Berita Narkoba (Video)

Rabu, 29 Juni 2011

BERKAS PERKARA KANGEN BAND P-21

Berdasarkan surat dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia tentang berkas perkara pidana atas nama tersangka M. Andika Setiawan dan Muhammad Bary Alfarizy alias Izzy, pihak Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara tersangka sudah lengkap atau P-21. Oleh karena itu sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) b, 110 dan Pasal 138 ayat (1) dan Pasal 139 KUHAP maka BNN melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan. Kedua personel Kangen Band itu, akan dikenakan tuntutan sesuai pasal 111 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1), Pasal 127 ayat (1) huruf a, dan Pasal 131 UU No.35/2009 tentang Narkotika.

Selain itu BNN juga melimpahkan tersangka Zulbi Musakib alias Akib dan Rahmatullah Sidik alias Oblo ke Kejaksaan karena berkas perkara tersangka sudah lengkap atau P-21. Tersangka Zulbi Musakib als Akib dituntut dengan pasal 111, ayat (1), Pasal 131 Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, tersangka Rahmatullah Sidik alias Oblo, dikenakan Primair Pasal 111 ayat 1, dan 1 subsidair Pasal 127 ayat 1 huruf a UU No.35 Tahun 2009.

Selama ini proses pemeriksaan oleh penyidik tetap dilaksanakan terhadap Andika dan Izzy di UPT Terapi dan Rehabilitasi BNN di Lido, sampai penyidik meyakini semua berkas sudah terpenuhi. Setelah semua berkas terpenuhi maka penyidik menyerahkan berkas kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Agung.

Kronologis kasus ini adalah sebagai berikut :

Setelah mendapat laporan warga, BNN melaksanakan penangkapan terhadap 10 orang tersangka yang ternyata di dalamnya terdapat anggota grup musik Kangen Band di Jl. Cibubur II No. 57 Bulak Ringin RT 07 RW 03 Kelurahan Cibubur Kecamatan Ciracas pada Sabtu dini hari, 12 Maret 2011 tepatnya pukul 02.30 WIB.

Dari hasil penggeledahan BNN, petugas berhasil menyita ganja kering brutto 33,4 gram, dan 1 pot tanaman ganja setinggi kurang lebih 5 cm.

Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa Narkotika tersebut milik tersangka RS yang telah memesan ganja pada Y melalui SMS dengan harga Rp 200.000. Tersangka RS mendapatkan 1 (satu) paket besar terbungkus kertas minyak berisi daun ganja kering dan 2 (dua) bungkus paket kecil terbungkus kertas koran berisi daun ganja kering.

Sepuluh orang yang dibawa ke BNN, langsung menjalani tes urine sebanyak 2 kali, dan hasilnya, dua orang personil Kangen Band yaitu Andika dan Izzy, terbukti positif menggunakan ganja. Selanjutnya, Andika dan Izzy menjalani rehabililitasi karena terbukti hanya sebagai pengguna namun proses hukumnya tetap berjalan. Sementara itu, 2 orang lainnya yaitu Oblo dan Akib telah ditahan karena terbukti memiliki ganja kering dan tanamannya.

Dalam melaksanakan proses penyidikan dan penyelidikan, BNN berpedoman pada Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika yang lebih humanis kepada penyalahguna dan keras serta tegas pada pengedar, produsen, importir, dan eksportir. Dalam menangani kasus Narkoba yang menjerat Andika dan Izzy Kangen Band, BNN tidak membedakan dengan tersangka lainnya. BNN memproses kedua personil band ini sesuai hukum yang berlaku sampai mendapatkan vonis dari hakim, namun menempatkan mereka di Pusat Terapi dan Rehabilitasi BNN di Lido, Bogor untuk menjalani proses rehabilitasi dan menghilangkan kecanduannya.

Sampai saat ini BNN telah melakukan beberapa proses rehabilitasi terhadap tersangka penyalahguna Narkoba dengan tetap melakukan proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku, pada tiga kasus berbeda, yaitu : yang pertama adalah kasus Thomas Wi yang ditangkap pada tanggal 5 Januari 2011, di kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat dan berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P-21 pada 22 Februari 2011. Tersangka dikenakan pasal 127 ayat (1) huruf a, Undang-Undang Narkotika No.35 Tahun 2009, dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.

Sementara itu, kasus yang kedua adalah Richard Lee yang ditangkap pada Januari 2011 di daerah Tanjung Sari, kota Jambi. Saat tertangkap oleh petugas, Richard memiliki barang bukti 0,5 gram shabu beserta alat hisap. Tersangka dibawa ke Lido pada tanggal 17 Januari 2011.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar