Berita Narkoba (Video)

Sabtu, 03 Oktober 2009

Polisi Selidiki Kasus Raibnya 530 Gram Sabu

Kapanlagi.com - Aparat kepolisian terus mengembangkan kasus raibnya barang bukti berupa sabu-sabu seberat 530 gram atau senilai sekitar Rp2 miliar dari gudang di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jantho, Aceh Besar, beberapa waktu lalu.

"Memang ada dua orang yang baru diperiksa oleh Polres Aceh Besar. Yang pasti kasus tersebut terus diselidiki dan siapapun pelakunya tetap diusut," kata Kapolda NAD Irjen (Pol) Aditya Warman di Banda Aceh, Selasa (29/09).

Ia mengatakan, sabu-sabu yang merupakan barang bukti yang ditangkap bersama dua tersangka oleh petugas Bea dan Cukai Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar itu dilaporkan hilang dari gudang penyimpanan di Kajari Jantho, pada 21 September 2009.

Kapolda menyatakan sejauh ini belum bisa dijelaskan siapa tersangka, meski ada kecurigaan atau dugaan keterlibatan orang dalam.

"Patut dicurigai ya, tapi bisa saja akibat kelalaian petugas yang menyebabkan hilangnya barang bukti tersebut. Atau bisa saja, petugas yang tidak lengkap pada saat Lebaran itu menyebabkan pelaku membobol gudang penyimpanan barang bukti itu," kata Irjen Aditya Warman.

Namun, di pihak lain, Kapolda mengatakan tidak mudah membobol gudang penyimpanan barang bukti, apalagi dalam jumlah yang besar seperti sabu-sabu itu.

"Tidak gampang, butuh waktu paling tidak 30 menit untuk membobolkan gudang penyimpanan barang bukti yang akan disidangkan di pengadilan nanti. Jadi bisa saja, petugas tidak ada atau tidak lengkap saat kasus itu terjadi," kata dia menjelaskan.

Barang bukti sabu-sabu itu diamankan petugas Bandara SIM dari tangan dua orang tersangka pemilik yang baru saja tiba di bandara tersebut dari Malaysia.

Sementara dua tersangka pemilik barang haram itu mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Jantho.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar