Berita Narkoba (Video)

Jumat, 17 Juli 2009

Terdakwa Kasus Narkoba Kena Vonis 5-12 Tahun

Kapanlagi.com - Sebanyak tujuh orang terdakwa kasus kepemilikan dan peredaran narkoba di Bandung, divonis bersalah dan harus menjalani hukuman badan antara lima hingga 12 tahun.

Vonis terhadap tujuh tersangka pelaku pemilik dan pengedar 4,5 kuintal yang dibuat dalam 433 paket besar ganja itu dijatuhkan pada pada sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis(18/6) dipimpin Ketua Majelis Hakim Imam Syafei SH dengan hakim anggota Sumartono SH dan Hadi Suyono SH.

Ketujuh terpidana yaitu Hasan divonis 12 tahun, Ajat vonis 10 tahun, Cecep vonis 10 tahun, Ronaldo Putra vonis delapan tahun, Junaedi dan Andil masing-masing tujuh tahun, dan Asep vonis lima tahun.

Semula Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang Supriatna SH mengajukan tuntutan hukuman lebih berat yaitu terhadap Hasan selama 18 tahun penjara, selanjutnya Cecep dituntut 18 tahun, Ajat 15 tahun, Ronaldo Putra 12 tahun, Junaedi dan Andil masing-masing dituntut 10 tahun dan Asep dituntut tujuh tahun.

Majelis hakim menyatakan ketujuh terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang narkotika pasal 82 ayat (1) tentang tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli, alat menukar narkotika golongan satu dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Para terdakwa juga dinyatakan melanggar Undang-undang narkotika pasal 78 ayat (1) yang mengatur tentang kepemilikan pemeliharaan atau menguasai narkotika golongan satu dengan pidana paling lama 10 tahun.

Barang bukti yang diamankan ini sudah diteliti oleh Badan POM dengan jenis Narkotika golongan satu kode 1208-958 NP.

Masing-masing terdakwa juga dikenakan denda Rp5 juta atau subsider selama empat bulan penjara.

Ketujuh terpidana langsung harus menjalani hukuman dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani selama proses penyidikan hingga persidangan.

Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU atas pertimbangan selama menjalani persidangan terdakwa berlaku sopan, dan usia terdakwa rata-rata masih muda yang masih punya kesempatan untuk berubah dan berbuat baik.

Kasus kepemilikan dan peredaran narkoba berupa 4,5 kuintal ganja itu terungkap ketika aparat kepolisian berhasil menjaring Asep yang tertangkap tangan saat sedang melakukan transaksi membeli ganja kepada Ajat.

Ajat yang mendapatkan ganja itu mencuri dari Hasan. Dari Ajat dan Hasan, akhirnya menguak ke empat terdakwa lainnya yang terkait bisnis jual beli Ganja sebesar satu bantal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar