Berita Narkoba (Video)

Jumat, 17 Juli 2009

Polda Kalsel Sinyalir Pabrik Ekstasi Rumahan

Kapanlagi.com - Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) mensinyalir masih ada pabrik ekstasi rumahan lainnya, menyusul terungkapnya usaha pembuatan pil ekstasi rumahan beberapa hari lalu di Banjarmasin.

Dugaan tersebut muncul karena pelaku sangat mudah mendapatkan bahan baku pembuatan pil ekstasi sehingga tidak menutup kemungkinan masih ada pembuat-pembuat pil ekstasi yang berkeliaran, ungkap Kepala Bidang Humas Polda Kalsel AKBP Puguh Raharjo, di Banjarmasin, Senin (25/05).

Oleh sebab itu pihak berwajib hingga saat ini masih melakukan penyelidikan adanya kemungkinan terdapatnya pembuatan pil ekstasi rumahan yang ada di wilayah hukum Polda Kalsel, tambahnya.

Guna menanggulangi peredaran narkoba di Kalsel, pihak berwajib juga mengharapkan adanya informasi dari masyarakat jika mengetahui tentang jaringan peredaran narkoba. "Masyarakat dapat melaporkan peredaran narkoba tersebut ke kantor polisi terdekat," katanya.

Jika laporan masyarakat tersebut tidak diterima kantor polisi terdekat maka masyarakat tersebut dapat melaporkan oknum yang tidak mau menerima laporan itu ke Polda Kalsel guna ditindak lanjuti sesuai peraturan yang berlaku, demikian Puguh.

Sebelumnya Kepolisian Kota Besar (Poltabes) Banjarmasin melalui Satuan Narkoba berhasil membekuk pembuat pil ekstasi.

Kasat Narkoba Poltabes Banjarmasin, AKP.M.Rifai, menerangkan bahwa penangkapan itu berawal dari tertangkapnya Agustinus warga Jl. Kuin Selatan Banjarmasin yang membawa tiga pil ekstasi.

Penangkapan Agus, di kawasan Jl.Hasan Basri (Kayu Tangi) Banjarmasin, dinihari Kamis (21/5) sekitar pukul 02.30 Wita, setelah dipancing Satuan Narkoba dengan cara menyamar sebagai pembeli barang haram tersebut, ungkapnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka Agus, dirinya mendapatkan pil ekstasi tersebut dari Muhammad Iqbal, warga Jl. Gunung Sari, Banjarmasin.

Mengetahui mendapatkan barang tersebut dari Iqbal, polisi pun melakukan pengembangan ke rumah Iqbal dan berhasil menangkap Iqbal bersama barang bukti pil ekstasi sebanyak 28 biji.

Dari mulut Iqbal terungkap, jika dia mendapatkan pil setan tersebut dari Simon Warga Jl. Mahligai Gang Mahrita RT.7, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kalsel.

Setelah mendapatkan informasi dan data yang lengkap mengenai Simon, polisi langsung bergerak melakukan penangkapan dan polisi berhasil mengamankan Simon beserta barang buktinya.

Simon ditangkap di rumahnya Kamis (21/5) pukul 18.00 Wita, dan dari hasil penangkapan Simon tersebut polisi menemukan barang bukti seperti alat pembuat dan pencetak pil setan serta bahan campuran pil setan tersebut.

Dugaan sementara rumah tersebut dijadikan tempat pembuatan pil ekstasi berlogo Nike dan berwarna biru muda, seperti yang diamankan polisi.

Dengan ditemukannya alat pencetak dan bahan pembuat pil setan tersebut tersangka beserta barang bukti di gelandang ke Poltabes Banjarmasin guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Menurut Rifai, para tersangka akan dikenai pasal 90 ayat 1 huruf a jo pasal 62 Undang-undang Republik Indonesia No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika golongan II jenis pil ekstasi dengan ancaman hukum minimal lima tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar