penjelasan Phillips, kondisi kejiwaan mantan mahasiswi Sekolah Terapi Kecantikan yang kini berusia 32 tahun itu dikhawatirkan akan semakin memburuk jika terus di penjara Bali.

Karena itu, ia mengatakan, cara terbaik adalah Corby meneruskan masa hukumannya di Australia dan mendapat perawatan rumah sakit namun opsi ini tidak mungkin dilaksanakan karena Pemerintah RI dan Australia belum menyepakati perjanjian pemindahan masa hukuman para tahanan.

Perihal pemberitaan media Australia tentang kondisi sakit jiwa Corby ini sepenuhnya didasarkan pada penjelasan sepihak psikiater yang menurut laporan media setempat dapat bertemu Corby berkat bantuan pihak keluarga Corby itu.

Dengan dalih kemanusiaan dan "masalah hidup mati",pihak keluarga Corby akan mendesak pemerintah federal agar membantu pemulangan Schapelle Corby ke Australia.

Keluarga Corby berencana mengirim laporan "temuan" Prof.Phillips itu ke Perdana Menteri Kevin Rudd dan para politisi negara itu.

Sejak kasus Schapelle Corby muncul tahun 2004, kalangan media dan publik Australia terus memberi perhatian pada perkembangan apa pun yang terkait dengan perempuan asal Gold Coast ini.

Dalam konteks hubungan Indonesia dan Australia, kasus Corby ini bahkan sempat memunculkan sentimen negatif publik Australia terhadap Indonesia.

Pada saat kasusnya ditangani aparat keamanan dan hukum Indonesia pada 2004-2005, pemberitaan media cetak dan elektronika Australia yang sedemikian rupa telah membentuk opini publik bahwa Corby "tidak bersalah".

Saat opini publik Australia masih berpihak kepada Corby, KBRI Canberra dan kantor-kantor perwakilan RI lainnya sempat menjadi sasaran kekesalan orang-orang yang tidak bertanggung jawab di negara itu.

Beberapa bentuk kekesalan mereka yang bersimpati kepada "nasib" Corby ketika itu adalah ancaman pembunuhan terhadap staf Konsulat RI di Perth, pengiriman surat bernada ancaman dan paket berisi "serbuk putih" yang sempat menghebohkan aparat keamanan dan diplomat RI di KBRI Canberra, serta vandalisme terhadap properti milik KJRI Sydney.

Jaringan penyelundupan

Dinamika hubungan Indonesia-Australia yang dipicu kasus Corby yang memicu sentimen publik itu memasuki era baru setelah kebenaran tentang kasus Corby dan rekam jejak ayahnya dalam jaringan penyelundupan obat terlarang diungkapkan sendiri oleh media Australia.

Pengungkapan "kebenaran" di balik kasus Corby itu dilakukan Stasiun TV "Saluran Sembilan" (Channel Nine) Australia, Stasiun TV ABC dan sejumlah media cetak negara itu pertengahan 2008.

Film dokumenter berjudul "Schapelle Corby: The Hidden Truth" yang ditayangkan Stasiun TV "Channel Nine" pada 22 dan 24 Juni 2008 dan ditonton sedikitnya 1,6 juta orang misalnya menyajikan fakta demi fakta yang selama bertahun-tahun "gelap" tentang sosok Corby dan keluarganya.

1,9 Ton Kokain Disita Dari Bawah Tanah

Kapanlagi.com - Penjaga Pantai Kolombia menyita sebanyak 1,9 ton kokain yang ditanam atau disimpan di bawah tanah di dekat Teluk Morrosquillo, Jumat (04/09), kata pihak berwenang.

Penjaga Pantai menemukan kokain tersebut yang dikemas di dalam 86 tas, yang masing-masing berisi 23 kilogram, setelah menerima keterangan dari Departemen Keamanan Administratif.

Penjaga Pantai juga menyita beberapa senjata dari tempat kejadian.

Obat terlarang itu, yang dilaporkan milik gerombolan penyelundup narkotika setempat, memiliki nilai 60 juta dolar AS di pasar gelap.

Angkatan Laut Kolombia menyita 3,5 ton kokain pekan lalu.

Kolombia diduga menjadi produsen terbesar dan pengekspor kokain nomor dua di dunia.

Bandar Ganja Dibekuk di Palmerah

Kapanlagi.com - Seorang bandar ganja tertangkap oleh petugas dari Polsek Metro Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (04/09) dini hari, di rumah kontrakannya di Jln. KS Tubun, Kota Bambu Selatan, Palmerah.

Kanit Narkoba Polsek Metro Palmerah Aiptu Bintoro di Jakarta, Jumat, mengatakan, polisi menyita barang bukti yang ditemukan di dalam rumah kontrakan, yakni delapan paket kecil ganja dan uang tunai Rp150 ribu yang diduga hasil penjualan barang terlarang itu.

[Info untuk Anda: "Semua berita KapanLagi.com bisa dibuka di ponsel. Pastikan layanan GPRS atau 3G Anda sudah aktif, lalu buka mobile internet browser Anda, masukkan alamat: m.kapanlagi.com"]

Tersangka bernama Herman (36), mengaku mendapatkan ganja dari seseorang yang tinggal di Sawah Besar, Jakarta Barat.

Penangkapan tersangka ini merupakan hasil penyelidikan polisi selama beberapa hari terakhir ini, yang mencurigai sering terjadi transaksi ganja di wilayahnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mencurigai Herman yang tinggal di Jln. KS Tubun sebagai bandar ganja, sehingga polisi menangkapnya saat sedang berada di rumah kontrakannya.

Ketika rumahanya digeledah, polisi menemukan delapan paket kecil ganja dan uang tunai Rp150 ribu.

Tersangka dijerat dengan UU No 22 tahun 1997 tentang narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Jajaran Polda Metro Jaya sering mengungkap kasus peredaran ganja di Jakarta. Semua ganja yang beredar di Jakarta dipastikan berasal dari Aceh.

Pada 26 Agustus 2009, Polsek Metro Limo, Kota Depok, Jawa Barat, menangkap BAH karena tertangkap tangan menjadi bandar ganja saat hendak transaksi di Jln. Raya Krukut, Limo, Depok, Selasa petang.

BAH tidak bisa berkutik ketika polisi menemukan ganja yang disimpan di dalam saku celana saat ditangkap.

Penangkapan itu diikuti dengan penggeledahan rumah tersangka yang letaknya tidak jauh dari lokasi kejadian penangkapan.

Barang bukti yang disita dari tersangka adalah dua buah bungkus kecil berisi ganja yang dikemas dalam kertas warna cokelat, satu kotak isi 10 bungkus ganja kecil dan dua bungkus kecil ganja dalam bungkus rokok.

Pada 25 Agustus 2009, Polres Metro Jakarta Selatan menangkap KMI alias Aput di Jln. Raya Fatmawati Komp. Ruko D`Best, karena memiliki dua bungkus ganja yang dikemas dalam kertas warna coklat seberat 20 gram.

Sebelumnya, 18 Agustus 2009, Polsek Metro Limo menyita 165 kg daun ganja kering di Jalan H Terin RT 03 RW 03 Kelurahan Pangkalan Jati Baru, Depok dan menangkap AZ sebagai tersangka pemilik narkoba itu.

Hakim Sidangkan Kasus Pabrik Narkoba Medan

Kapanlagi.com - Pengadilan Negeri (PN) Medan akan menyidangkan kasus pabrik narkoba di Jalan Gunung Krakatau Medan dengan terdakwa Toni Chandra alias Ahen alias, Rabu (30/09).

Keterangan yang berhasil dihimpun di PN Medan, jaksa yang akan menjadi jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus itu adalah Dwi Melly Nova, SH.

[Info untuk Anda: "Semua berita KapanLagi.com bisa dibuka di ponsel. Pastikan layanan GPRS atau 3G Anda sudah aktif, lalu buka mobile internet browser Anda, masukkan alamat: m.kapanlagi.com"]

Namun belum diketahui majelis hakim yang akan menyidangkan terdakwa yang memiliki nama Toni Chandra alias Tjai Jin Ko alias Ahen alias Ayen alias Sofyan itu.

Berdasarkan data yang didapatkan, terdakwa merupakan pemilik pabrik narkoba di Komplek Krakatau Centre (KMC) yang berlokasi di Jalan Gunung Krakatau Medan.

Pabrik peracikan narkoba milik terdakwa yang merupakan penduduk Komplek Malibu, Kecamatan Medan Polonia itu digerebek pihak kepolisian pada pertengahan Mei 2009.

Dalam penggerebekan itu, pihak kepolisian berhasil menemukan beberapa jenis bahan kimia untuk meracik narkoba yang disita sebagai barang bukti.

Di antaranya, sembilan jerigen methanol, 12 jerigen aseton, 88 bungkus methafitamine, lima kilogram soda api, tiga kotak tepung perekat, dua jerigen obat penenang merk HCL dan tiga drum metilamin.

Polisi juga mengamankan alat pengaduk bahan ekstasi, satu rak pengering cetakan ekstasi, sebuah wadah pengendapan bahan kimia dan sebuah wadah pemisah zat kimia.

Sedangkan narkoba yang telah selesai diproduksi yang diamankan adalah 50 kilogram bahan ekstasi dan 66 butir ekstasi siap edar.

Pihak kepolisian memperkirakan, pabrik ekstasi itu mampu memproduksi sekitar 200 ribu butir pil ekstasi setiap hari.

Persidangan itu mendapatkan perhatian dari LSM anti narkoba seperti DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Sumut.

Ketua DPD Granat Sumut, Hamdani Harahap, mengatakan, keikutsertaannya dalam memantau persidangan itu dimaksudkan untuk terciptanya proses peradilan yang sesuai dengan harapan.

DPD Granat Sumut berharap agar kejahatan narkoba dapat dihukum seberat-beratnya karena selain peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba dinilai mampu merusak masa depan generasi muda, juga karena barang bukti yang ditemukan polisi dalam kasus itu termasuk terbesar di luar Sumatera.

Pihaknya ikut memantau karena selama ini kasus narkoba sering dimanfaatkan oleh oknum tertentu seperti vonis yang dipalsukan atau persidangan dilakukan diam-diam

"Itu pernah terjadi di PN Medan," katanya didampingi Sekretaris DPD Granat Sumut, Sastra.

Polisi Selidiki Kasus Raibnya 530 Gram Sabu

Kapanlagi.com - Aparat kepolisian terus mengembangkan kasus raibnya barang bukti berupa sabu-sabu seberat 530 gram atau senilai sekitar Rp2 miliar dari gudang di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jantho, Aceh Besar, beberapa waktu lalu.

"Memang ada dua orang yang baru diperiksa oleh Polres Aceh Besar. Yang pasti kasus tersebut terus diselidiki dan siapapun pelakunya tetap diusut," kata Kapolda NAD Irjen (Pol) Aditya Warman di Banda Aceh, Selasa (29/09).

Ia mengatakan, sabu-sabu yang merupakan barang bukti yang ditangkap bersama dua tersangka oleh petugas Bea dan Cukai Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar itu dilaporkan hilang dari gudang penyimpanan di Kajari Jantho, pada 21 September 2009.

Kapolda menyatakan sejauh ini belum bisa dijelaskan siapa tersangka, meski ada kecurigaan atau dugaan keterlibatan orang dalam.

"Patut dicurigai ya, tapi bisa saja akibat kelalaian petugas yang menyebabkan hilangnya barang bukti tersebut. Atau bisa saja, petugas yang tidak lengkap pada saat Lebaran itu menyebabkan pelaku membobol gudang penyimpanan barang bukti itu," kata Irjen Aditya Warman.

Namun, di pihak lain, Kapolda mengatakan tidak mudah membobol gudang penyimpanan barang bukti, apalagi dalam jumlah yang besar seperti sabu-sabu itu.

"Tidak gampang, butuh waktu paling tidak 30 menit untuk membobolkan gudang penyimpanan barang bukti yang akan disidangkan di pengadilan nanti. Jadi bisa saja, petugas tidak ada atau tidak lengkap saat kasus itu terjadi," kata dia menjelaskan.

Barang bukti sabu-sabu itu diamankan petugas Bandara SIM dari tangan dua orang tersangka pemilik yang baru saja tiba di bandara tersebut dari Malaysia.

Sementara dua tersangka pemilik barang haram itu mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Jantho.

Polda Metro Ungkap Lima Kasus Narkoba

Kapanlagi.com - Jajaran Polda Metro Jaya menangkap lima tersangka kasus peredaran gelap narkoba dalam dua hari terakhir ini.

Pusat Komunikasi dan Informasi Polda Metro Jaya, Jumat (02/10) menyebutkan, lima tersangka itu adalah Gunawan Priyanto, Nuriyanti, Kwan Sui Nio alias Inyo, Adi Senyono, Triono wibowo.

[Info untuk Anda: "Semua berita KapanLagi.com bisa dibuka di ponsel. Pastikan layanan GPRS atau 3G Anda sudah aktif, lalu buka mobile internet browser Anda, masukkan alamat: m.kapanlagi.com"]

Gunawan dan Nuriyanti tertangkap di sebuah kamar di apartemen di Kepala Gading, Jakarta Utara, oleh Unit Narkoba Polsek Metro Kepala Gading.

Ketika menggeledah kamar mereka, polisi menemukan berbagai peralatan untuk membuat shabu, alat penghisap satu dan bahan pembuat shabu.

Penemuan lokasi pembuatan shabu ini merupakan kelanjutan hasil pengungkapan kasus sebelumnya yang menyatakan bahwa di salah satu kamar apartemen itu sering terjadi transaksi shabu.

Saat polisi datang, kedua tersangka tidak bisa berkutik karena ada peralatan untuk membuat shabu di dalam kamar yang ditempati.

Hingga kini Polsek Metro Kelapa Gading masih terus mengorek keterangan dari kedua tersangka untuk mengetahui jaringan shabu dan bahan pembuatnya di Jakarta Utara.

Tersangka lain yakni Inyo tertangkap oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Utara di Jl Pademangan, Jakarta Utara dengan barang bukti satu gram shabu yang terbagi dalam tiga plastik kecil.

Warga Jl Tangki Wood III, Taman Sari Jakarta Barat ini diduga menjadi pengedar karena memiliki shabu untuk beberapa kali pemakaian.

Sedangkan tersangka Adi tertangkap di Jl Skip, Sunter Jaya, Jakarta Utara dengan barang bukti 0,3 gram heroin.

Tersangka Triono tertangkap di Jl Pedurenen Masjid, Setia Budi, Jakarta Selatan, dengan barang bukti 5,3 gram shabu.

Dia tertangkap oleh petugas dari Satuan Narkoba Polres Metro Jaksel saat sedang menunggu calon pembeli shabu di lokasi penangkapan.

Namun sebelum pembeli muncul, polisi dapat menangkap dan menggeledahnya dengan barang bukti 5,3 gram shabu.

Rabu, 12 Agustus 2009

KONSUMSI NARKOBA 2008 DI INDONESIA RP 15,37 TRILIUN

Jakarta, 8/5/2009 (Kominfo-Newsroom) - Kerugian ekonomi yang ditimbulkan dari komsumsi narkoba di Indonesia sepanjang 2008 mencapai Rp15,37 triliun, kata Koordinator Satgas I Badan Narkotika Nasional (BNN) KBP H Thamrin Dahlan.

“Berdasarkan data BBN itu, dari total kerugian ekonomi akibat penyalahgunaan narkoba, jenis shabu yang paling tinggi komsumsinya dengan kerugian Rp5,52 triliun,” kata Koordinator Satgas I BNN itu di Jakarta, Jumat (8/5).

Dijelaskan, selain jenis narkoba shabu yang paling banyak menimbulkan kerugian ekonomi dari 33 provinsi di Indonesia, jenis ganja tercatat menimbulkan kerugian ekonomi terbesar kedua yakni Rp2,37 triliun, menyusul putau bubuk Rp2,31 triliun dan ekstasi Rp1,98 triliun dari 14 jenis narkoba yang terdata pada BNN.

Sementara daerah yang tertinggi kerugian ekonominya akibat komsumsi narkoba adalah Jawa Timur dengan Rp3,85 triliun, kemudian Jawa Tengah Rp1,25 triliun dan DKI Jakarta Rp1,15 triliun.

“Kerugian ekonomi yang ditimbukan dari komsumsi narkoba itu cenderung meningkat setiap tahun, sementara pendanaan pemerintah untuk uapaya preventif dan rehabilitasi yang tersedia sangat terbatas,” kata Thamrin.

Terkait dengan hal itu, ia mengharapkan peran aktif masyarakat untuk membantu upaya tersebut, baik melalui lembaga formal maupun non formal.

Adapun proyeksi kerugian ekonomi akibat penyalahgunaan narkoba berdasarkan data BNN adalah 2009 akan mencapai Rp37 triliun, 2010 Rp41,24 triliun, 2011 Rp46 triliun, 2012 51,29 triliun dan 2013 Rp57 triliun.(Antara News/id)

Selasa, 04 Agustus 2009

Turut Berduka Cita Atas Meninggalnya Mbah Surip

Kami admin Dunia Narkoba mengucapkan turut berbela sungkawa atas meninggalnya Mbah Surip yang terkenal dengan lagunya "Tak Gendong" pada hari selasa, 4 Agustus 2009 pukul 10 pagi di RS TNI Kramat Jati, Jakarta Timur.

Semoga amal ibadahnya diterima oleh Alloh Yang Maha Pengampun....

Jumat, 17 Juli 2009

Turut Berduka Cita Atas Ledakan Bom di Jakarta (Lagi...)

Kami admin Dunia Narkoba mengucapkan turut berduka cita atas korban dari Tragedi Bom di Jakarta Selatan, Jumat, 17 Juli 2009 pukul 07:58 wib.

Semoga luka ini cepat berlalu dari Indonesia ....

Polda Kalsel Sinyalir Pabrik Ekstasi Rumahan

Kapanlagi.com - Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) mensinyalir masih ada pabrik ekstasi rumahan lainnya, menyusul terungkapnya usaha pembuatan pil ekstasi rumahan beberapa hari lalu di Banjarmasin.

Dugaan tersebut muncul karena pelaku sangat mudah mendapatkan bahan baku pembuatan pil ekstasi sehingga tidak menutup kemungkinan masih ada pembuat-pembuat pil ekstasi yang berkeliaran, ungkap Kepala Bidang Humas Polda Kalsel AKBP Puguh Raharjo, di Banjarmasin, Senin (25/05).

Oleh sebab itu pihak berwajib hingga saat ini masih melakukan penyelidikan adanya kemungkinan terdapatnya pembuatan pil ekstasi rumahan yang ada di wilayah hukum Polda Kalsel, tambahnya.

Guna menanggulangi peredaran narkoba di Kalsel, pihak berwajib juga mengharapkan adanya informasi dari masyarakat jika mengetahui tentang jaringan peredaran narkoba. "Masyarakat dapat melaporkan peredaran narkoba tersebut ke kantor polisi terdekat," katanya.

Jika laporan masyarakat tersebut tidak diterima kantor polisi terdekat maka masyarakat tersebut dapat melaporkan oknum yang tidak mau menerima laporan itu ke Polda Kalsel guna ditindak lanjuti sesuai peraturan yang berlaku, demikian Puguh.

Sebelumnya Kepolisian Kota Besar (Poltabes) Banjarmasin melalui Satuan Narkoba berhasil membekuk pembuat pil ekstasi.

Kasat Narkoba Poltabes Banjarmasin, AKP.M.Rifai, menerangkan bahwa penangkapan itu berawal dari tertangkapnya Agustinus warga Jl. Kuin Selatan Banjarmasin yang membawa tiga pil ekstasi.

Penangkapan Agus, di kawasan Jl.Hasan Basri (Kayu Tangi) Banjarmasin, dinihari Kamis (21/5) sekitar pukul 02.30 Wita, setelah dipancing Satuan Narkoba dengan cara menyamar sebagai pembeli barang haram tersebut, ungkapnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka Agus, dirinya mendapatkan pil ekstasi tersebut dari Muhammad Iqbal, warga Jl. Gunung Sari, Banjarmasin.

Mengetahui mendapatkan barang tersebut dari Iqbal, polisi pun melakukan pengembangan ke rumah Iqbal dan berhasil menangkap Iqbal bersama barang bukti pil ekstasi sebanyak 28 biji.

Dari mulut Iqbal terungkap, jika dia mendapatkan pil setan tersebut dari Simon Warga Jl. Mahligai Gang Mahrita RT.7, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kalsel.

Setelah mendapatkan informasi dan data yang lengkap mengenai Simon, polisi langsung bergerak melakukan penangkapan dan polisi berhasil mengamankan Simon beserta barang buktinya.

Simon ditangkap di rumahnya Kamis (21/5) pukul 18.00 Wita, dan dari hasil penangkapan Simon tersebut polisi menemukan barang bukti seperti alat pembuat dan pencetak pil setan serta bahan campuran pil setan tersebut.

Dugaan sementara rumah tersebut dijadikan tempat pembuatan pil ekstasi berlogo Nike dan berwarna biru muda, seperti yang diamankan polisi.

Dengan ditemukannya alat pencetak dan bahan pembuat pil setan tersebut tersangka beserta barang bukti di gelandang ke Poltabes Banjarmasin guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Menurut Rifai, para tersangka akan dikenai pasal 90 ayat 1 huruf a jo pasal 62 Undang-undang Republik Indonesia No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika golongan II jenis pil ekstasi dengan ancaman hukum minimal lima tahun.

Terdakwa Kasus Narkoba Kena Vonis 5-12 Tahun

Kapanlagi.com - Sebanyak tujuh orang terdakwa kasus kepemilikan dan peredaran narkoba di Bandung, divonis bersalah dan harus menjalani hukuman badan antara lima hingga 12 tahun.

Vonis terhadap tujuh tersangka pelaku pemilik dan pengedar 4,5 kuintal yang dibuat dalam 433 paket besar ganja itu dijatuhkan pada pada sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis(18/6) dipimpin Ketua Majelis Hakim Imam Syafei SH dengan hakim anggota Sumartono SH dan Hadi Suyono SH.

Ketujuh terpidana yaitu Hasan divonis 12 tahun, Ajat vonis 10 tahun, Cecep vonis 10 tahun, Ronaldo Putra vonis delapan tahun, Junaedi dan Andil masing-masing tujuh tahun, dan Asep vonis lima tahun.

Semula Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang Supriatna SH mengajukan tuntutan hukuman lebih berat yaitu terhadap Hasan selama 18 tahun penjara, selanjutnya Cecep dituntut 18 tahun, Ajat 15 tahun, Ronaldo Putra 12 tahun, Junaedi dan Andil masing-masing dituntut 10 tahun dan Asep dituntut tujuh tahun.

Majelis hakim menyatakan ketujuh terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang narkotika pasal 82 ayat (1) tentang tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli, alat menukar narkotika golongan satu dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Para terdakwa juga dinyatakan melanggar Undang-undang narkotika pasal 78 ayat (1) yang mengatur tentang kepemilikan pemeliharaan atau menguasai narkotika golongan satu dengan pidana paling lama 10 tahun.

Barang bukti yang diamankan ini sudah diteliti oleh Badan POM dengan jenis Narkotika golongan satu kode 1208-958 NP.

Masing-masing terdakwa juga dikenakan denda Rp5 juta atau subsider selama empat bulan penjara.

Ketujuh terpidana langsung harus menjalani hukuman dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani selama proses penyidikan hingga persidangan.

Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU atas pertimbangan selama menjalani persidangan terdakwa berlaku sopan, dan usia terdakwa rata-rata masih muda yang masih punya kesempatan untuk berubah dan berbuat baik.

Kasus kepemilikan dan peredaran narkoba berupa 4,5 kuintal ganja itu terungkap ketika aparat kepolisian berhasil menjaring Asep yang tertangkap tangan saat sedang melakukan transaksi membeli ganja kepada Ajat.

Ajat yang mendapatkan ganja itu mencuri dari Hasan. Dari Ajat dan Hasan, akhirnya menguak ke empat terdakwa lainnya yang terkait bisnis jual beli Ganja sebesar satu bantal.

Terlibat Narkoba Delapan Anggota Polda Kalsel Dipecat

Kapanlagi.com - Jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Kalsel) hingga kini ternyata telah memecat delapan orang anggota, karena terlibat kasus penyalahgunaan Narkoba.

Pemecatan tersebut dilakukan karena anggota polisi yang terlibat Narkoba dinilai sudah tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik, ungkap Kapolda Kalsel Brigjen Pol Untung S Radjab saat menggelar jumpa pers peringatan hari Bhayangkara ke-63 di Banjarmasin, Rabu (01/07).

"Sangat ironis, jika minat warga Kalsel menjadi seorang polisi sangat tinggi namun ternyata setelah menjadi polisi ada yang melanggar ketentuan," katanya.

Minat warga untuk menjadi polisi diketahui dari jumlah pendaftar saat pihak Polda Kalsel membuka pendaftaran bintara, jumlah pendaftar mencapai lebih dari 1.500 orang. Namun dari sekian pendaftar tersebut hanya 31 orang yang diterima sebagai seorang bintara.

Oleh sebab itu, sebagai seorang polisi seharusnya menjadi pengayom masyarakat dan tidak mencontohkan hal yang buruk seperti penggunaan Narkoba atau melakukan tindak kejahatan lain.

Jenderal berbintang satu itu juga bertekad untuk selalu meningkatkan kinerja baik dalam hal pelayanan maupun pengabdian dalam melaksanakan tugas kepolisian khususnya di jajaran Polda Kalsel.

Mantan Kapolda DI Yogyakarta itu juga berpesan kepada para wartawan jika menemukan anggota polisi yang diduga terlibat permainan kasus atau yang lebih dikenal dengan "86" diminta segera melaporkan langsung ke Kapolda.

"Tidak ada yang perlu ditutup-tutupi, jika ada anggota saya yang melakukan 86, laporkan dan pasti saya tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi yang akan diberikan bisa dipindah atau diberhentikan dengan tidak hormat," ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Kapolda Kalsel itu juga meminta maaf jika selama ini pihak kepolisian masih belum bisa memberikan pelayanan secara maksimal dan meminta masyarakat untuk tidak henti-hentinya memberikan kritik membangun kepada instansi kepolisian sebagai salah satu lembaga penegak hukum.

Ia juga berpesan kepada masyarakat agar taat hukum yang berlaku di Indonesia guna menciptakan keadaan yang aman serta terkendali. Keadaan aman serta terkendali dapat terlaksana atas kerja sama semua pihak, demikian Untung.

Medan Pusat Jaringan Narkoba Internasional

Kapanlagi.com - Kota Medan selama ini tidak hanya jadi produsen pembuatan pil ekstasi yang beromset mencapai miliaran rupiah, tetapi juga menjadi tempat jaringan peredaran narkoba internasional.

"Perdagangan narkoba berskala besar itu tidak hanya memanfaatkan bandara internasional seperti Polonia Medan, melainkan juga pelabuhan laut seperti Pelabuhan Belawan dan Pelabuhan Tanjung Balai, " kata Ketua DPD Gerakan Anti Narkoba (Granat) Sumut, H.Hamdani Harahap di Medan, Sabtu (23/05).

Menurut dia, pemanfaatan bandara dan pelabuhan laut dalam bisnis barang terlarang dan "haram" itu, karena mafia internasional menganggap jalur udara dan laut tersebut kurang begitu terpantau oleh aparat kepolisian.

Oleh karena itu, katanya, tidak perlu heran pelabuhan Tanjung Balai atau sekitar 150 Km arah Selatan Kota Medan itu sering dijadikan tempat transaksi atau peredaran berupa ganja, heroin, pil ekstasi dan barang gelap lainnya.

"Petugas kepolisian dan Bea Cukai sering mengamankan narkoba dan barang selundupan dari pelabuhan kecil itu, apalagi pelabuhan tersebut berbatasan dengan Selat Malaka dan hanya beberapa puluh mil jaraknya dari Pelabuhan Portklang, Pulau Pinang, Malaysia," kata Hamdani yang juga Advokat terkenal di Medan.

Lebih jauh ia mengatakan, biasanya barang narkoba yang masuk ke wilayah Sumut itu melalui pelabuhan Tanjung Balai, karena tempat tersebut sangat strategis.

Barang-barang narkoba itu, dibawa dari Malaysia dan Thailand, China dan dari negara lainnya.

Untuk itu, katanya, aparat berwajib perlu lebih mewaspadai agar barang narkoba yang masuk melalui pelabuhan Tanjung Balai dapat diamankan.

"Perdagangan narkoba itu harus diberantas habis dan jangan sampai meluas hingga menghancurkan generasi muda harapan bangsa" ujarnya.

Ia menyebutkan, perdagangan dan pembuatan narkoba di Medan ini juga terkoordinir rapi, sulit untuk diketahui. Bahkan, Polda Sumut, Rabu, (20/5) pukul 17. 00 WIB menggerebek sebuah rumah di Jalan Krakatau Ujung Medan yang mampu memproduksi 200 ribu butir pil ekstasi per hari.

Dalam penggerebekan itu, pihak berwajib mengamankan tiga tersangka sebagai produsen pil ekstasi. yakni HND (50) TMY (20) dan pemodal SSN (45).

Pihak kepolisian juga mengamankan 66 butir pil ekstasi warna pink, tepung pembuatan pil ekstasi, bahan kimiawi berupa methanol dan lainnya sebagai barang bukti.

"Polisi diminta dapat membongkar habis jaringan peredaran dan pembuatan pil ekstasi itu, karena ini barang tersebut sangat berbahaya bagi kesehatan manusia," kata Hamdani.

Polisi Sita 10 Kilo Ganja Dalam Karung

Kapanlagi.com - Jajaran Polres Muara Bungo, Jambi, Selasa (19/5) sekitar pukul 15:30 WIB berhasil menyita 10 Kg ganja dalam karung dan menangkap lima tersangka yang diduga sebagai pengedar dan pengguna.

Barang haram itu disita polisi dari mobil APV bernomor polisi BA 2244 TF yang di dalamnya terdapat lima tersangka di jalan lintas tengah (Jalinteng) Sumatra antara Bungo-Padang (Sumbar), kata Kapolres Bungo AKBP Drs Yasir SIK ketika dihubungi, Rabu (20/05).

Kelima tersangka yang ditangkap Ed (39), warga Tanjung Enim Sumsel, Ade (20), warga Damar Sumbar, Rik (20), warga Olo Ladang Sumbar, Ags (25), warga Peninjau Muaro Bungo dan Shn (24), warga Limbur Lubuk Mengkuang Muaro Bungo.

Lokasi penangkapan berada di Simpang Somat, Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo.

Menurut Kapolres, penangkapan itu bermula dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan ada kendaraan yang diduga membawa ganja dengan ciri ciri tertentu yang melintas dari arah Padang menuju Muaro Bungo, ibukota Kabupaten Bungo.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dan setelah, petugas langsung memberhentikan mobil tersebut di tempat kejadian perkara (TKP).

Polisi sempat berkejar-kejaran dengan tersangka, satu orang tersangka bernama Mmn warga Padang, berhasil meloloskan diri.

Polisi saat ini tengah menyelidiki kasus tersebut untuk mengungkap dugaan adanya jaringan perdagangan ganja dan pelaku lainnya, kata AKBP Yasir.

Jumat, 12 Juni 2009

Selamat Atas Bebasnya Blogger Prita Mulyasari Dari LP Tangerang

Admin Dunia Narkoba mengucapkan selamat atas bebasnya Prita Mulyasari dari LP Wanita Tangerang atas kasus dengan RS Omni Internasional, Tangerang. Semoga dengan adanya kasus ini bisa membuat pelayanan rumah sakit maupun klinik kesehatan di Indonesia menjadi lebih baik.




Rabu, 20 Mei 2009

Hercules Kini Sudah Tua

Kami admin dunia narkoba mengucapkan turut berduka atas tewasnya para tentara akibat jatuhnya pesawat TNI AU Hercules no 130 di Magetan, Jawa Tengah. Semoga arwahnya diterima oleh Tuhan yang Maha Pengampun dan untuk seluruh kelurganya diberikan kesabaran.

Cukuplah kematian yang menjadikan nasihat yang terbaik untuk seluruh umat manusia.




Minggu, 17 Mei 2009

DPR Tanyakan Perkembangan Kasus Jaksa Esther

Kapanlagi.com -

Komisi III DPR RI mempertanyakan perkembangan kasus Jaksa Esther Tanak dan Dara Veranita yang diduga menggelapkan barang bukti sebanyak 343 butir ekstasi kepada Jaksa Agung, Hendarman Supandji.

Hal tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan Komisi III DPR RI, di Jakarta, Senin (11/05).

Jaksa Agung, Hendarman Supandji, menyatakan, secara administratif, kedua jaksa yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, sudah diberhentikan sementara dari statusnya sebagai jaksa.

"Kedua jaksa dalam taraf penyidikan oleh Polda Metro Jaya," katanya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Andi Nirwanto, menyatakan, pihaknya sampai sekarang masih menunggu penyerahan berkas tahap pertama kasus itu dari pihak kepolisian.

"Kami menunggu penyerahan berkas tahap pertama," katanya.

Dikatakannya, berkas kedua jaksa itu disatukan menjadi satu berkas dengan dua tersangka lainnya, yakni, Zaenanto (pegawai di Polsek Pademangan, Jakarta Utara) dan Aiptu Irfan (petugas Polsek Pademangan).

Ia mengatakan diduga Jaksa Esther menggelapkan barang bukti dari terdakwa M Yusuf yang tengah ditangani jaksa tersebut.

"Barang bukti yang diduga digelapkan itu, dari perkara yang ditangani Jaksa Esther, yakni, M Yusuf," katanya.

Di samping itu, ia juga mengakui adanya permintaan izin dari penyidik untuk memperpanjang masa penahanan terhadap kedua jaksa tersebut.

"Pada 8 April 2009, Kasie Pratut Kejati DKI Jakarta, telah menjawab permintaan perpanjangan penahanan oleh Polda Metro Jaya, yakni, agar pemohon melampirkan surat dari jaksa agung," katanya.

Namun, kata dia, sampai berakhirnya penahanan terhadap kedua jaksa itu, lampiran itu belum diterima Kejati DKI Jakarta.

"Hingga pada 11 April 2009, kedua jaksa sudah tidak ditahan lagi. Penahanan terhadap Jaksa Esther dimulai dari 23 Maret sampai 11 April 2009," katanya.

Jaksa Agung, Hendarman Supandji, menyatakan, penertiban jaksa nakal itu, menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30/1980 tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Kemudian jaksa nakal itu bisa dikenai unsur pidana," katanya. (kpl/bee)

Jaksa Sultoni Dicopot Dari Jabatan

Kapanlagi.com - Jaksa Sultoni yang melepaskan bandar narkoba Gunawan Tjahyadi, dicopot dari jabatan fungsionalnya karena terbukti melakukan pelanggaran berat.

"Waja (Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin, red) ) pekan lalu sudah menyetujui pemberian sanksi pencopotan jabatan fungsional terhadap Jaksa Sultoni," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Hamzah Tadja, di sela-sela acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara kejagung dengan Komisi III DPR di Jakarta, Senin (11/05).

Gunawan Tjahyadi, bandar narkoba, divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakbar yang dipimpin Haris Munandar.

Dakwaan dari JPU sendiri, selama satu tahun penjara, proses persidangan berlangsung singkat selama dua hari langsung vonis, yakni, 17 Februari dan 18 Februari 2009.

Kasus itu terungkap setelah terdakwa menghilang pasca divonis majelis hakim, dan baru ditangkap kembali pada 19 April 2009 oleh jajaran Kejari Jakbar di Bandara Soekarno Hatta.

Seharusnya yang mengawasi terdakwa sejak putusan itu, adalah, Jaksa Sultoni.

Jamwas menyatakan kendati demikian, Jaksa Sultoni masih diberikan kesempatan, untuk mengajukan keberatan atas putusan tersebut.

"Nanti suratnya disampaikan kepada yang bersangkutan melalui kejaksaan tinggi (Kejati) DKI Jakarta, kemudian yang bersangkutan bisa mengajukan keberatan," katanya.

Yang bersangkutan, kata dia, dikenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 tahun 1980 tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ia mengatakan pelanggaran yang dilakukan Jaksa Sultoni, sudah jelas pelanggaran berat, yakni, rencana tuntutan (rentut) terhadap terdakwa, yang tidak disampaikan ke Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) melainkan hanya ke Kasie Pidum saja.

Ia juga menyebutkan ada kesalahan juga dalam penitipan penahanan terdakwa, yang seharusnya dititipkan di Rumah Tahanan (rutan) tapi tetap dititipkan di Polres Jakbar. (kpl/bee)

Narkoba Marak Digunakan Pekerja

Dalam lima tahun terakhir, jumlah pengguna narkoba dari kalangan pekerja swasta cukup mencolok. Bahkan, penggunaan narkoba di kalangan aparat Polri dan TNI juga marak meskipun jumlahnya tidak sebanyak dari kalangan buruh.

Sementara itu, kampanye narkoba selama ini cenderung ditujukan kepada kalangan muda pelajar, yang jumlahnya tak setinggi pekerja. Hal itu terungkap berdasarkan data yang dapat dicatat Badan Narkotika Nasional (BNN) tentang jenis pekerjaan pengguna narkoba di Indonesia pada kurun waktu 2001-2006.

Meski demikian, data statistik itu belum dapat menggambarkan kondisi sebenarnya di lapangan. Data itu hanyalah kasus yang bisa ditemukan lalu tercatat oleh BNN. Potret data tersebut dipastikan hanya fenomena gunung es, yang artinya dalam kenyataan boleh jadi lebih dramatis.

Berdasarkan data BNN, jumlah pengguna narkoba di kalangan pekerja swasta naik tajam pada tahun 2006 menjadi 13.914 orang, padahal tahun 2005 hanya 8.143 pekerja swasta. Lima tahun sebelumnya, tahun 2001, pencandu dari pekerja swasta 1.228 orang.

Potret yang juga memprihatinkan adalah buruh pengguna narkoba pada tahun 2006 sebanyak 4.675 orang dan pada tahun 2005 sebanyak 4.389 orang.

Terbesar di dunia

Kepala Direktorat IV Narkoba, Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal (Pol) Indradi Thanos mengatakan, Senin (19/11), sejak 2005 Indonesia menjadi pasar sabu (crystal methampetamine) tiga besar dunia, selain China dan Amerika Serikat. Perubahan dari negara transit menjadi negara tujuan berlangsung dalam dua tahun.

Indradi mengatakan, saat ini jumlah pengguna sabu di Tanah Air sudah mencapai 1,5 juta orang dari total pengguna narkoba sebesar 3,5 juta orang.

Dari Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta, Kepala Satuan Psikotropika Ajun Komisaris Besar Hendra Joni dan Kepala Bagian Analisis Direktorat Narkoba Ajun Komisaris Besar Agustiyanto menjelaskan, sejak tahun 2005 pasar psikotropika jenis ekstasi bergeser ke sabu.

Bahkan, kata kriminolog Universitas Indonesia Adrianus Meliala, dalam kurun waktu tiga tahun terakhir ada kecenderungan Indonesia makin dianggap kondusif untuk kegiatan produksi berskala besar dalam rangka memenuhi kebutuhan dunia.

"Narkoba yang diproduksi di Indonesia mengikuti market mechanism dan lebih berorientasi ekspor karena hal itu jauh lebih menguntungkan. Selain ganja, narkoba untuk konsumsi dalam negeri sebenarnya lebih banyak hasil impor," kata Adrianus.

Sementara itu, Kepala Bidang Medis Terapi Rehabilitasi BNN Kusman Suryaatmaja mengatakan, pencandu narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif (narkoba) sangat sulit disembuhkan.

"Mereka harus melewati empat tahap. Tahap bebas dari obat, bebas dari tindak kriminal, kembali produktif, dan hidup sehat. Namun, melewati tahap demi tahap ini amat sulit. Tak heran jika banyak pencandu yang sudah bebas obat, akhirnya kembali kambuh," ujarnya.


Sumber(kompas,20/11/2007)

Jumat, 08 Mei 2009

Polda Metro Jaya Kembali Gerebeg Pabrik Narkoba

Kapanlagi.com - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek dua pabrik narkoba di Kota Depok, Jawa Barat dan Jakarta.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, AKBP Chryshnanda yang dihubungi dari Jayapura, Jumat (01/05) mengatakan, polisi menangkap tiga tersangka dalam kasus itu.

Kedua pabrik itu berada sebuah rumah di Jl Camar Blok MD No 9 RT 005 RW 005, Kelurahan Pasir Gunung, Kecamatan Cimanggis, Depok dan sebuah gudang di Jl Muara Baru Pos IV, Jakarta Utara. Rumah yang dijadikan pabrik ekstasi di Depok itu berlantai tiga, sedangkan gudang di Jakarta Utara berlantai tiga.

"Gudang di Jakarta Utara itu bahkan dilengkapi dengan ruang bawah tanah yang dipakai untuk menyimpan berbagai peralatan membuat ekstasi dan aneka bahan kimia," kata Chryshnanda

Sedangkan rumah Depok memiliki lima ruangan yang dilengkapi dengan kamera pengintai (CCTV), untuk memantau setiap orang yang masuk ke dalam rumah.

Barang bukti yang disita di dua pabrik itu antara lain 117 jerigen berisi cairan kimia, 14 dus isi bahan kimia, aneka alat untuk membuat shabu, belasan mesin freezer dan empat dya isi cairan kimia. "Hingga saat ini, petugas masih melakukan penggeledahan di dua lokasi tersebut," katanya.

Namun Chryshnanda belum dapat menyebutkan identitas tersangka, karena keterangan masih dibutuhkan untuk menangkap tersangka lain yang masih buron. (kpl/bar)

Polisi Buru Pemilik Ladang Ganja di Danau Toba

Kapanlagi.com - Kepolisian Resort (Polres) Simalungun terus memburu SH (45) yang melarikan diri, diduga sebagai pemilik ladang ganja seluas 2.400 M2 yang berlokasi di pinggiran kawasan Danau Toba, Simalungun, Sumut.

"Kita masih terus mencari warga Simalungun yang menghilang itu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Baharudin Djafar di Medan, Kamis (23/04).

Penangkapan terhadap peladang ganja dilakukan Polres Simalungun, Sabtu (18/4) saat tersangka NS (56) sedang memanen "barang haram" itu di pinggiran Danau Toba, Desa Huta Liang Deak Nagori Purba Pasir Kec Haranggaol Horasan, Kabupaten Simalungun.

Ribuan pohon ganja yang sedang dipanen itu hendak dipasarkan kepada konsumen di Pematang Siantar dan kota lainnya dengan harga Rp600 ribu-Rp800 ribu per kg.

Pohon ganja yang tumbuh subur tersebut sudah berusia enam bulan dan ditanam di selah-sela tanaman jagung seperti tanaman cabe.

Penggerebekan di ladang ganja tersebut langsung dipimpin Kapolres Simalungun AKBP Rudi Hartono, Kasat Narkoba AKP Nelson Situmorang dan Kapolsek Purba Iptu J Sinaga dan beberapa personil.

Baharudin menambahkan, kemanapun larinya tersangka itu harus terus dilacak, karena perbuatannya itu tidak hanya melanggar hukum, melainkan juga membahayakan terhadap bangsa dan negara.

Selain itu, katanya, tersangka penanam ganja itu sangat berbahaya karena dapat merusak mental generasi muda. "Kita akan usut siapa di balik atau pemodal ladang ganja di kawasan Danau Toba itu," kata Baharudin yang mantan Kapolres Tebing Tinggi.

Ketika ditanyakan mengenai tersangka, NS (56) yang diamankan petugas, Baharudin mengatakan, masih terus dimintai keterangan, untuk mengetahui siapa warga atau jaringan yang ikut terlibat dalam kasus itu.

Tersangka NS sehari-hari hanya bekerja sebagai petani. Lokasi ditemukannya ladang ganja itu sekitar 70 km arah timur Kota Pematang Siantar. (kpl/bee)

Jaksa Penjual Ekstasi Diancam Hukuman Berat

Kapanlagi.com - Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) mengecam keras perbuatan dua orang oknum jaksa di Jakarta yang terbukti menjual kurang lebih tiga ratus butir pil ekstasi yang telah ditetapkan sebagai barang bukti, beberapa waktu lalu.

Tindakan dua oknum jaksa tersebut menjadi preseden buruk bagi pihak kejaksaan dan tidak patut untuk ditiru, ungkap Kasipenkum dan Humas Kejati Kalsel Johansyah Muchlis, SH di Banjarmasin, Selasa (31/03).

Dengan adanya kejadian tersebut, pihak Kejati Kalsel langsung memberikan instruksi kepada jajaran agar mewaspadai dan berhati-hati terhadap penanganan kasus narkoba atau penyimpanan barang bukti.

Penanganan penyimpanan barang bukti baik yang sedang dalam proses persidangan maupun dalam hal kasus yang sudah mendapatkan putusan tetap, harus disimpan di gudang penyimpanan kejaksaan.

Untuk setiap kantor kejaksaan sudah dapat dipastikan terdapat gudang penyimpanan barang bukti, sehingga setiap jaksa yang menangani kasus narkoba harus menitipkan barang bukti yang ditangani ke gudang penyimpanan tersebut.

Gudang penyimpanan barang bukti tersebut harus terus dijaga oleh petugas piket, sedangkan untuk kunci gudang dipegang oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri atau Asisten Pidana Umum untuk di Kejati.

Jika kasus narkoba sudah mendapatkan putusan tetap oleh pengadilan negeri maka diimbau kepada jajaran Kejati Kalsel agar melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti disaksikan unsur muspida serta masyarakat.

Kepada setiap jaksa yang menangani kasus narkoba agar sampai jangan membawa pulang barang bukti, karena bisa dianggap menggelapkan barang bukti meskipun hal tersebut tidak sengaja dilakukan, demikian Johansyah.

Berdasarkan data dan informasi yang ada, hingga kini belum ada terungkap terjadi kasus penggelapan barang bukti atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan di jajaran Kejati Kalsel terhadap barang bukti yang disita dalam proses hukum. (kpl/bee)

Bea Cukai Bandara Juanda Amankan Heroin dan Ribuan Ekstasi

Kapanlagi.com - Petugas Bea dan Cukai Bandara Juanda, Surabaya, menyita 2,7 kg heroin dan ribuan butir ekstasi yang dibawa oleh dua warga negara asing asal Thailand dan Inggris.

Direktur Tindak Pidana Narkoba dan Kejahatan Terorganisir Badan Reserse Kriminal Polri, Brigjen Pol Harry Montolalu ketika dikonfirmasi ANTARA membenarkan mengenai peristiwa penangkapan warga asing tersebut.

Namun ia belum dapat menjelaskan kasus ini secara rinci, karena masih ditangani oleh petugas dari Bea Cukai dan Polda Jawa Timur.

Awalnya petugas pada Kamis (23/4) sore menyita 2,7 kg heroin yang dibawa oleh seorang wanita berkewarganegaraan WN Thailand.

"Tadi pagi, Bea Cukai menangkap lagi WN Inggris dengan barang bukti ribuan ekstasi. Jumlah pastinya belum diketahui karena masih dihitung," katanya. (kpl/bar)

Tersangka Pabrik Shabu Diduga Kabur ke Thailand

Kapanlagi.com - Dua tersangka kasus pabrik shabu di Jepara, Jawa Tengah diduga telah kabur ke Thailand dan Hongkong.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP Chryshnanda di Jakarta, Jumat (08/05), mengatakan, polisi telah meminta Interpol untuk menangkap WNI yang kabur itu.

Tersangka AI diduga kabur ke Thailand sedangkan WL ke Hong Kong.

Pengungkapan pabrik shabu di Jepara pada 3 Mei 2009 merupakan kelanjutan dari kasus yang sama di Depok, Jawa Barat, 1 Mei 2009.

Di Jepara, polisi menggerebek dua pabrik shabu di Gg Rejo No 11 Kelurahan Mulyoharjo dan Jl Cik Lanang RT 04/05 yang dapat memproduksi 15 kg shabu per minggu.

Polisi menangkap dua tersangka di Jepara namun dua tersangka yang menjadi peracik shabu diduga kabur ke luar negeri.

Senin 4 Mei 2009, Polda Metro Jaya juga menggerebek pabrik narkoba jenis ekstasi yang berkedok show room mobil di Jl Raya Daan Mogot, Jakarta Pusat.

Dari kasus pabrik shabu itu, Polda Metro Jaya telah menahan 15 tersangka yakni AS (38), LBY (43), HAR (32), TBK (39), GM (39), NOR (39), LI (28), HEN (36), LR (38), GT (68), RF (33), EM (31), LFY (43), ANT (34), dan SUR (60). (kpl/bee)

Menko Polhukam Kunjungi Pabrik Narkotik

Liputan6.com, Depok: Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Widodo A.S., meninjau lokasi pabrik narkotik dan obat-obatan berbahaya (narkoba) di Depok, Jawa Barat, Jumat (8/5). Kunjungan tersebut berkaitan dengan isu pengoperasian pabrik yang dikendalikan oleh jaringan berskala internasional.

Beserta Jaksa Agung Hendarman Supandji dan Kepala Polri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri, rombongan Menko Polhukam mengamati rumah mewah di Pasir Gunungselatan, Depok, itu. Menko Polhukam mengingatkan, aparat keamanan dan masyarakat harus waspada karena Indonesia sudah dijadikan tempat pembuatan dan peredaran narkoba yang dipasok ke mancanegara dan juga domestik.

Adapun bahan narkoba yang dibuat berupa 10 ton shabu dan ekstasi. Penemuan barang haram tersebut terjadi dalam penggerebekan yang dilakukan polisi sepekan silam. Data di lapangan menyebutkan, narkoba yang ditemukan berhubungan dengan pabrik di Jepara, Medan, dan Jakarta [baca: Polisi Kembali Menggerebek Pabrik Shabu].

Dari berbagai lokasi pembuatan narkoba, polisi sudah menangkap 15 tersangka dan seorang warga Hongkong. Tiga tersangka lainnya masih dalam pencarian. Aparat berharap, masyarakat melapor jika melihat gerak gerik mencurigakan di sekitar wilayahnya.(OMI/Nahyudi)

Sumber Artikel : www.yahoo.com



Minggu, 29 Maret 2009

Info Dari Lapas Narkotika Jakarta : Narapidana Diperbolehkan Kuliah

Pada hari Jum’at (1/2) Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM DKI Jakarta, Drs. Didin Sudirman, Bc.IP,M.Si, datang mengunjungi Lapas Klas IIA Narkotika Jakarta. Kedatangan beliau bukan semata-mata untuk berkunjung saja, melainkan akan meresmikan suatu kerjasama antara Lapas Klas IIA Narkotika Jakarta dengan sebuah perguruan tinggi swasta yaitu STIH IBLAM.

Kerjasama ini bukan hanya diperuntukkan bagi pegawai Lapas Narkotika Jakarta, kehadiran Bapak Didin Sudirman, yang biasa dipanggil Pak Didin ke Lapas Narkotika ini lebih menekankan pada perijinan perkuliahan Strata 1 (S1) bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau dalam istilah lainnya narapidana yang ada di Lapas Narkotika Jakarta. Kegiatan ini diperuntukkan bagi mereka yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Selain beliau, hadir juga dalam acara tersebut Kalapas Klas IIA Narkotika Jakarta, H. Wibowo Joko Harjono, Bc.IP,SH,MM, Ketua Yayasan IBLAM yang diwakili oleh Dr. Ibrahim, SH,LLM, Ketua STIH IBLAM yang diwakili oleh Dr. Nurwidiatmo,SH,MM,MH,.

Pada kesempatan itu pula diadakan tanya jawab masalah perkuliahan. Ada pertanyaan yang menggugah pemikiran. Pak Didin mengungkapkan bahwa dalam acara pembukaan perkuliahan sebelumnya yaitu di Lapas Klas I Cipinang, ada seorang penanya yang mengatakan bahwa untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang perkuliahan, mereka harus mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta syarat lainnya seperti surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian. Beliau berkata : “setiap orang pasti melakukan kesalahan. Belum tentu orang yang membuat surat keterangan berkelakuaan baik itu berperilaku baik. Begitu juga dengan orang yang ada dalam lembaga, banyak kemungkinan mereka masuk lembaga, mungkin saja mereka dijebak sampai masuk penjara. Mereka juga manusia bukan malaikat yang nggak salah.”

Dengan berdasar pada Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 yang berbunyi : ……. Mencerdaskan kehidupan bangsa…., dan pasal 31 ayat 2 Amandemen ke 4 UUD 1945 yang berbunyi “setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, maka untuk menghilangkan kejenuhan bagi warga binaan karena menjalani pidananya, Lapas Klas IIA Narkotika Jakarta, bekerja sama dengan salah satu Universitas Swasta, STIH IBLAM, untuk mengadakan perkuliahan.

Kalapas Narkotika H. Wibowo Joko Harjono, Bc.IP,SH,MM, yang biasa dipanggil Pak Joko menambahkan, “…selagi ada kesempatan buat kuliah, ya ikutlah. Kesempatan hanya datang satu kali. Apalagi ini di dalam lapas, jarang lapas yang mengadakan kerjasama terutama dalam bidang pendidikan lanjutan seperti kuliah S1.”

Seperti yang telah disinggung di atas, bahwa sebelumnya juga Lapas Klas I Cipinang telah mengadakan kuliah kerja sama dengan IBK (Institut Bung Karno) dan telah berjalan sekitar 3 bulan lebih.

Sumber : lapasnarkotika.wordpress.com

Lapas Narkoba Jakarta
























Gambar : Penjara dan Logo LP Narkotika II.A

Lembaga Pemasyarakatan Klas II.A Narkotika Jakarta

Alamat : Jl. Raya Bekasi Timur No.170.A Jatinegara - DKI Jakarta - Indonesia

Semboyan: GRIYA WINAHYA JAMNA MIWARGA LAKSA DHARMESTI

Artinya: RUMAH/TEMPAT UNTUK PENDIDIKAN MANUSIA YANG SALAH JALAN AGAR MENJADI TAAT HUKUM DAN BERBUAT BAIK


Jumlah Pengguna Narkoba di Indonesia

Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat pengguna narkoba di Indonesia sekitar 3,2 juta orang, atau sekitar 1,5 persen dari jumlah penduduk negeri ini. Dari jumlah tersebut, sebanyak 8.000 orang menggunakan narkotika dengan alat bantu berupa jarum suntik, dan 60 persennya terjangkit HIV/AIDS, serta sekitar 15.000 orang meninggal setiap tahun karena menggunakan napza (narkotika, psikotropika dan zat adiktif) lain.


Kapolri Jenderal Sutanto selaku Ketua Badan Narkotika Nasional (BNN) mengharapkan agar para terpidana mati kasus narkoba bisa segera dieksekusi, supaya menimbulkan efek jera bagi para pelaku dan calon pelaku kejahatan narkoba.

“Untuk menimbulkan efek jera, maka para terpidana mati kasus narkoba harus segera dieksekusi . Untuk itu BNN telah berkoordinasi secara intens dengan Kejaksaan Agung selaku eksekutor,” kata Sutanto dalam sambutannya pada peringatan Hari Anti Narkoba Internasional (Hani) di Istana Negara Jakarta, Kamis.

Menurut Sutanto, berdasarkan pengamatannya pemidanaan para penjahat narkoba itu ternyata tidak menghentikan tindak kejahatan yang dilakukan karena mereka justru menggunakan lapas sebagai pusat pengedaran narkoba.

“Sindikat pengedaran narkoba lintas negara justru dikendalikan dari lapas. Jadi lapas ternyata tidak bisa menghentikan kejahatan tersebut,” katanya.

Sutanto juga meminta agar dilakukan berbagai langkah untuk mengurangi kejahatan narkoba yang semakin meningkat seperti memproses pidana dan pemidanaan para pelaku tindak pidana narkoba dengan tepat, cermat dan cepat.

“Dengan proses pidana dan pemidanaan yang cepat maka akan diberikan efek jera kepada pelaku dan calon pelaku serta untuk memutus mata rantai peredaran narkoba dan membuktikan peran negara dalam memberi perlindungan kepada warga negara dari ancaman narkoba,” katanya.

Dikatakan Sutanto, jumlah pidana mati kasus narkoba mencapai 72 orang, namun tiga sudah dieksekusi mati, satu meninggal, lima diubah hukumannya menjadi seumur hidup dan satu diubah menjadi hukuman 15 tahun sehingga masih ada 62 orang.

“Dalam waktu dekat akan dieksekusi dua terpidana mati kasus narkoba yaitu Samuel dan Hansen Anthony. Keduanya warga negara Nigeria yang divonis tahun 2001,” katanya.
Data BNN menyebutkan jumlah tindak pidana narkoba yang diungkap terus meningkat dari 17.355 kasus pada tahun 2006 menjadi 22.630 kasus. Jumlah pelaku tindak pidana narkoba juga meningkat dari 31.635 orang menjadi 36.169 orang.

Sedangkan jumlah barang bukti juga meningkat seperti ganja naik 79 persen, heroin 23 persen, psikotropika ekstasi tablet 156 persen.

Pengungkapan meningkatnya kasus narkoba ini menunjukkan bahwa perang terhadap narkoba baru dimulai dan tidak ada alasan untuk lengah.

Sementara itu, Jaksa Agung Hendarman Supandji di tempat yang sama mengatakan terpidana mati kasus narkoba masih 57 orang dan pihaknya akan berusaha mempercepat proses eksekusinya.

“Mereka masih di dalam proses dan akan dipercepat sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Hendarman.

Sumber : rethacuaemlive.blogspot.com

Info Seputar Narkoba

Macam Narkoba :
1. Ectasy, Inex, Blackheart
Inex, Ecstasy, Blackheart : Kancing, I, inex.Alladin, electric, gober, butterfly, dll.Cara pakai: Berbentuk pil/kapsul.Dikunyah, dikulum, ditelan dengan air mineral. Harganya sangat mahal sehingga hanya dipakai kelas menengah keatas, executive dll.
Habis pakai: rasanya gembira terus, maunya tertawa, hal2 yg tidak lucu saja membuat tertawa, energetik.Energik, mata sayu, muka pucat, berkeringat banyak, tidak bisa diam/over acting,tidak bisa tidur
Sakauw : rasanya gelisah dan tidak bergairah dan tidak energetik sehingga ingin mengkonsumsi lagi.
Akibat : Kalau dipakai terus menerus juga merusak organ2 tubuh dan juga merusak otak dan syaraf.Syaraf otak rusak, dehidrasi, liver rusak & berfungsi tdiak baik, tulang gigi keropos, jet lag, syaraf mata rusak, paras selalu ketakutan.

2. Heroin & Opium
Heroin & Opium :sangat mahal, harganya jutaan, jarang dipakai remaja. Sakauw, Habis pakai dan akibatnya sama dengan Putauw.Sakauw :
Depresi berat, Rasa lelah berlebihan, Banyak tidur, Mimpi bertambah, Gugup, Ansietas/rasa gelisah, Perasaan curiga.Denyut jantung cepat, Gelisah, Euforia atau rasa gembira berlebihan, Rasa harga diri meningkat, Banyak bicara, Kewaspadaan meningkat, kejang-kejang, Pupil mata melebar, Tekanan darah meningkat, Berkeringat atau rasa dingin, Mual / muntah, Mudah berkelahi dan cepat tersinggung, Gangguan kejiwaan, subarachnoid/otak, Thromboemboli/penyumbatan pembuluh darah, Nystagmus, horisontal/mata bergerak tak terkendali, Distonia (kekakuan) otot leher.Aritmia jantung/gangguan irama jantung, Luka sampai sekat rongga hidung, Hilang nafsu makan, Anemia, berat badan turun
Intisari : Heroin alias heroisch diambil dari bahasa Jerman (hero). Tahun 70-an heroin menyerbu generasi muda dalam bentuk morfin. Heroin dihasilkan dari getah buah candu. Sekarang, generasi muda kembali diserbu godaan heroin, yang dalam pergaulan dikenal sebagai putauw. Bedanya putauw dihasilkan dari kristalisasi bahan-bahan kimia sintetis, bukan dari getah buah candu. Efeknya lebih dahsyat dan harganya lebih murah. Hal ini juga merupakan godaan berat yang nggak jarang mendorong remaja untuk coba-coba. Nggak ada pemakai yang bisa menghentikan sakauw kecuali dengan mengkonsumsi putau lebih banyak lagi. Begitu terus-menerus hingga pemakai tak punya pilihan lain dan tubuhnya tak mampu menerima lagi. Ketergantungan putauw jelas mimpi buruk. Seseorang bisa melakukan hal-hal nekat jika sakau menyerang. Dengan putauw kamu bisa gembira seketika. Tapi seiring waktu, tubuh terus mentuntut dosis yang lebih banyak. Apa risikonya? Kematian yang mengenaskan menugggu di depan mata. Kandungan aktif heroin : 20 persen, Heroin Hydrichloride: 20 persen, Monoacetyl Morphine: 35 persen, The baine: 15 persen, Papaverine: 10 persen, Noscapine: 5 persen

3. Shabu-shabu
Shabu-shabu :
Ubas, ss mecin. Gold river, coconut, crystal. shabu2 ini yang sangat mudah didapat dan sangat mudah cara mengkonsumsinya; kelihatannya shabu2 ini memang sengaja disiapkan oleh Kekuatan asing dan Mafia internasional untuk merusak generasi penerus bangsa, bubuk shabu2 yang berbentuk kristal ini sangat mudah didapat dan sangat mudah juga dipakainya, dan pemakainya tidak pernah sakauw atau merasa kesakitan kalau lagi nagih, tetapi bubuk kristal ini sangat jahat karena langsung merusak otak terutama otak yang mengendalikan pernafasan, suatu saat pecandu akan mengeluh sakit asma(sesak nafas) dan lama2 kalau tetap memakai shabu2 akan meninggal begitu saja karena kehabisan nafas, karena syaraf otak yang mengendalikan pernafasan sudah tidak berfungsi, dan tidak ada lagi instruksi untuk bernafas. Setiap hari ada berapa remaja yang meninggal hanya karena keluhan sesak nafas(asma). Cara memakai Kristal ini dibakar lalu dihisap dengan alat khusus yang disebut Bong tetapi anak2 pandai sekali bisa membuat dengan botol apa saja. Dihisap dengan mediator air. Tetapi yang pecancu tidak tahu, didalam tubuh kristal ini mengkristal kembali, sehingga paru2nya bisa berubah menjadi batu mengeras sehingga umumnya keluhan pemakai shabu-shabu adalah sesak nafas. Harga Shabu-bhabu 1 gr - Rp. 200.000,- Jenis Blue Sky yang mahal 1 gr. Rp. 500.000,- 1 gr. bisa untuk 8 orang. Biasanya dipakai 2 kali per minggu. Kristal ini paling banyak digemari karena tidak ada sakauwnya, kalau lagi nagih hanya gelisah, tidak bisa berpikir dan bekerja.
Sakauw Shabu-shabu : Gelisah, tidak bisa berpikir, tidak bisa bekerja.Tidak bisa tenang, cepat capai, mudah marah, tidak bisa beraktivitas dengan baik, tidak ada semangat, Depresi berat, Rasa lelah berlebihan, Gangguan tidur, Mimpi bertambah
Habis pakai shabu-shabu: Mata bendul ada garis hitam, Badan terasa panas terbakar, sehingga minum terus menerus, dan ke-mana2 selalu membawa botol aqua. Kuat tidak makan dan tidak tidur sampai ber-hari2, ngomong terus tapi suaranya jelas.Bersemangat, gariah seks meningkat, paranoid, tidak bisa diam/tenang, selalu ingin menambah terus, tidak bisa makan, tidak bisa tidur Pernah dicoba betapa ganasnya kristal ini, ambil daging mentah dan taruh kristal ini diatasnya dan kristal ini bisa menembus masuk kedalam daging ini, bayangkan kristal seperti ini dimasukkan kedalam tubuh.
Akibat : Merusak organ2 tubuh terutama otak, dan syaraf yang mengatur pernafasan. Banyak yang mati karena sesak nafas, dan tiba2 berhenti bernafas karena syaraf yang mengendalikan pernafasan sudah rusak dan tidak ada lagi instruksi untuk bernafas, sehingga nafasnya putus/berhenti, dan mati.Paranoid, otak suah dipakai berpikir dan konsentrasi, jet lag dan tidak mau makan.Rasa gembira / euforia, Rasa harga diri meningkat, Banyak bicara, Kewaspadaan meningkat, denyut jantung cepat, Pupil mata melebar, Tekanan darah meningkat, berkeringat/rasa dingin, Mual/muntah, (Dalam waktu 1 jam setelah pemakai gelisah),Delirium/kesadaran berubah (pemakai baru, lama, dosis tinggi), Perasaan dikejar-kejar, Perasaan dibicarakan orang, Agresif dan sifat bermusuhan, Rasa gelisah, Tak bisa diam, (Dalam waktu 24 jam).Gangguan irama detak jantung, Perdarahan otak, Hiperpireksia atau syok pada pembuluh darah jantung yang berakibat meninggal
Intisari : Tahun 1990-an, Indonesia diserbu obat-obatan berbahan dasar amphetamine seperti ekstasi dan shabu. Dalam dunia kedokteran, amphetamine dipakai sebagai obat perangsang. Salah satunya ntuk mengatasi depresi ringan. Oleh umum, ekstasi yang berbahan dasar MDMA (Methylenedioxymethamphetamine) dan shabu dipakai untuk memperoleh rasa gembira dan tidak mengenal lelah. Dan untuk mempertahankan kondisi ini, pemakai akan menambah dosis hingga tanpa disadari sudah melampau batas. Bahayanya, nggak ada yang bisa memastikan apa sisa kandungan obat-obatan tersebut selain amphetamine. Begitu pula risiko atau efek samping apa yang bakal menghadang. Ekstasi dan shabu merangsang sistem saraf pusat (otak) hingga pemakainya tampak tak kehabisan enerji. Jika sedang "on" memang akan terasa enak tapi sesudahnya badan akan terasa letih, depresi berat, lesu, dan yang paling parah ingin mencelakakan diri sendiri dan bunuh diri. Gejala fisik lainnya, pupil akan melebar, tekananan darah meninggi, berkeringat tapi merasa kedinginan, mual atau muntah, dan kesadaran menurun. Sementara ada anggapan shabu bisa mengehntikan kecanduan taerhadap putauw (heroin). Tapi sejauh ini kebenarannya sangat diragukan. Kandungan aktif: 100 persen.

4. Putauw
Putauw :
Banana, snow white, bubuk putih ini adalah jenis heroin yg paling rendah, mudah didapat dan banyak dipakai remaja. Harganya relatif murah Paket Hemat : Rp. 25.000,-Karena banyak remaja yang terperangkap sebagai pecandu hanya karena diajak teman2nya untuk menghisap dengan hidung rame2. Padahal sesudah memakai cara dihisap terus menerus, Hidung berdarah, Hidung ingusan terus menerus, Pilek terus menerus, sehingga akhirnya remaja/pemakai berganti dengan cara suntik. Cara ini sangat berbahaya, karena bisa terjadi keracunan waktu darah dikeluarkan dan dikocok2 dijarum suntik dicampur putauw, bisa emboli, kemasukan udara dan menyumbat jantung dan jantung tersumbat dan berhenti berdetak, sehingga banyak sekali pecandu suntik putauw ditemukan mati dengan suntikan masih menempel ditangannya. Putauw ini juga jahat sekali karena kebutuhan tubuh 2 kali kelipatan, misalnya mula2 pakai 1 titik, lama2 2 titik, 4, 16, dst sampai mencapai jumlah yang sangat tinggi dan biasanya pecandu mati karena overdosis. Karena bentuknya bubuk putih, sehingga banyak sekali yang dipalsukan, kadang2 dicampur urea, bedak, tepung, obat yang ditumbuk dll. Sehingga banyak sekali penderita Putauw yang keracunan dan mati, badan menggelepar2, kejang2 dan mulut mengeluarkan busa busa.
Sakauw Putau : Gelisah, Keringat dingin, Menggigil, tulang2 rasanya mau patah, ngilu semua, mual-mual, mata berair, hidung berair, perut sakit, tulang-tulang serasa ngilu, keringat keluar tak wajar. Bila udara dingin sedikit dia akan merasa sangat kedinginan, Keluar air mata, pupil mata membesar , Keluar ingus, Kelebihan keringat, Diare, Merinding, menguap terus- menerus, Tekanan darah naik, Jantung deg-degan, Demam, panas dingin, Nggak bisa tidur (insomnia), Otot dan tulang nyeri, sakit kepala, Persendian ngilu, Gelisah, Marah-marah, dan gampang terpancing untuk berkelahi
Habis Pakai Putauw : Ngelamun, berkhayal,malas ngapa2in, halusinasi, merasa ada orang yg mau menyerangnya, membunuhnya dll. Mata sayu, muka pucat, tidak ada konsentrasi, hidung gatal, mual-mual(bagi pemula), mengantuk, bicara tidak jelas, pendiam, over dosis kalau pakai terlalu banyak.
Akibat : Organ2 tubuh rusak, terutama levernya mengeras, ginjal juga rusak, bisa se-waktu2 mati karena keracunan dan overdosis. Nafsu makan kurang, susah untuk berpikir, susah untuk konsentrasi, menjadi pemarah, hepatitis … penyuntikPupil mata mengecil atau melebar akibat kekurangan oksigen (anoksia), Gembira nggak ketulungan (euforia), sedih banget (disforia), Cuek (apatis), Badanlemas, malas bergerak, ngantuk, Ngomong cadel, Nggak konsentrasi, Nggak perhatian, Lemot (lemah otak) alias daya ingat lemah, Nggak bisa membedakan realitas dengan khayalan Impotensi pada cowok, Gangguan haid pada cewek, Gangguan perut, Nafsu makan berkurang (kurus), Hepatitis / radang hati,HIV/AIDS (pemakai suntikan dengan jarum tak steril)
Intisari : Putauw adalah derivat dari Heroin alias heroisch diambil dari bahasa Jerman (hero). Tahun 70-an heroin menyerbu generasi muda dalam bentuk morfin. Heroin dihasilkan dari getah buah candu. Sekarang, generasi muda kembali diserbu godaan heroin, yang dalam pergaulan dikenal sebagai putauw. Bedanya putauw dihasilkan dari kristalisasi bahan-bahan kimia sintetis, bukan dari getah buah candu. Efeknya lebih dahsyat dan harganya lebih murah. Hal ini juga merupakan godaan berat yang nggak jarang mendorong remaja untuk coba-coba. Nggak ada pemakai yang bisa menghentikan sakauw kecuali dengan mengkonsumsi putau lebih banyak lagi. Begitu terus-menerus hingga pemakai tak punya pilihan lain dan tubuhnya tak mampu menerima lagi. Ketergantungan putauw jelas mimpi buruk. Seseorang bisa melakukan hal-hal nekat jika sakau menyerang. Dengan putauw kamu bisa gembira seketika. Tapi seiring waktu, tubuh terus mentuntut dosis yang lebih banyak. Apa risikonya? Kematian yang mengenaskan menugggu di depan mata. Kandungan aktif heroin : 20 persen, Heroin Hydrichloride: 20 persen, Monoacetyl Morphine: 35 persen, The baine: 15 persen, Papaverine: 10 persen, Noscapine: 5 persen

5. Ganja/Cimeng
Ganja/cimeng :
Berbentuk daun-daun kering yang sudah dirajang kering dan ditempatkan (biasanya) dalam sebuah amplop kecil berukuran 25 X 15 cm.Dilinting seperti rokok dan dihisap, dimakan. Banyak dikonsumsi masyarakat, dari remaja sampai rakyat biasa. Mudah didapat dan cara pemakaiannya seperti merokok biasa. Harganya sangat murah : Rp. 10.000,- jadi 4 batang rokok.
Habis Pakai: Kantung mata membengkak dan merah, bengong, pendengaran berkurang, susah berfikir/konsemtrasi, perasan menjadi gembira, selalu tertawa tanpa, sebab, pandangan kabur, ingin tidur terus, nafsu makan besar.
Sakauw : Banyak berkeringat, Gelisah, Gemetaran, Nggak aa selera makan, Mual/muntah, Diare terus menerus, Nggak bisa tidur (insomnia), Ketakutan berlebihan yang nggak beralasan (paranoid), Tingkah laku aneh, melamun, tertawa sendiri.
Akibat : Perasaan tidak tenang, tidak bergairah, cepat marah/sensitif.Jantung berdebar, Euforia (merasa sangat gembira tanpa sebab), Halusinasi dan delusi, Waktu terasa berjalan sangat lambat, Apatis, cuek terhadap diri dan lingungannya, nggak ada kemauan, Mata merah, Nafsu makan nambah, Mulut kering, Kelakuan jadi aneh, cemas, taku yang berlebihan, curiga berlebihan atau paranoid, kehilangan minat beraktivitas, malas belajar, malas bekerja, ditinggalkan kawan.Bronkitis/infeksi paru, Imunitas berkurang, Kemampuan membaca terganggu, Ketrampilan bicara terganggu, Motivasi berkurang, Rasa ingin bersaing berkurang.
Intisari: Mengandung zat THC (Tetra Hydro Cannabinol) yaitu zat psikoaktif yang berefek halusinasi. Nama lain Mariyuana, Indian Hemp, Rumput, Barang, Gelek, Daun, Hijau, Bang, bunga, Ikat, Labang, cimeng. Akibat penggunaan ganja dalam waktu lama bakal terkena kecanduan yang cukup parah. Kebutuhan narkotika yang tidak terpenuhi akan menimbulkan rasa sakit nagih atau sakau. Selain itu ganja dapat memicu gangguan psikologis berupa kegilaan yang dinamakan skizofrenia. Baik skizofrenia maupun sakau karena nagih ganja sama-sama memiliki gejala awal yang disebut delusi. Delusi di sini ditandai dengan keyakinan yang berlebih bahwa dirinya merupakan perwujudan dari apa saja. Kebanyakan berupa perwujudan benda. Misalnya, ia merasa dirinya adalah patung, ember, sampah, dan lain sebagainya. Aktivitasnya bisa jadi berdiri membisu selama berjam-jam menghadap tembok, menyilet-nyilet tubuh sendiri, membentur-benturkan kepala, dan sebagainya. Oleh karena itu, pemakaian ganja sampai ke tingkat kecanduan di mana terjadi kekacauan fungsi berpikir, berperasaan, dan berperilaku sama saja dengan menalamai gangguan psikologis. Gangguan ini, karena gejalanya sama, bisa mencetuskan skizofrenia atau kegilaan di kalangan orang yang jiwanya labil dan mudah goyah (memiliki faktor predisposisi seperti misalnya kepribadian skizoid). Survey yang pernah ada menyebutkan bahwa umumnya, para penderita skizofrenia sebelumnya sebelumnya adalah pemakai ganja. Akibat lebih jauh, pengguna ganja akan mengalami koma. Kandungan aktif: 100 persen Cannabinoids.

6. Pil Koplo
Macam2 pil Koplo : B.K, Lezotan, Magadon, Nipam,dll, pil2 ini sudah beredar sampai desa2 terpencil diseluruh Indonesia. Paling banyak dikonsumsi baik anak2 usia SD, SMP, SMU, Mahasiswa dan juga rakyat golongan menengah kebawah. Harganya sangat murah, 1 strip (10 biji) harganya Rp. 10.000,-, sangat mudah didapat, tetapi pil ini sangat ganas karena membuat orang menderita ketergantungan terus menerus, beringas, maunya berkelahi, Szisoprenia (gila), halusinasi, sehingga nantinya generasi penerus banyak yang menderita gila. Dan pil2 ini sangat mengancam kehidupan masyarakat.
Sakauw Pil2 Koplo :Gelisah, Emosional, Mata Merah, Uring2an, Keringat Dingin, badan sakit semua.
Habis Pakai Pil2 Koplo : Ngomong terus, tapi suara tidak jelas seperti orang mabuk, menjadi berani, cepat marah, beringas dan maunya ngajak ribut dan berantem saja.
Akibat : Organ2 tubuh rusak, terutama otak, dan syaraf. Ketergantungan terus menerus, halusinasi, gila, beringas, emosional, suka berantem dan bikin onar, bikin ribut, karena beringas bisa membunuh orang dengan kepala dingin tanpa sadar, sesudah sadar kita sudah dipenjara.
Jadi kecenderungannya adalah merusak, karena berani kepada orang tua, guru, aparat kepolisian, dan maunya mengajak ribut, bisa menyebabkan perkelahian antar pelajar, antar kelurahan, antar desa dst.
Waktu demo2 peristiwa Semanggi dan pada setiap demo2 mahasiswa, kenapa kita melihat mahasiswa kelakuannya seperti binatang, berani, beringas dan mengamuk membabi buta dan melawan polisi dan tentara seperti orang2 yang tidak terpelajar. Karena ada cerita mahasiswa2 ini selalu diberi pil2 koplo oleh penggeraknya dan pil2 untuk kuda dan mahasiswa2 ini tidak tahu karena disebutnya adalah vitamin2 supaya badannya fit.
Pil2 ini dijadikan alat oleh kekuatan asing yang mau menghancurkan Indonesia. Rakyat berani kepada aparat, sehingga tidak ada hukum, pelajar2 tawuran, perkelahian antar desa, desa2 dibakar, rakyat menjadi pengungsi semua hidup ditenda tenda, nantinya seperti negara2 Afrika, mula2 generasi mudanya dihancurkan dengan narkoba mereka2 dijadikan the killing machine, kemudian perkelahian antar suku, antar agama, dan pembantaian sesama rakyat yang dimulai oleh remaja. Sekarang banyak negara2 di Afrika yang hancur dan rakyatnya miskin dan hidup ditenda-tenda sebagai pengungsi, karena rumahnya dibakar pada perkelahian2 antar suku, ras & agama, terpaksa meninggalkan kampung halamannya.

Sumber Artikel : moronistisius.blogspot.com

Narkotika Senilai Rp50 Miliar Dimusnahkan

TANGERANG--MI: Kantor Pelayanan Bea dan Cukai dan Polres Metro Khusus Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, Kamis (15/5) memusnahkan narkotika jenis kokain, sabu-sabu dan pil ekstasi senilai Rp50 miliar.

"Pemusnahan narkotika itu hasil penyelundupan para pelaku melalui terminal II kedatangan dan memanfaatkan paket resmi kargo," kata Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Provinsi Banten, Bachtiar.

Menurut dia, narkotika yang dimusnahkan dengan cara dibakar yakni sebanyak 485, 4 gram kokain, 22, 020 kg shabu-shabu dan 8.387 butir pil ekstasi. Pemusnahan tersebut disaksikan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, Wakil Gubernur HM Masduki, Kapolres Metro Khusus Bandara, Kombes Guntur Setyanto dan Kepala Pelayanan Kantor Bea dan Cukai Bandara Rachmad Subagio.

Bahkan para pelaku penyelundupan narkotika itu menghadiri langsung pemusnahan, mereka merupakan Warga Negara (WN) asing dari Thailand, Malaysia, Inggris dan Taiwan serta dua warga Indonesia. Bachtiar mengatakan, pemusnahan tersebut adalah hasil tangkapan sejak lima bulan terakhir ini dan merupakan salah satu bentuk nyata dari kerja Satuan Tugas (Satgas) interdiction Bandara Soekarno-Hatta yang diketuai Kepala Kantor Bea Cukai setempat.

Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mengatakan, akan memberikan suatu penghargaan terhadap petugas yang berhasil menangkap pelaku penyelundupan narkotika. Namun Chosiyah belum memberikan penjelasan bentuk penghargaan tersebut karena masih melakukan koordinasi dengan aparat Bea dan Cukai Banten.

Menurut dia, selaku Ketua Badan Narkotika Provinsi Banten, pihaknya turut mendukung upaya yang telah dilakukan arapat di bandara terbesar di Indonesia itu karena dapat mencegah masuknya narkotika atau psikotropika lainnya ke Indonesia melalui penerbangan.

Walau begitu, pihaknya berharap agar kinerja aparat di bandara dapat dipertahankan dan bila perlu ditingkatkan agar upaya penyelundupan dapat dicegah demi menjaga generasi penerus tidak rusak akibat penggunaan narkoba. (Ant/OL-06)

Sumber : Media Indonesia

Foto Narkoba

Gambar 1 : Pemusnahan narkotika di Bandung

Gambar 2 : foto-foto narkotika


Sumber : moronistisius.blogspot.com


Sabtu, 28 Maret 2009

Ratusan Ton Heroin dan Kokain Banjiri Pasar Narkoba

Berdasarkan World Drugs Report (UNODC), pasar narkoba per tahun dibanjiri oleh 100 ton heroin, 100 ton kokain, ganja, hasish dan ATS (XTC dan Shabu). Pada saat ini pasar Internasional dan regional bergeser dari narkotika ke ATS, kecuali Malaysia, Singapura dan Thailan masih terkendali.

Berdasarkan World Drugs Report (UNODC), pasar narkoba per tahun dibanjiri oleh 100 ton heroin, 100 ton kokain, ganja, hasish dan ATS (XTC dan Shabu). Pada saat ini pasar Internasional dan regional bergeser dari narkotika ke ATS, kecuali Malaysia, Singapura dan Thailan masih terkendali.
Hal itu diungkapkan Kepala Pelaksana Harian Badan Narkotika Nasional (Kalakhar BNN) Drs. Gories Mere, dalam sambutan tertulis yang dibacakan Konsultan Ahli BNN Prof. Paulina Parmohoedojo, MPH, pada acara temu pakar dalam rangka penyusunan Norma, Standar dan Prosedur (NSP) bidang pemberdayaan masyarakat, di Hotel Bintang, Jakarta, Selasa (17/3).
Selanjutnya Gories mengatakan, saat ini pasar nasional terus meningkat, terbukti dengan meningkatnya kasus narkoba sebesar 48 persen pertahun dan tersangkanya pun meningkat hingga 51 persen pertahun. Barang bukti juga meningkat cukup tinggi ditambah dengan tumbuhnya manufacture baik itu Clandestine Laboratory maupun Home Industri. “Kesimpulannya problem narkoba ditingkat dunia telah dapat ditahan, tetapi belum dapat dipecahkan dan diatasi,” kata Gories.
Menurut Gories Mere, diperlukan kepedulian masyarakat dalam memerangi penyalahgunaan narkoba. “Bagaimana kepedulian masyarakat itu dapat terwujud, tergantung pada bagaimana kita secara konsisten menerapkan kebijakan dan strategi yang telah kita tetapkan, termasuk di dalamnya bagaimana kita secara terarah memberi pedoman kepada masyarakat tentang berbagai program atau kegiatan apa yang harus dilakukan oleh siapa dan bagaimana caranya,” ujar Gories.
Dalam konteks peningkatan kepedulian ini, Gories berharap agar masyarakat sendiri mempunyai keinginan atau kemampuan untuk memobilitasi dirinya sendiri untuk memerangi bahaya narkoba. “Saya merasa optimis, temu pakar penyusunan norma, standar dan prosedur bidang pemberdayaan masyarakat ini, merupakan sarana yang efektif untuk mendapatkan masukan guna menyempurnakan konsep norma dan prosedur bidang pemberdayaan masyarakat yang akan diaplikasikan hingga ke Badan Narkotika Provinsi dan Kabupaten Kota di seluruh Indonesia,” harap Gories.
Temu pakar yang diprakarsai Bidang Pemberdayaan Masyarakat Pusat Pencegahan BNN, dihadiri para pakar dan pemerhati masalah narkoba dari sepuluh provinsi di Indonesia. Dalam dialog interaktif yang dipandu Prof. Paulina, berbagai aspirasi diungkapkan para pakar, diantaranya masalah lemahnya penegakan hukum bagi bandar narkoba. Mereka mengharapkan aparat penegak hukum bisa bertindak tegas. Terpidana mati kasus narkoba segera dieksekusi, agar tidak bisa lagi mengendalikan bisnis narkobanya dari penjara.

Sumber : www.bnn.go.id

Hasil Pertemuan Internasional Commission on Narcotic Drugs (CND) 2009

Pertemuan Internasional negara anggota komisi obat-obatan narkotik (Commission on Narcotic Drugs) PBB di Wina, Austria. Menyepakati 7 negara yakni Indonesia, China, Jepang, Malaysia, Thailand, Filipina, Pakistan memfokuskan koordinasinya terkait dengan sindikat Afrika Barat yang menggunakan remaja dan wanita sebagai kurir narkoba.

Merujuk dari perwakilan Media Indonesia, Lisa Luhur Schad, rapat mengakui adanya kesamaan kasus dan tren jalur Trafficking narkoba di Asia Tenggara, yaitu naiknya jumlah anak dan perempuan sebagai kurir narkoba.

Indonesia menegaskan perlu prioritas pencegahan dan perawatan pengguna amphetamine tipe stimulants (ATS) seperti metamfetamin dan ekstasi.

Di hari terakhir sesi pertemuan memfokuskan penanganan narkoba global pada perawatan dan rehabilitasi. Ada 30 solusi yang terbagi dalam 6 area utama. beberapa area itu yakni mengurangi ketergantungan dan penggunaan narkoba, membatasi suplai obat ilegal, mengurangi produksi, dan memerangi pencucian uang.

Sumber : www.bnn.go.id

Turut Berduka Cita Atas Musibah Tanggul Jebol Situ Gintung

Kami selaku admin blog Dunia Narkoba mengucapkan turut berbela sungkawa atas tewasnya lebih dari 58 orang atas jebolnya tanggul Situ Gintung, Ciputat, Tangerang Selatan, Jakarta Selatan

Sebaiknya kita kembali ke jalan yang paling benar (versi Alloh SWT) untuk mengurangi terjadinya musibah yang sering terjadi di zaman modern ini. Kejadian ini bisa membawa kita kepada tingkat kesadaran tertinggi bahwa manusia adalah makhluk lemah, hanya DIA Yang Maha Tunggal yang berkuasa atas dunia ini.

Kejadian ini sebaiknya dijadikan instropeksi diri bahwa kematian tidak bisa ditebak oleh siapapun kecuali Alloh SWT. 

Bertaubat ... Bertaubat ... Bertaubat ... Bertaubat ... Jangan sampai menyesal kita baru mau bertaubat setelah kita dapat melihat bagaimana bentuk roh kita sebenarnya pada saat nyawa kita sudah ada di ujung tenggorokan, kita bisa melihat kehidupan akhirat (siksa kubur) baru mau bertaubat.. 


Salam Taubat



Admin  


Jumat, 13 Maret 2009

Publik Figur dan Narkoba (5)

Ratu Grammy, Ratu Narkoba


INILAH.COM, Los Angeles – Tak percuma Amy Winehouse mendapat izin meninggalkan pusat rehabilitasi narkoba. Dia menjadi ratu pada ajang anugerah musik bergengsi dunia, Grammy Awards. Lima anugerah disabetnya.
Kehidupan Winehouse, kini, memang bak dua sisi mata uang. Di satu sisi, dia adalah penyanyi muka baru yang namanya tengah menjulang. Di sisi lain, dia juga sedang mengalami masalah dengan obat-obatan.
Karena skandal obat terlarang itu pulalah, permohonan visanya ditolak pemerintah Amerika Serikat lewat kedutaannya di London. Dia, hanya muncul di Staples Center, Los Angeles, lewat tayangan satelit dari sebuah studio di London.
Winehouse yang merupakan penyanyi berbakat sekaligus penulis lagu ini diizinkan keluar sementara dari pusat rehabilitasi agar bisa tampil dalam Grammy, Minggu (10/2). Ia berhasil menggaet lima dari enam Grammy yang dinominasikan untuknya.
Kategori yang ia menangkan pun cukup prestisius. Albumnya menjadi rekaman tahun ini (Record of the Year). Singelnya, Rehab, menjadi lagu terbaik (Song of the Year). Selain itu, gadis berusia 25 tahun ini juga memenangkan artis pendatang baru terbaik (Best New Artist).
â€Å“Sulit bagi saya mempercayainya. Saya memenangkan lima anugerah,” ujar Winehouse.
Lewat bantuan satelit, dia unjuk kebolehan menyanyikan Rehab dan You Know I’m No Good. Dia kemudian mempersembahkan trofi rekaman terbaik untuk masyarakat kampung halamannya, orang tuanya, dan suaminya yang berada di penjara. â€Å“Blake saya, Blake saya yang terpenjara,” teriaknya. Blake yang dia maksud adalah Blake Fielder-Civil, lelaki yang dinikahinya di Miami, Florida, hampir setahun lalu.
Pemenang lain yang juga mengejutkan dalam perhelatan Grammy Award ke-50 ini adalah Herbie Hancock. Penyanyi jazz berusia 67 tahun ini menyabet penghargaan untuk kategori album jazz kontemporer terbaik (Best Contemporary Jazz Album) untuk album intepretasi Joni Mitchell yang berjudul River: The Joni Letters. Semua penonton kaget ketika nama Hancock disebutkan sebagai pemenang kategori ini.
Dalam pidatonya, Hancock yang juga seorang pianis ini menyampaikan rasa terima kasihnya kepada para produsernya, terutama mentornya Miles Davis. â€Å“Saya ingin mengucapkan terima kasih atas penghargaan ini karena ini berarti memberikan penghormatan kepada mereka yang telah membantu saya seperti Miles Davis dan John Coltrane. Sejak dulu, mereka semua sebetulnya layak mendapatkan penghargaan ini,” katanya.
Album kemenangan Hancock ini merupakan album jazz pertama yang memenangkan kategori ini sejak album Stan Getz dan Joao Gilberto memenangkan kategori yang sama pada 1964 lalu.
Sedangkan rapper Kanye West yang mendapat delapan nominasi hanya membawa pulang empat Grammy, termasuk untuk kategori album rap terbaik (best rap album) lewat Graduation. West juga tampil membawakan lagu hit dalam album tersebut yang berjudul Stronger dan Hey Mama. Lagu yang disebut terakhir ia tujukan untuk ibunya yang meninggal akibat serangan jantung setelah menjalani operasi.
â€Å“Saya sangat menghargai dukungan dan doa Anda semua,” katanya ketika menerima Grammy untuk album rap terbaik. Lalu ia berkata untuk ibunya, â€Å“Saya tahu Ibu ingin saya menjadi artis nomor satu di seluruh dunia. Inilah yang saya lakukan dan saya akan selalu membuat ibu bangga.”
Untuk kategori country, album Vince Gill yang berjudul These Days memenangkan kategori album terbaik (best album) dan Grammy-nya dipersembahkan oleh pentolan The Beatles, Ringo Starr.
â€Å“Saya baru saja mendapatkan penghargaan yang diberikan oleh seorang anggota the Beatles,” ucapnya kagum. Lalu ia menoleh kepada West dan berkata, â€Å“Apakah Anda pernah mengalami hal seperti ini, Kanye?” candanya yang disambut senyuman West dan derai tawa para penonton.
Band rock Foo Fighters memperoleh Grammy untuk kategori album rock terbaik (best rock album) lewat album terbaru mereka Echoes, Silence, Patience & Grace. Motor sekaligus vokalis grup ini, Dave Grohl, mendedikasikan album ini untuk putri kecilnya, Violet. â€Å“Dialah yang menispirasi saya,” ujar Grohl.
Alicia Keys berhasil menyabet Grammy untuk kategori penampilan R&B wanita terbaik (best female R&B performance). Ia membuka perhelatan Grammy dengan lagu Learnin the Blues yang dibawakan duet dengan virtual Frank Sinatra melalui sebuah rekaman video tua. â€Å“Saya berharap bisa menjadi artis yang klasik seperti ia (Sinatra),” kata Keys.
Selain Keys dan West, yang juga tampil dalam Grammy antara lain duet Josh Groban dan Andrea Bocelli, medley klasik dari John Fogerty – Jerry Lee Lewis – Little Richard, sebuah tribute untuk the Beatles dari Cirque du Soleil dan film Across the Universe, serta duet ringan lagu That Old Black Magic’oleh Keely Smith dan Kid Rock.


Sumber : www.artis.inilah.com

Publik Figur dan Narkoba (4)

George Michael Terlibat Narkoba
INILAH.COM, London

Bintang pop Inggris George Michael kini berada dalam pengawasan pihak kepolisian atas dugaan penggunaan obat-oabatan terlarang.

Polisi merasa perlu melakukan tindakan itu, terutama setelah ia ditangkap di sebuah toilet umum di London, dengan narkoba di tangannya. "Seorang pria berusia 45 ditahan pada 19 September atas dugaan memiliki obat-obatan terlarang di area Hampstead Heath," ujar seorang juru bicara kepolisian Metropolitan.

Pentolan grup band Wham! itu lalu digelandang ke kantor polisi dan terbukti memiliki obat-oabatan kelas A dan kelas C. Ia lalu mengaku pernah terlibat dengan narkoba di masa lalu. Pada 2006, ia ditemukan tertidur di kemudi mobilnya. Kemudian tahun lalu ia dilarang mengemudi selama dua tahun setelah terbukti bersalah, mengemudi dalam pengaruh obat-obatan.


Prestasi Michael di kancah musik sebenarnya tidak bisa diremehkan. Ia telah menjual 100 juta keping album di seluruh dunia. Sebanyak tujuh single menduduki posisi puncak di AS, 11 single nomor satu di Inggris Raya, dan enam albumnya juga menjadi jawara.

Bulan lalu ia menyelesaikan tur pertama setelah 15 tahun, dengan konser di London dan Copenhagen. Michael menyatakan hal itu akan menjadi konser terakhirnya di arena dan stadion. Dalam tur itu ia mengenakan seragam polisi ketika membawakan lagu Outside. Tujuannya untuk menggambarkan penahanannya di 1998 ketika bermasalah dengan polisi yang sedang menyamar di sebuah toilet umum, Beverly Hills, California.

Sumber : http://www.artis.inilah.com/

Kamis, 12 Maret 2009

Narapidana di tangkap kembali di hari pembebasan

Narapida tersebut bernama Juarno 41 tahun, warga desa Larangan, RT II/2, Kecamatan Lohbener, Indramayu, Jawa Barat itu ditangkap petugas LP Cipinang, karena kedapatan membawa 15 paket putaw di saat Juarno baru melangkahkan kakinya keluar dari LP Cipinang.

Juarno tidak dapat menyangkal dan ia akhirnya mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari temannya sesama narapidana di LP Cipinang, sebagai hadiah karena juarno telah bebas dari penjara. “saya mendapati putaw ini dari Mamang di LP Cipinang” ujar Juarno di Mapolsek Jatinegara, Jakarta Timur pada hari senin 10 maret 2009.

Petugas yang merasa curiga segera menggeledah saku Juarno ketika pria yang sehari-harinya bekerja sebagai petani ini baru melangkah keluar dari LP Cipinang. Juarnao pun langsung ditangkap petugas, selain itu Juarno adalah terpidana kasus pencurian dengan hukuman dua tahun penjara.

Kanit Narkoba Polsek Jatinegara M. Miftah. menambahkan, saat ini pihaknya masih terus menyelidiki peredaran narkoba di LP Cipinang. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka saat ini mendekam di Mapolsek Jatinegara, Jakarta Timur.

Sumber : www.bnn.go.id

Bertransaksi dari Penjara

Meskipun sudah dijatuhi hukuman mati Cece alias Jetli tetap menjalankan bisnis Narkoba dari Lembaga Pemasyarakatan Pondok Bambu. Hal ini dapat terungkap setelah anak buah cece tertangkap dan dari cece aparat menyita empat buah telpon seluler.

Direktur Reserse Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Harry Montolalu membenarkan adanya penangkapan anak buah Cece yang bernama Iwan Setiawan."Iwan memang mengakui menerima order kiriman Narkoba dari Cece," ujar Montolalu.
Iwan Setiawan dibekuk dibandara Juanda, Surabaya, Jawa Timur. Iwan membawa sabu seberat 85 gram senilai dengan RP85 juta. Iwan juga mengakui bahwa sabu tersebut milik Cece untuk diberikan kepada seorang bandar di Surabaya.

Saat aparat kepolisian memeriksa ponsel Iwan, diketahui ada sambungan telepon dari Lembaga Pemasyarakatan Pondok Bambu. Direktorat Narkoba Bareskrim melanjutkan pemeriksaan dengan meminta salinan pesan pendek Cece ke pusat layanan seluler, ternyata ia melakukan transaksi perbankan menggunakan fasilitas mobile banking melalui ponsel.

Salinan pesan pendek dari ponsel Cece menunjukan ia masih terlibat melakukan transaksi Narkoba senilai puluhan juta sampai Rp300 juta.

Sumber : www.bnn.go.id

Senin, 02 Maret 2009

Efek Narkoba pada Wanita Lebih Besar

Penyalahgunaan narkoba memang tidak memandang jenis kelamin. Baik wanita atau pria dan segala jenis umur dan latar belakang. Semua orang mempunyai kemungkinan untuk terjerumus dalam lembah narkoba. Namun, penyalahgunaan narkoba yang menimpa wanita, jauh menimbulkan efek yang lebih serius. Efek yang ditimbulkan berkaitan dengan masalah kesehatan, baik itu bersifat klinis atau psikologis.

Berbagai riset menunjukkan, 70 persen penyalahgunaan narkoba pada wanita mengarah kepada masalah fisik dan seksual. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkoba pada wanita terjadi karena trauma masa kecil dan latar belakang orang tua yang juga terkena alkohol dan obat-obatan.

Banyak wanita yang menggunakan narkoba atau alkohol, telah menderita penganiayaan semasa kecil, termasuk penganiayaan secara fisik, emosional atau seksual. Karena hal inilah, akhirnya seorang wanita beralih kepada strategi yang kompulsif untuk menghadapi kenyataan yang ada, salah satunya adalah dengan penyalahgunaan narkoba. Namun, tidak sedikit juga wanita yang mengatakan bahwa mereka mulai menggunakan narkoba karena ajakan dari pasangan atau teman pria mereka.

Masalahnya, seringkali wanita yang menggunakan narkoba merasa lebih mempunyai kepercayaan diri akibat harga diri yang rendah, bahkan tidak mempunyai kekuatan lagi. Dampak selanjutnya, wanita yang menjadi korban narkoba cenderung tidak berusaha mencari pengobatan. Hal itu dikarenakan besarnya rasa takut yang dimiliki mereka. Takut akan masa depan, takut akan teman-teman atau pasangan hidup, dan takut akan hukuman sosial yang nantinya menimpa.

Karena itu, ketika seorang wanita menjalani sebuah proses terapi, pastilah ia telah berada dalam suatu kondisi yang parah dan membutuhkan sebuah proses terapi yang serius. Biasanya, penanganan penyalahgunaan narkoba pada wanita juga cenderung sedikit berbeda dibandingkan pria. Terapi yang dilakukan terhadap wanita haruslah menyeluruh, terutama dampak seksual dan permasalahan kesehatan mental. Sebab, resiko yang diterima oleh wanita-wanita penyalahguna narkoba sangat kompleks.

Terapi pada wanita penyalahguna oarkoba bisa dilakukan dengan cara berpartisipasi di dalam komunitas atau rumah sakit yang memiliki program khusus. Bisa juga dilakukan dengan melakukan konseling secara individu ataupun keluarga di dalam komunitas. Bergabung dan berpartisipasi dalam kelompok sesama pengguna narkoba yang saling mendukung untuk pulih, kelompok gangguan pada pola makan, kekerasan atau masalah-masalah terapi pada umumnya. Kegiatan olahraga dan pembinaan spiritual juga perlu dilakukan dalam proses dukungan yang dilakukan.

Beberapa Jenis Narkoba dan Efeknya pada Wanita

HEROIN
Beberapa pengaruh buruk terjadi pada fungsi seksual dan reproduksi, yaitu menurunnya dorongan seksual, kegagalan orgasme, terhambatnya menstruasi, gangguan kesuburan, mengecilnya payudara dan keluarnya cairan dari payudara.

MARIJUANA
Terjadi gangguan sel telur, hambatan kehamilan, dan terhambatnya proses kelahiran.

EKSTASI
Bila digunakan oleh wanita hamil, ekstasi dapat meningkatkan resiko cacat pada bayi sampai tujuh kali lebih besar daripada bila tidak menggunakan. (SADAR BNN Agustus 2006 Adi KSG IV)

Sumber : Malino 08 - Bekasi (http://malino-08.org)