Berita Narkoba (Video)

Minggu, 17 Mei 2009

DPR Tanyakan Perkembangan Kasus Jaksa Esther

Kapanlagi.com -

Komisi III DPR RI mempertanyakan perkembangan kasus Jaksa Esther Tanak dan Dara Veranita yang diduga menggelapkan barang bukti sebanyak 343 butir ekstasi kepada Jaksa Agung, Hendarman Supandji.

Hal tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan Komisi III DPR RI, di Jakarta, Senin (11/05).

Jaksa Agung, Hendarman Supandji, menyatakan, secara administratif, kedua jaksa yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, sudah diberhentikan sementara dari statusnya sebagai jaksa.

"Kedua jaksa dalam taraf penyidikan oleh Polda Metro Jaya," katanya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Andi Nirwanto, menyatakan, pihaknya sampai sekarang masih menunggu penyerahan berkas tahap pertama kasus itu dari pihak kepolisian.

"Kami menunggu penyerahan berkas tahap pertama," katanya.

Dikatakannya, berkas kedua jaksa itu disatukan menjadi satu berkas dengan dua tersangka lainnya, yakni, Zaenanto (pegawai di Polsek Pademangan, Jakarta Utara) dan Aiptu Irfan (petugas Polsek Pademangan).

Ia mengatakan diduga Jaksa Esther menggelapkan barang bukti dari terdakwa M Yusuf yang tengah ditangani jaksa tersebut.

"Barang bukti yang diduga digelapkan itu, dari perkara yang ditangani Jaksa Esther, yakni, M Yusuf," katanya.

Di samping itu, ia juga mengakui adanya permintaan izin dari penyidik untuk memperpanjang masa penahanan terhadap kedua jaksa tersebut.

"Pada 8 April 2009, Kasie Pratut Kejati DKI Jakarta, telah menjawab permintaan perpanjangan penahanan oleh Polda Metro Jaya, yakni, agar pemohon melampirkan surat dari jaksa agung," katanya.

Namun, kata dia, sampai berakhirnya penahanan terhadap kedua jaksa itu, lampiran itu belum diterima Kejati DKI Jakarta.

"Hingga pada 11 April 2009, kedua jaksa sudah tidak ditahan lagi. Penahanan terhadap Jaksa Esther dimulai dari 23 Maret sampai 11 April 2009," katanya.

Jaksa Agung, Hendarman Supandji, menyatakan, penertiban jaksa nakal itu, menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30/1980 tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Kemudian jaksa nakal itu bisa dikenai unsur pidana," katanya. (kpl/bee)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar