Berita Narkoba (Video)

Minggu, 29 Maret 2009

Info Dari Lapas Narkotika Jakarta : Narapidana Diperbolehkan Kuliah

Pada hari Jum’at (1/2) Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM DKI Jakarta, Drs. Didin Sudirman, Bc.IP,M.Si, datang mengunjungi Lapas Klas IIA Narkotika Jakarta. Kedatangan beliau bukan semata-mata untuk berkunjung saja, melainkan akan meresmikan suatu kerjasama antara Lapas Klas IIA Narkotika Jakarta dengan sebuah perguruan tinggi swasta yaitu STIH IBLAM.

Kerjasama ini bukan hanya diperuntukkan bagi pegawai Lapas Narkotika Jakarta, kehadiran Bapak Didin Sudirman, yang biasa dipanggil Pak Didin ke Lapas Narkotika ini lebih menekankan pada perijinan perkuliahan Strata 1 (S1) bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau dalam istilah lainnya narapidana yang ada di Lapas Narkotika Jakarta. Kegiatan ini diperuntukkan bagi mereka yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Selain beliau, hadir juga dalam acara tersebut Kalapas Klas IIA Narkotika Jakarta, H. Wibowo Joko Harjono, Bc.IP,SH,MM, Ketua Yayasan IBLAM yang diwakili oleh Dr. Ibrahim, SH,LLM, Ketua STIH IBLAM yang diwakili oleh Dr. Nurwidiatmo,SH,MM,MH,.

Pada kesempatan itu pula diadakan tanya jawab masalah perkuliahan. Ada pertanyaan yang menggugah pemikiran. Pak Didin mengungkapkan bahwa dalam acara pembukaan perkuliahan sebelumnya yaitu di Lapas Klas I Cipinang, ada seorang penanya yang mengatakan bahwa untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang perkuliahan, mereka harus mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta syarat lainnya seperti surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian. Beliau berkata : “setiap orang pasti melakukan kesalahan. Belum tentu orang yang membuat surat keterangan berkelakuaan baik itu berperilaku baik. Begitu juga dengan orang yang ada dalam lembaga, banyak kemungkinan mereka masuk lembaga, mungkin saja mereka dijebak sampai masuk penjara. Mereka juga manusia bukan malaikat yang nggak salah.”

Dengan berdasar pada Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 yang berbunyi : ……. Mencerdaskan kehidupan bangsa…., dan pasal 31 ayat 2 Amandemen ke 4 UUD 1945 yang berbunyi “setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, maka untuk menghilangkan kejenuhan bagi warga binaan karena menjalani pidananya, Lapas Klas IIA Narkotika Jakarta, bekerja sama dengan salah satu Universitas Swasta, STIH IBLAM, untuk mengadakan perkuliahan.

Kalapas Narkotika H. Wibowo Joko Harjono, Bc.IP,SH,MM, yang biasa dipanggil Pak Joko menambahkan, “…selagi ada kesempatan buat kuliah, ya ikutlah. Kesempatan hanya datang satu kali. Apalagi ini di dalam lapas, jarang lapas yang mengadakan kerjasama terutama dalam bidang pendidikan lanjutan seperti kuliah S1.”

Seperti yang telah disinggung di atas, bahwa sebelumnya juga Lapas Klas I Cipinang telah mengadakan kuliah kerja sama dengan IBK (Institut Bung Karno) dan telah berjalan sekitar 3 bulan lebih.

Sumber : lapasnarkotika.wordpress.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar