Berita Narkoba (Video)

Sabtu, 03 Oktober 2009

Corby Divonis Gila!

Kapanlagi.com - Schapelle Corby, perempuan asal Gold Coast, Queensland, yang sedang menjalani hukuman 20 tahun penjara di LP Kerobokan Bali karena terbukti menyelundupkan 4,2 kilogram mariyuana tahun 2004,kembali menjadi pusat perhatian media dan publik Australia.

Kali ini, perhatian publik negara itu tertuju pada klaim Asosiat Profesor Jonathan Phillips, psikiater kenamaan Australia yang awal Agustus ini dilaporkan mengunjungi Corby di Penjara Kerobokan, bahwa Corby sudah "tidak waras" alias "gila".

Klaim ini menjadi salah satu topik pemberitaan utama berbagai media cetak dan elektronika Australia, seperti Harian "The Canberra Times,", Stasiun TV "Channel Seven", "Sky News", "Gold Coast News", "AAP", dan "Sydney Morning Herald", Selasa.

Menurut Phillips, Corby kini merasa dirinya "tak berguna","tak berdaya","terasing", "putus asa" dan "tercabut dari masyarakat". Dalam kondisi kejiwaan yang demikian, dia dapat dikatakan "gila".

Mantan presiden Perhimpunan Psikiater Australia dan Selandia Baru (RANZCP) ini selanjutnya mengatakan, dengan kondisi jiwa yang seperti itu, Corby mudah terdorong untuk bunuh diri.

Menurut "The Canberra Times" mengutip penjelasan Phillips, kondisi kejiwaan mantan mahasiswi Sekolah Terapi Kecantikan yang kini berusia 32 tahun itu dikhawatirkan akan semakin memburuk jika terus di penjara Bali.

Karena itu, ia mengatakan, cara terbaik adalah Corby meneruskan masa hukumannya di Australia dan mendapat perawatan rumah sakit namun opsi ini tidak mungkin dilaksanakan karena Pemerintah RI dan Australia belum menyepakati perjanjian pemindahan masa hukuman para tahanan.

Perihal pemberitaan media Australia tentang kondisi sakit jiwa Corby ini sepenuhnya didasarkan pada penjelasan sepihak psikiater yang menurut laporan media setempat dapat bertemu Corby berkat bantuan pihak keluarga Corby itu.

Dengan dalih kemanusiaan dan "masalah hidup mati",pihak keluarga Corby akan mendesak pemerintah federal agar membantu pemulangan Schapelle Corby ke Australia.

Keluarga Corby berencana mengirim laporan "temuan" Prof.Phillips itu ke Perdana Menteri Kevin Rudd dan para politisi negara itu.

Sejak kasus Schapelle Corby muncul tahun 2004, kalangan media dan publik Australia terus memberi perhatian pada perkembangan apa pun yang terkait dengan perempuan asal Gold Coast ini.

Dalam konteks hubungan Indonesia dan Australia, kasus Corby ini bahkan sempat memunculkan sentimen negatif publik Australia terhadap Indonesia.

Pada saat kasusnya ditangani aparat keamanan dan hukum Indonesia pada 2004-2005, pemberitaan media cetak dan elektronika Australia yang sedemikian rupa telah membentuk opini publik bahwa Corby "tidak bersalah".

Saat opini publik Australia masih berpihak kepada Corby, KBRI Canberra dan kantor-kantor perwakilan RI lainnya sempat menjadi sasaran kekesalan orang-orang yang tidak bertanggung jawab di negara itu.

Beberapa bentuk kekesalan mereka yang bersimpati kepada "nasib" Corby ketika itu adalah ancaman pembunuhan terhadap staf Konsulat RI di Perth, pengiriman surat bernada ancaman dan paket berisi "serbuk putih" yang sempat menghebohkan aparat keamanan dan diplomat RI di KBRI Canberra, serta vandalisme terhadap properti milik KJRI Sydney.

Jaringan penyelundupan

Dinamika hubungan Indonesia-Australia yang dipicu kasus Corby yang memicu sentimen publik itu memasuki era baru setelah kebenaran tentang kasus Corby dan rekam jejak ayahnya dalam jaringan penyelundupan obat terlarang diungkapkan sendiri oleh media Australia.

Pengungkapan "kebenaran" di balik kasus Corby itu dilakukan Stasiun TV "Saluran Sembilan" (Channel Nine) Australia, Stasiun TV ABC dan sejumlah media cetak negara itu pertengahan 2008.

Film dokumenter berjudul "Schapelle Corby: The Hidden Truth" yang ditayangkan Stasiun TV "Channel Nine" pada 22 dan 24 Juni 2008 dan ditonton sedikitnya 1,6 juta orang misalnya menyajikan fakta demi fakta yang selama bertahun-tahun "gelap" tentang sosok Corby dan keluarganya.

1,9 Ton Kokain Disita Dari Bawah Tanah

Kapanlagi.com - Penjaga Pantai Kolombia menyita sebanyak 1,9 ton kokain yang ditanam atau disimpan di bawah tanah di dekat Teluk Morrosquillo, Jumat (04/09), kata pihak berwenang.

Penjaga Pantai menemukan kokain tersebut yang dikemas di dalam 86 tas, yang masing-masing berisi 23 kilogram, setelah menerima keterangan dari Departemen Keamanan Administratif.

Penjaga Pantai juga menyita beberapa senjata dari tempat kejadian.

Obat terlarang itu, yang dilaporkan milik gerombolan penyelundup narkotika setempat, memiliki nilai 60 juta dolar AS di pasar gelap.

Angkatan Laut Kolombia menyita 3,5 ton kokain pekan lalu.

Kolombia diduga menjadi produsen terbesar dan pengekspor kokain nomor dua di dunia.

Bandar Ganja Dibekuk di Palmerah

Kapanlagi.com - Seorang bandar ganja tertangkap oleh petugas dari Polsek Metro Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (04/09) dini hari, di rumah kontrakannya di Jln. KS Tubun, Kota Bambu Selatan, Palmerah.

Kanit Narkoba Polsek Metro Palmerah Aiptu Bintoro di Jakarta, Jumat, mengatakan, polisi menyita barang bukti yang ditemukan di dalam rumah kontrakan, yakni delapan paket kecil ganja dan uang tunai Rp150 ribu yang diduga hasil penjualan barang terlarang itu.

[Info untuk Anda: "Semua berita KapanLagi.com bisa dibuka di ponsel. Pastikan layanan GPRS atau 3G Anda sudah aktif, lalu buka mobile internet browser Anda, masukkan alamat: m.kapanlagi.com"]

Tersangka bernama Herman (36), mengaku mendapatkan ganja dari seseorang yang tinggal di Sawah Besar, Jakarta Barat.

Penangkapan tersangka ini merupakan hasil penyelidikan polisi selama beberapa hari terakhir ini, yang mencurigai sering terjadi transaksi ganja di wilayahnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mencurigai Herman yang tinggal di Jln. KS Tubun sebagai bandar ganja, sehingga polisi menangkapnya saat sedang berada di rumah kontrakannya.

Ketika rumahanya digeledah, polisi menemukan delapan paket kecil ganja dan uang tunai Rp150 ribu.

Tersangka dijerat dengan UU No 22 tahun 1997 tentang narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Jajaran Polda Metro Jaya sering mengungkap kasus peredaran ganja di Jakarta. Semua ganja yang beredar di Jakarta dipastikan berasal dari Aceh.

Pada 26 Agustus 2009, Polsek Metro Limo, Kota Depok, Jawa Barat, menangkap BAH karena tertangkap tangan menjadi bandar ganja saat hendak transaksi di Jln. Raya Krukut, Limo, Depok, Selasa petang.

BAH tidak bisa berkutik ketika polisi menemukan ganja yang disimpan di dalam saku celana saat ditangkap.

Penangkapan itu diikuti dengan penggeledahan rumah tersangka yang letaknya tidak jauh dari lokasi kejadian penangkapan.

Barang bukti yang disita dari tersangka adalah dua buah bungkus kecil berisi ganja yang dikemas dalam kertas warna cokelat, satu kotak isi 10 bungkus ganja kecil dan dua bungkus kecil ganja dalam bungkus rokok.

Pada 25 Agustus 2009, Polres Metro Jakarta Selatan menangkap KMI alias Aput di Jln. Raya Fatmawati Komp. Ruko D`Best, karena memiliki dua bungkus ganja yang dikemas dalam kertas warna coklat seberat 20 gram.

Sebelumnya, 18 Agustus 2009, Polsek Metro Limo menyita 165 kg daun ganja kering di Jalan H Terin RT 03 RW 03 Kelurahan Pangkalan Jati Baru, Depok dan menangkap AZ sebagai tersangka pemilik narkoba itu.

Hakim Sidangkan Kasus Pabrik Narkoba Medan

Kapanlagi.com - Pengadilan Negeri (PN) Medan akan menyidangkan kasus pabrik narkoba di Jalan Gunung Krakatau Medan dengan terdakwa Toni Chandra alias Ahen alias, Rabu (30/09).

Keterangan yang berhasil dihimpun di PN Medan, jaksa yang akan menjadi jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus itu adalah Dwi Melly Nova, SH.

[Info untuk Anda: "Semua berita KapanLagi.com bisa dibuka di ponsel. Pastikan layanan GPRS atau 3G Anda sudah aktif, lalu buka mobile internet browser Anda, masukkan alamat: m.kapanlagi.com"]

Namun belum diketahui majelis hakim yang akan menyidangkan terdakwa yang memiliki nama Toni Chandra alias Tjai Jin Ko alias Ahen alias Ayen alias Sofyan itu.

Berdasarkan data yang didapatkan, terdakwa merupakan pemilik pabrik narkoba di Komplek Krakatau Centre (KMC) yang berlokasi di Jalan Gunung Krakatau Medan.

Pabrik peracikan narkoba milik terdakwa yang merupakan penduduk Komplek Malibu, Kecamatan Medan Polonia itu digerebek pihak kepolisian pada pertengahan Mei 2009.

Dalam penggerebekan itu, pihak kepolisian berhasil menemukan beberapa jenis bahan kimia untuk meracik narkoba yang disita sebagai barang bukti.

Di antaranya, sembilan jerigen methanol, 12 jerigen aseton, 88 bungkus methafitamine, lima kilogram soda api, tiga kotak tepung perekat, dua jerigen obat penenang merk HCL dan tiga drum metilamin.

Polisi juga mengamankan alat pengaduk bahan ekstasi, satu rak pengering cetakan ekstasi, sebuah wadah pengendapan bahan kimia dan sebuah wadah pemisah zat kimia.

Sedangkan narkoba yang telah selesai diproduksi yang diamankan adalah 50 kilogram bahan ekstasi dan 66 butir ekstasi siap edar.

Pihak kepolisian memperkirakan, pabrik ekstasi itu mampu memproduksi sekitar 200 ribu butir pil ekstasi setiap hari.

Persidangan itu mendapatkan perhatian dari LSM anti narkoba seperti DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Sumut.

Ketua DPD Granat Sumut, Hamdani Harahap, mengatakan, keikutsertaannya dalam memantau persidangan itu dimaksudkan untuk terciptanya proses peradilan yang sesuai dengan harapan.

DPD Granat Sumut berharap agar kejahatan narkoba dapat dihukum seberat-beratnya karena selain peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba dinilai mampu merusak masa depan generasi muda, juga karena barang bukti yang ditemukan polisi dalam kasus itu termasuk terbesar di luar Sumatera.

Pihaknya ikut memantau karena selama ini kasus narkoba sering dimanfaatkan oleh oknum tertentu seperti vonis yang dipalsukan atau persidangan dilakukan diam-diam

"Itu pernah terjadi di PN Medan," katanya didampingi Sekretaris DPD Granat Sumut, Sastra.

Polisi Selidiki Kasus Raibnya 530 Gram Sabu

Kapanlagi.com - Aparat kepolisian terus mengembangkan kasus raibnya barang bukti berupa sabu-sabu seberat 530 gram atau senilai sekitar Rp2 miliar dari gudang di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jantho, Aceh Besar, beberapa waktu lalu.

"Memang ada dua orang yang baru diperiksa oleh Polres Aceh Besar. Yang pasti kasus tersebut terus diselidiki dan siapapun pelakunya tetap diusut," kata Kapolda NAD Irjen (Pol) Aditya Warman di Banda Aceh, Selasa (29/09).

Ia mengatakan, sabu-sabu yang merupakan barang bukti yang ditangkap bersama dua tersangka oleh petugas Bea dan Cukai Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar itu dilaporkan hilang dari gudang penyimpanan di Kajari Jantho, pada 21 September 2009.

Kapolda menyatakan sejauh ini belum bisa dijelaskan siapa tersangka, meski ada kecurigaan atau dugaan keterlibatan orang dalam.

"Patut dicurigai ya, tapi bisa saja akibat kelalaian petugas yang menyebabkan hilangnya barang bukti tersebut. Atau bisa saja, petugas yang tidak lengkap pada saat Lebaran itu menyebabkan pelaku membobol gudang penyimpanan barang bukti itu," kata Irjen Aditya Warman.

Namun, di pihak lain, Kapolda mengatakan tidak mudah membobol gudang penyimpanan barang bukti, apalagi dalam jumlah yang besar seperti sabu-sabu itu.

"Tidak gampang, butuh waktu paling tidak 30 menit untuk membobolkan gudang penyimpanan barang bukti yang akan disidangkan di pengadilan nanti. Jadi bisa saja, petugas tidak ada atau tidak lengkap saat kasus itu terjadi," kata dia menjelaskan.

Barang bukti sabu-sabu itu diamankan petugas Bandara SIM dari tangan dua orang tersangka pemilik yang baru saja tiba di bandara tersebut dari Malaysia.

Sementara dua tersangka pemilik barang haram itu mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Jantho.

Polda Metro Ungkap Lima Kasus Narkoba

Kapanlagi.com - Jajaran Polda Metro Jaya menangkap lima tersangka kasus peredaran gelap narkoba dalam dua hari terakhir ini.

Pusat Komunikasi dan Informasi Polda Metro Jaya, Jumat (02/10) menyebutkan, lima tersangka itu adalah Gunawan Priyanto, Nuriyanti, Kwan Sui Nio alias Inyo, Adi Senyono, Triono wibowo.

[Info untuk Anda: "Semua berita KapanLagi.com bisa dibuka di ponsel. Pastikan layanan GPRS atau 3G Anda sudah aktif, lalu buka mobile internet browser Anda, masukkan alamat: m.kapanlagi.com"]

Gunawan dan Nuriyanti tertangkap di sebuah kamar di apartemen di Kepala Gading, Jakarta Utara, oleh Unit Narkoba Polsek Metro Kepala Gading.

Ketika menggeledah kamar mereka, polisi menemukan berbagai peralatan untuk membuat shabu, alat penghisap satu dan bahan pembuat shabu.

Penemuan lokasi pembuatan shabu ini merupakan kelanjutan hasil pengungkapan kasus sebelumnya yang menyatakan bahwa di salah satu kamar apartemen itu sering terjadi transaksi shabu.

Saat polisi datang, kedua tersangka tidak bisa berkutik karena ada peralatan untuk membuat shabu di dalam kamar yang ditempati.

Hingga kini Polsek Metro Kelapa Gading masih terus mengorek keterangan dari kedua tersangka untuk mengetahui jaringan shabu dan bahan pembuatnya di Jakarta Utara.

Tersangka lain yakni Inyo tertangkap oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Utara di Jl Pademangan, Jakarta Utara dengan barang bukti satu gram shabu yang terbagi dalam tiga plastik kecil.

Warga Jl Tangki Wood III, Taman Sari Jakarta Barat ini diduga menjadi pengedar karena memiliki shabu untuk beberapa kali pemakaian.

Sedangkan tersangka Adi tertangkap di Jl Skip, Sunter Jaya, Jakarta Utara dengan barang bukti 0,3 gram heroin.

Tersangka Triono tertangkap di Jl Pedurenen Masjid, Setia Budi, Jakarta Selatan, dengan barang bukti 5,3 gram shabu.

Dia tertangkap oleh petugas dari Satuan Narkoba Polres Metro Jaksel saat sedang menunggu calon pembeli shabu di lokasi penangkapan.

Namun sebelum pembeli muncul, polisi dapat menangkap dan menggeledahnya dengan barang bukti 5,3 gram shabu.