Berita Narkoba (Video)

Jumat, 08 Mei 2009

Jaksa Penjual Ekstasi Diancam Hukuman Berat

Kapanlagi.com - Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) mengecam keras perbuatan dua orang oknum jaksa di Jakarta yang terbukti menjual kurang lebih tiga ratus butir pil ekstasi yang telah ditetapkan sebagai barang bukti, beberapa waktu lalu.

Tindakan dua oknum jaksa tersebut menjadi preseden buruk bagi pihak kejaksaan dan tidak patut untuk ditiru, ungkap Kasipenkum dan Humas Kejati Kalsel Johansyah Muchlis, SH di Banjarmasin, Selasa (31/03).

Dengan adanya kejadian tersebut, pihak Kejati Kalsel langsung memberikan instruksi kepada jajaran agar mewaspadai dan berhati-hati terhadap penanganan kasus narkoba atau penyimpanan barang bukti.

Penanganan penyimpanan barang bukti baik yang sedang dalam proses persidangan maupun dalam hal kasus yang sudah mendapatkan putusan tetap, harus disimpan di gudang penyimpanan kejaksaan.

Untuk setiap kantor kejaksaan sudah dapat dipastikan terdapat gudang penyimpanan barang bukti, sehingga setiap jaksa yang menangani kasus narkoba harus menitipkan barang bukti yang ditangani ke gudang penyimpanan tersebut.

Gudang penyimpanan barang bukti tersebut harus terus dijaga oleh petugas piket, sedangkan untuk kunci gudang dipegang oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri atau Asisten Pidana Umum untuk di Kejati.

Jika kasus narkoba sudah mendapatkan putusan tetap oleh pengadilan negeri maka diimbau kepada jajaran Kejati Kalsel agar melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti disaksikan unsur muspida serta masyarakat.

Kepada setiap jaksa yang menangani kasus narkoba agar sampai jangan membawa pulang barang bukti, karena bisa dianggap menggelapkan barang bukti meskipun hal tersebut tidak sengaja dilakukan, demikian Johansyah.

Berdasarkan data dan informasi yang ada, hingga kini belum ada terungkap terjadi kasus penggelapan barang bukti atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan di jajaran Kejati Kalsel terhadap barang bukti yang disita dalam proses hukum. (kpl/bee)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar