Berita Narkoba (Video)

Senin, 19 Desember 2011

Yuni Rela Terjun Ke Dunia Narkoba Demi Sang Anak

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Yuni mengaku menyesal telah berkecimpung di dunia narkotika, yang membuatnya kini mendekam di tahanan Badan Narkotika Nasional (BNN). Yuni diduga bertanggung jawab atas kepemilikan ribuan pill Happy Five yang ditemukan petugas BNN di apartemennya di kawasan Sunter, Jakarta Pusat pada 16 Maret lalu.

"Saya menyesal, tapi saya butuh uang itu untuk anak saya" tutur Yuni yang mengenakan balaclava hitam, yang hanya menampakan kedua mata serta bibir merahnya.

Saat ditemui wartawan di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (06/04/2010), perempuan kelahiran Garut itu mengaku mendapatkan setidaknya Rp 15 juta perbulannya. Selain untuk keperluannya sehari-hari, ia juga mengaku membutuhkan uang tersebut untuk membiayai sang anak yang masih berumur 6 bulan.

"Anak saya butuh uang, sekarang dia dirawat sama kakak saya" jelasnya.

Perempuan itu menjelaskan awal keterlibatannya dalam dunia narkotika adalah saat ia berkenalan dengan seorang pria berinisial "E," yang sejak tahun lalu telah mendekam di Lapas Salemba, karena kepemilikan narkoba.

Pria yang akhirnya ia nikahi itu, adalah pengendali jaringan narkotika. Bahkan hingga "E" mendekam di Lapas Salemba, ia masih terus dapat mengendalikan jaringan tersebut dari balik jeruji besi.

Narkoba yang diperdagangkan oleh teman-teman "E" di luar penjara, diproduksi dari sebuah rumah di kawasan Dadap, Tanggerang, Banten, yang mampu memproduksi pill ecstasy maupun Happy Five hingga 400 butir perharinya.

Sebanyak 8.742 pil ekstasi dan 1.420 butir pil Happy Five, serta 4.970 butir Nimetazepam yang didapatkan dari jaringan "E," dimusnahkan Rabu (6/4/2011) di pelataran parkir kantor BNN dengan alat incerenator.

Menurut Direktur Narkotika Alami Deputi Pemberantasan, Beny Joshua Mamoto, dari belasan ribu pil Ecstasy, Happy Five dan Nimetazepam yang di sita BNN, sebagiannya tidak dimusnahkan. Disisihkan 341 butir Ecstasy, 30 butir Happy Five, dan 30 tablet Nimetazepam untuk keperluan pembuktian perkara, dan penelitian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar