Berita Narkoba (Video)

Sabtu, 03 Oktober 2009

Hakim Sidangkan Kasus Pabrik Narkoba Medan

Kapanlagi.com - Pengadilan Negeri (PN) Medan akan menyidangkan kasus pabrik narkoba di Jalan Gunung Krakatau Medan dengan terdakwa Toni Chandra alias Ahen alias, Rabu (30/09).

Keterangan yang berhasil dihimpun di PN Medan, jaksa yang akan menjadi jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus itu adalah Dwi Melly Nova, SH.

[Info untuk Anda: "Semua berita KapanLagi.com bisa dibuka di ponsel. Pastikan layanan GPRS atau 3G Anda sudah aktif, lalu buka mobile internet browser Anda, masukkan alamat: m.kapanlagi.com"]

Namun belum diketahui majelis hakim yang akan menyidangkan terdakwa yang memiliki nama Toni Chandra alias Tjai Jin Ko alias Ahen alias Ayen alias Sofyan itu.

Berdasarkan data yang didapatkan, terdakwa merupakan pemilik pabrik narkoba di Komplek Krakatau Centre (KMC) yang berlokasi di Jalan Gunung Krakatau Medan.

Pabrik peracikan narkoba milik terdakwa yang merupakan penduduk Komplek Malibu, Kecamatan Medan Polonia itu digerebek pihak kepolisian pada pertengahan Mei 2009.

Dalam penggerebekan itu, pihak kepolisian berhasil menemukan beberapa jenis bahan kimia untuk meracik narkoba yang disita sebagai barang bukti.

Di antaranya, sembilan jerigen methanol, 12 jerigen aseton, 88 bungkus methafitamine, lima kilogram soda api, tiga kotak tepung perekat, dua jerigen obat penenang merk HCL dan tiga drum metilamin.

Polisi juga mengamankan alat pengaduk bahan ekstasi, satu rak pengering cetakan ekstasi, sebuah wadah pengendapan bahan kimia dan sebuah wadah pemisah zat kimia.

Sedangkan narkoba yang telah selesai diproduksi yang diamankan adalah 50 kilogram bahan ekstasi dan 66 butir ekstasi siap edar.

Pihak kepolisian memperkirakan, pabrik ekstasi itu mampu memproduksi sekitar 200 ribu butir pil ekstasi setiap hari.

Persidangan itu mendapatkan perhatian dari LSM anti narkoba seperti DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Sumut.

Ketua DPD Granat Sumut, Hamdani Harahap, mengatakan, keikutsertaannya dalam memantau persidangan itu dimaksudkan untuk terciptanya proses peradilan yang sesuai dengan harapan.

DPD Granat Sumut berharap agar kejahatan narkoba dapat dihukum seberat-beratnya karena selain peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba dinilai mampu merusak masa depan generasi muda, juga karena barang bukti yang ditemukan polisi dalam kasus itu termasuk terbesar di luar Sumatera.

Pihaknya ikut memantau karena selama ini kasus narkoba sering dimanfaatkan oleh oknum tertentu seperti vonis yang dipalsukan atau persidangan dilakukan diam-diam

"Itu pernah terjadi di PN Medan," katanya didampingi Sekretaris DPD Granat Sumut, Sastra.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar