Berita Narkoba (Video)

Sabtu, 03 Oktober 2009

Bandar Ganja Dibekuk di Palmerah

Kapanlagi.com - Seorang bandar ganja tertangkap oleh petugas dari Polsek Metro Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (04/09) dini hari, di rumah kontrakannya di Jln. KS Tubun, Kota Bambu Selatan, Palmerah.

Kanit Narkoba Polsek Metro Palmerah Aiptu Bintoro di Jakarta, Jumat, mengatakan, polisi menyita barang bukti yang ditemukan di dalam rumah kontrakan, yakni delapan paket kecil ganja dan uang tunai Rp150 ribu yang diduga hasil penjualan barang terlarang itu.

[Info untuk Anda: "Semua berita KapanLagi.com bisa dibuka di ponsel. Pastikan layanan GPRS atau 3G Anda sudah aktif, lalu buka mobile internet browser Anda, masukkan alamat: m.kapanlagi.com"]

Tersangka bernama Herman (36), mengaku mendapatkan ganja dari seseorang yang tinggal di Sawah Besar, Jakarta Barat.

Penangkapan tersangka ini merupakan hasil penyelidikan polisi selama beberapa hari terakhir ini, yang mencurigai sering terjadi transaksi ganja di wilayahnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mencurigai Herman yang tinggal di Jln. KS Tubun sebagai bandar ganja, sehingga polisi menangkapnya saat sedang berada di rumah kontrakannya.

Ketika rumahanya digeledah, polisi menemukan delapan paket kecil ganja dan uang tunai Rp150 ribu.

Tersangka dijerat dengan UU No 22 tahun 1997 tentang narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Jajaran Polda Metro Jaya sering mengungkap kasus peredaran ganja di Jakarta. Semua ganja yang beredar di Jakarta dipastikan berasal dari Aceh.

Pada 26 Agustus 2009, Polsek Metro Limo, Kota Depok, Jawa Barat, menangkap BAH karena tertangkap tangan menjadi bandar ganja saat hendak transaksi di Jln. Raya Krukut, Limo, Depok, Selasa petang.

BAH tidak bisa berkutik ketika polisi menemukan ganja yang disimpan di dalam saku celana saat ditangkap.

Penangkapan itu diikuti dengan penggeledahan rumah tersangka yang letaknya tidak jauh dari lokasi kejadian penangkapan.

Barang bukti yang disita dari tersangka adalah dua buah bungkus kecil berisi ganja yang dikemas dalam kertas warna cokelat, satu kotak isi 10 bungkus ganja kecil dan dua bungkus kecil ganja dalam bungkus rokok.

Pada 25 Agustus 2009, Polres Metro Jakarta Selatan menangkap KMI alias Aput di Jln. Raya Fatmawati Komp. Ruko D`Best, karena memiliki dua bungkus ganja yang dikemas dalam kertas warna coklat seberat 20 gram.

Sebelumnya, 18 Agustus 2009, Polsek Metro Limo menyita 165 kg daun ganja kering di Jalan H Terin RT 03 RW 03 Kelurahan Pangkalan Jati Baru, Depok dan menangkap AZ sebagai tersangka pemilik narkoba itu.

1 komentar:

  1. bisnis narkoba emang menguntungkan dan bahkan difasilitasi, yang ketangkap mah kedok....

    BalasHapus