Berita Narkoba (Video)

Senin, 02 Maret 2009

Sejarah Narkoba (opium) di Tanah Jawa

RIWAYAT MADAT DI PULAU JAWA

Acara tersebut dihadiri oleh para pembesar karisidenan, bupati, priyayi dan pejabat cina serta pegawai colonial belanda dengan pakaian kebesaran dan lambang jabatan masing-masing.masyarakat kota menikmati acara pesta penuh warna dalam pelelangan Bandar opium tersebut. Residen hadir selaku wakil pemerintah belanda akan memimpin pelelangan. Dia datang paling akhir dikawal pasukan berkuda orang jawa dan didampingi pembantu yang memegang payung kebesaran berwarna keemasan. Bila ia sudah duduk maka lelang akan dimulai. Sekretaris membacakan persyaratan lelang yang meliputi antara lain batas wilayah kerja Bandar, jumlah took madat yang ada dalam wilayah kerja Bandar, sanksi bagi penawar yang melakukan kecurangan. Penawar tertinggi berarti sumbangan besar bagi kas Negara dan karesidenan serta menjadi indicator keberhasilan pemerintahannya.

Dibatavia pemasukan padat pajak madat merupakan parameter kemakmuran wilayah memenangi lelang Bandar madat berarti menguasai pasar madat sumber pajak yang menguntungkan dan mendapatkan patronage serta kewibawaan yang menyertainya .
Suatu tawaran dalam lelang adalah sejumlah uang yang siap dibayarkan setiap tahun oleh para calon syahbandar atas hak istimewa untuk menjual mandat dalam wilayah kerja Bandar yang bersangkutan, yang meliputi satu wilayah karesidenan. jumlah tersebut bisa sangat besar, contoh Bandar semarang membayar sebesar 26 juta gulden pada tahun 1881 dan lebih besar pada tahun berikutnya. Pihak belanda mendorong kompetisi sehat diantara para peserta lelang dan menjaga jangan sampai seorang Bandar terus-menerus menguasai suatu wilayah Bandar.

Segera setelah tawar-menawar berakhir, residen mengirim surat kawat tentang hasil pelelangan kepada direktur keuangan di Batavia dan gubernur jendral akan mengirimkannya ke den haag. Para calon peserta lelang mempelajari kondisi setempat yang dapat mempengaruhi keuntungan potensial Bandar, reputasi para peserta lelang, dan seluk-beluk kebijakan pemerintah. Beberapa hari sebelum lelang disemarang dimana mereka menjajagi medan kompotisi yang akan mereka ikuti. Dalam pertemuan sebelum pelelangan para syahbandar dan calon pesaingnya kemungkinan akan bekerjasama.

Pemerintah Belanda menentukan persyaratan agar para calon Bandar menandatagani kontrak Bandar serta mengikat mereka dengan kewajiban mengelola Bandar. Sebuah kongsi Bandar terdiri atas beberapa anggota yang masing-masing memegang saham tertentu dalam tanggung jawab financial dan keuntungan Bandar. Pembagian saham disepakati dalam akta notaris yang bersifat rahasia yang ditandatangani oleh para anggota kongsi. Pihak pemerintah Belanda mempersiapkan pelelangan dengan mengumpulkan informasi tentang kemampuan dan sumber daya yang dimiliki, keterpercayaan dan kemampuan pengelolaan Bandar para calon Bandar opium.

Bila hasil lelang tidak memuaskan pihak Belanda karena keraguannya atas kemampuan manajerial dan keterpercayaan beberapa kongsi pemenang lelang, maka lelang diulang.

Menyusul diterimanya sebuah penawaran, dibuatkan kontrak antara Bandar baru, para penjaminnya dengan pihak pemerintah Belanda, meliputi : (1) Pokok kontrak hak ekslusif penjualan madat secara eceran disuatu wilayah yang telah ditentukan. (2) Masa berlaku kontrak 1 hingga 3 tahun. (3) Harga, yaitu pajak Bandar ditambah biaya pembelian madat dari pemerintah.

Sebagai imbalan atas supply madat pemerintah yang tepat waktu dan teratur, penyediaan tanah dan bangunan, dukungan serta perlindungan pemerintah atas monopoli Bandar, para syahbandar harus memenuhi kewajiban bulanan mereka secara tepat waktu dan teratur, penyediaan tanah dan bangunan, dukungan serta perlindungan pemerintah atas monopoli Bandar, para syahbandar harus memenuhi kewajiban bulanan mereka secara tepat waktu, menjaga transaksi mereka secara lengkap dan tersusun, serta memenuhi aturan yang berlaku dalam sistem Bandar. Hanya opium legal yang dapat diedarkan melalui aparat Bandar. Opium mentah harus diproses sebelum dijual dan syahnya dijual kontan dalam satu tahil (76 gram), tidak ada madat yang boleh dijual kecuali ditoko resmi, daerah terlaranga harus dihormati oleh para Bandar madat disekitarnya. Para Bandar wajib melunasi semua pembayaran secara tepat waktu tanpa dicicil.

Sekali wilayah kerja sebuah Bandar diterima, dapat dikelola sebagai suatu unit utuh atau dibagi-bagi menjadi wilayah kerja Bandar yang lebih kecil yang masing-masing bisa disewakan kepada subbandar. Seorang syahbandar Surabaya, Liem Kie Soen menguasai sebuah distrik di mana ia menjadi letna Cina dan membagi-bagi wilayah kerjanya menjadi beberapa subbandar dan menyewakannya kepada orang lain, dia juga membagi satu porsi jatah pasokan resminya kepada subbandarnya, tanpa ikut campur dalam manajemen subbandar yang bersangkutan. Bandar Kediri yang dikelola oleh Tan Long Haij 1884 – 1886 juga disubbandarkan dengan cara yang sama. Tan sendiri hanya menguasai daerah Kediri Tengah sedangkan kabupaten-kabupaten menjadi tanggung jawab mitra kongsi. Kewajiban masing-masing antara Bandar dan subbandar seperti kewajiban mitra kongsi diresmikan dengan akta notaris Oeng Tjiang Tjwan dalam sebuah akta notaris, setuju untuk menyewa sebagian dari wilayah kerja Bandar Surabaya dari pemegangnya Kwee Soe dengan harga 7.000 gulden per bulan dan denda sebesar 5.000 gulden bila menunggak.

Lim Tiong Yong yang mengikat kontrak dengan penguasa Bandar Kediri Kwee Swie Tjoan atas sebuah subbandar yang memiliki dua took, setuju untuk membayar 60 gulden perhari untuk satu took dan 140 gulden perhari untuk took lainnya. Keuntungan syahbandar bila ia meresmikan hubungan Bandar-subandar dengan akta notaris adalah bila subbandar menunggak pembayaran, maka ia bisa menuntut ke pengadilan.

Bandar opium adalah orang kaya yang menanamkan modalnya dalam Bandar madat sebagai salah satu bentuk usaha. Adakalanya mereka mengelola beberapa Bandar sekaligus. Manajemen Bandar diserahkan kepada satu atau beberapa manajer yang mengawasi pelaksanaan Bandar sehari-hari.

Keuntungan dan pengaruh Bandar ditentukan oleh besar kecilnya permintaan opium dari penduduk Jawa.

Dengan meningkatkan efisiensi pengelolaan opium mentah dan tingkat campuran, seorang syahbandar dapat menghasilkan 8 tahil (304 gram) candu terbaik hingga 16 tahil (9.608 gram) candu kualitas rendah dari 1 kati (618 gram) opium mentah.

Para Bandar opium biasanya membuat dua jenis candu dasar, yaitu Cako yang dibut untuk dihisap begitu saja dengan pipa madat, untuk konsumsi pasar priyayi Cina, dengan kandungan opium Bengal yang lebih kaya akan morfin dan ditambah sedikit sirup. Cakat yang disiapkan untuk pasar umum dibuat dari opium Turki yang lebih murah dan kurang keras, dicampur dengan caramel atau ekstrak jeruk dan sedikit jicing. Para pekerja Bandar mencampur Cakat dengan rajangan halus daun awar-awar untuk membuat tike, ramuan opium yang paling umum dikonsumsi di Jawa. Para petani Jawa yang menghisap beberap porsi tike setiap hari jauh lebih penting bagi syahbandar daripada sedikit konsumen kaya yang memilih prouduk berkualitas lebih baik.

Kisah sedih ini menggambarkan dengan jelas betapa jahatnya dan kekejamannya pemerintah kolonial Belanda mengambil keuntungan sebesar-besarnya untuk kemakmuran bangsa dan negaranya dengan memeras dan meracuni rakyat miskin Jawa dengan opium. Dengan menggunakan para Bandar madat Cina sebagai agennya.

Holil Sulaiman, disarikan dari buku James R. Rush, Opium to Java).

Artikel diambil dari www.mafiaindonesia.blogspot.com

1 komentar: