Berita Narkoba (Video)

Jumat, 17 Juli 2009

Turut Berduka Cita Atas Ledakan Bom di Jakarta (Lagi...)

Kami admin Dunia Narkoba mengucapkan turut berduka cita atas korban dari Tragedi Bom di Jakarta Selatan, Jumat, 17 Juli 2009 pukul 07:58 wib.

Semoga luka ini cepat berlalu dari Indonesia ....

Polda Kalsel Sinyalir Pabrik Ekstasi Rumahan

Kapanlagi.com - Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) mensinyalir masih ada pabrik ekstasi rumahan lainnya, menyusul terungkapnya usaha pembuatan pil ekstasi rumahan beberapa hari lalu di Banjarmasin.

Dugaan tersebut muncul karena pelaku sangat mudah mendapatkan bahan baku pembuatan pil ekstasi sehingga tidak menutup kemungkinan masih ada pembuat-pembuat pil ekstasi yang berkeliaran, ungkap Kepala Bidang Humas Polda Kalsel AKBP Puguh Raharjo, di Banjarmasin, Senin (25/05).

Oleh sebab itu pihak berwajib hingga saat ini masih melakukan penyelidikan adanya kemungkinan terdapatnya pembuatan pil ekstasi rumahan yang ada di wilayah hukum Polda Kalsel, tambahnya.

Guna menanggulangi peredaran narkoba di Kalsel, pihak berwajib juga mengharapkan adanya informasi dari masyarakat jika mengetahui tentang jaringan peredaran narkoba. "Masyarakat dapat melaporkan peredaran narkoba tersebut ke kantor polisi terdekat," katanya.

Jika laporan masyarakat tersebut tidak diterima kantor polisi terdekat maka masyarakat tersebut dapat melaporkan oknum yang tidak mau menerima laporan itu ke Polda Kalsel guna ditindak lanjuti sesuai peraturan yang berlaku, demikian Puguh.

Sebelumnya Kepolisian Kota Besar (Poltabes) Banjarmasin melalui Satuan Narkoba berhasil membekuk pembuat pil ekstasi.

Kasat Narkoba Poltabes Banjarmasin, AKP.M.Rifai, menerangkan bahwa penangkapan itu berawal dari tertangkapnya Agustinus warga Jl. Kuin Selatan Banjarmasin yang membawa tiga pil ekstasi.

Penangkapan Agus, di kawasan Jl.Hasan Basri (Kayu Tangi) Banjarmasin, dinihari Kamis (21/5) sekitar pukul 02.30 Wita, setelah dipancing Satuan Narkoba dengan cara menyamar sebagai pembeli barang haram tersebut, ungkapnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka Agus, dirinya mendapatkan pil ekstasi tersebut dari Muhammad Iqbal, warga Jl. Gunung Sari, Banjarmasin.

Mengetahui mendapatkan barang tersebut dari Iqbal, polisi pun melakukan pengembangan ke rumah Iqbal dan berhasil menangkap Iqbal bersama barang bukti pil ekstasi sebanyak 28 biji.

Dari mulut Iqbal terungkap, jika dia mendapatkan pil setan tersebut dari Simon Warga Jl. Mahligai Gang Mahrita RT.7, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kalsel.

Setelah mendapatkan informasi dan data yang lengkap mengenai Simon, polisi langsung bergerak melakukan penangkapan dan polisi berhasil mengamankan Simon beserta barang buktinya.

Simon ditangkap di rumahnya Kamis (21/5) pukul 18.00 Wita, dan dari hasil penangkapan Simon tersebut polisi menemukan barang bukti seperti alat pembuat dan pencetak pil setan serta bahan campuran pil setan tersebut.

Dugaan sementara rumah tersebut dijadikan tempat pembuatan pil ekstasi berlogo Nike dan berwarna biru muda, seperti yang diamankan polisi.

Dengan ditemukannya alat pencetak dan bahan pembuat pil setan tersebut tersangka beserta barang bukti di gelandang ke Poltabes Banjarmasin guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Menurut Rifai, para tersangka akan dikenai pasal 90 ayat 1 huruf a jo pasal 62 Undang-undang Republik Indonesia No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika golongan II jenis pil ekstasi dengan ancaman hukum minimal lima tahun.

Terdakwa Kasus Narkoba Kena Vonis 5-12 Tahun

Kapanlagi.com - Sebanyak tujuh orang terdakwa kasus kepemilikan dan peredaran narkoba di Bandung, divonis bersalah dan harus menjalani hukuman badan antara lima hingga 12 tahun.

Vonis terhadap tujuh tersangka pelaku pemilik dan pengedar 4,5 kuintal yang dibuat dalam 433 paket besar ganja itu dijatuhkan pada pada sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis(18/6) dipimpin Ketua Majelis Hakim Imam Syafei SH dengan hakim anggota Sumartono SH dan Hadi Suyono SH.

Ketujuh terpidana yaitu Hasan divonis 12 tahun, Ajat vonis 10 tahun, Cecep vonis 10 tahun, Ronaldo Putra vonis delapan tahun, Junaedi dan Andil masing-masing tujuh tahun, dan Asep vonis lima tahun.

Semula Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang Supriatna SH mengajukan tuntutan hukuman lebih berat yaitu terhadap Hasan selama 18 tahun penjara, selanjutnya Cecep dituntut 18 tahun, Ajat 15 tahun, Ronaldo Putra 12 tahun, Junaedi dan Andil masing-masing dituntut 10 tahun dan Asep dituntut tujuh tahun.

Majelis hakim menyatakan ketujuh terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang narkotika pasal 82 ayat (1) tentang tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli, alat menukar narkotika golongan satu dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Para terdakwa juga dinyatakan melanggar Undang-undang narkotika pasal 78 ayat (1) yang mengatur tentang kepemilikan pemeliharaan atau menguasai narkotika golongan satu dengan pidana paling lama 10 tahun.

Barang bukti yang diamankan ini sudah diteliti oleh Badan POM dengan jenis Narkotika golongan satu kode 1208-958 NP.

Masing-masing terdakwa juga dikenakan denda Rp5 juta atau subsider selama empat bulan penjara.

Ketujuh terpidana langsung harus menjalani hukuman dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani selama proses penyidikan hingga persidangan.

Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU atas pertimbangan selama menjalani persidangan terdakwa berlaku sopan, dan usia terdakwa rata-rata masih muda yang masih punya kesempatan untuk berubah dan berbuat baik.

Kasus kepemilikan dan peredaran narkoba berupa 4,5 kuintal ganja itu terungkap ketika aparat kepolisian berhasil menjaring Asep yang tertangkap tangan saat sedang melakukan transaksi membeli ganja kepada Ajat.

Ajat yang mendapatkan ganja itu mencuri dari Hasan. Dari Ajat dan Hasan, akhirnya menguak ke empat terdakwa lainnya yang terkait bisnis jual beli Ganja sebesar satu bantal.

Terlibat Narkoba Delapan Anggota Polda Kalsel Dipecat

Kapanlagi.com - Jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Kalsel) hingga kini ternyata telah memecat delapan orang anggota, karena terlibat kasus penyalahgunaan Narkoba.

Pemecatan tersebut dilakukan karena anggota polisi yang terlibat Narkoba dinilai sudah tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik, ungkap Kapolda Kalsel Brigjen Pol Untung S Radjab saat menggelar jumpa pers peringatan hari Bhayangkara ke-63 di Banjarmasin, Rabu (01/07).

"Sangat ironis, jika minat warga Kalsel menjadi seorang polisi sangat tinggi namun ternyata setelah menjadi polisi ada yang melanggar ketentuan," katanya.

Minat warga untuk menjadi polisi diketahui dari jumlah pendaftar saat pihak Polda Kalsel membuka pendaftaran bintara, jumlah pendaftar mencapai lebih dari 1.500 orang. Namun dari sekian pendaftar tersebut hanya 31 orang yang diterima sebagai seorang bintara.

Oleh sebab itu, sebagai seorang polisi seharusnya menjadi pengayom masyarakat dan tidak mencontohkan hal yang buruk seperti penggunaan Narkoba atau melakukan tindak kejahatan lain.

Jenderal berbintang satu itu juga bertekad untuk selalu meningkatkan kinerja baik dalam hal pelayanan maupun pengabdian dalam melaksanakan tugas kepolisian khususnya di jajaran Polda Kalsel.

Mantan Kapolda DI Yogyakarta itu juga berpesan kepada para wartawan jika menemukan anggota polisi yang diduga terlibat permainan kasus atau yang lebih dikenal dengan "86" diminta segera melaporkan langsung ke Kapolda.

"Tidak ada yang perlu ditutup-tutupi, jika ada anggota saya yang melakukan 86, laporkan dan pasti saya tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi yang akan diberikan bisa dipindah atau diberhentikan dengan tidak hormat," ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Kapolda Kalsel itu juga meminta maaf jika selama ini pihak kepolisian masih belum bisa memberikan pelayanan secara maksimal dan meminta masyarakat untuk tidak henti-hentinya memberikan kritik membangun kepada instansi kepolisian sebagai salah satu lembaga penegak hukum.

Ia juga berpesan kepada masyarakat agar taat hukum yang berlaku di Indonesia guna menciptakan keadaan yang aman serta terkendali. Keadaan aman serta terkendali dapat terlaksana atas kerja sama semua pihak, demikian Untung.

Medan Pusat Jaringan Narkoba Internasional

Kapanlagi.com - Kota Medan selama ini tidak hanya jadi produsen pembuatan pil ekstasi yang beromset mencapai miliaran rupiah, tetapi juga menjadi tempat jaringan peredaran narkoba internasional.

"Perdagangan narkoba berskala besar itu tidak hanya memanfaatkan bandara internasional seperti Polonia Medan, melainkan juga pelabuhan laut seperti Pelabuhan Belawan dan Pelabuhan Tanjung Balai, " kata Ketua DPD Gerakan Anti Narkoba (Granat) Sumut, H.Hamdani Harahap di Medan, Sabtu (23/05).

Menurut dia, pemanfaatan bandara dan pelabuhan laut dalam bisnis barang terlarang dan "haram" itu, karena mafia internasional menganggap jalur udara dan laut tersebut kurang begitu terpantau oleh aparat kepolisian.

Oleh karena itu, katanya, tidak perlu heran pelabuhan Tanjung Balai atau sekitar 150 Km arah Selatan Kota Medan itu sering dijadikan tempat transaksi atau peredaran berupa ganja, heroin, pil ekstasi dan barang gelap lainnya.

"Petugas kepolisian dan Bea Cukai sering mengamankan narkoba dan barang selundupan dari pelabuhan kecil itu, apalagi pelabuhan tersebut berbatasan dengan Selat Malaka dan hanya beberapa puluh mil jaraknya dari Pelabuhan Portklang, Pulau Pinang, Malaysia," kata Hamdani yang juga Advokat terkenal di Medan.

Lebih jauh ia mengatakan, biasanya barang narkoba yang masuk ke wilayah Sumut itu melalui pelabuhan Tanjung Balai, karena tempat tersebut sangat strategis.

Barang-barang narkoba itu, dibawa dari Malaysia dan Thailand, China dan dari negara lainnya.

Untuk itu, katanya, aparat berwajib perlu lebih mewaspadai agar barang narkoba yang masuk melalui pelabuhan Tanjung Balai dapat diamankan.

"Perdagangan narkoba itu harus diberantas habis dan jangan sampai meluas hingga menghancurkan generasi muda harapan bangsa" ujarnya.

Ia menyebutkan, perdagangan dan pembuatan narkoba di Medan ini juga terkoordinir rapi, sulit untuk diketahui. Bahkan, Polda Sumut, Rabu, (20/5) pukul 17. 00 WIB menggerebek sebuah rumah di Jalan Krakatau Ujung Medan yang mampu memproduksi 200 ribu butir pil ekstasi per hari.

Dalam penggerebekan itu, pihak berwajib mengamankan tiga tersangka sebagai produsen pil ekstasi. yakni HND (50) TMY (20) dan pemodal SSN (45).

Pihak kepolisian juga mengamankan 66 butir pil ekstasi warna pink, tepung pembuatan pil ekstasi, bahan kimiawi berupa methanol dan lainnya sebagai barang bukti.

"Polisi diminta dapat membongkar habis jaringan peredaran dan pembuatan pil ekstasi itu, karena ini barang tersebut sangat berbahaya bagi kesehatan manusia," kata Hamdani.

Polisi Sita 10 Kilo Ganja Dalam Karung

Kapanlagi.com - Jajaran Polres Muara Bungo, Jambi, Selasa (19/5) sekitar pukul 15:30 WIB berhasil menyita 10 Kg ganja dalam karung dan menangkap lima tersangka yang diduga sebagai pengedar dan pengguna.

Barang haram itu disita polisi dari mobil APV bernomor polisi BA 2244 TF yang di dalamnya terdapat lima tersangka di jalan lintas tengah (Jalinteng) Sumatra antara Bungo-Padang (Sumbar), kata Kapolres Bungo AKBP Drs Yasir SIK ketika dihubungi, Rabu (20/05).

Kelima tersangka yang ditangkap Ed (39), warga Tanjung Enim Sumsel, Ade (20), warga Damar Sumbar, Rik (20), warga Olo Ladang Sumbar, Ags (25), warga Peninjau Muaro Bungo dan Shn (24), warga Limbur Lubuk Mengkuang Muaro Bungo.

Lokasi penangkapan berada di Simpang Somat, Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo.

Menurut Kapolres, penangkapan itu bermula dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan ada kendaraan yang diduga membawa ganja dengan ciri ciri tertentu yang melintas dari arah Padang menuju Muaro Bungo, ibukota Kabupaten Bungo.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dan setelah, petugas langsung memberhentikan mobil tersebut di tempat kejadian perkara (TKP).

Polisi sempat berkejar-kejaran dengan tersangka, satu orang tersangka bernama Mmn warga Padang, berhasil meloloskan diri.

Polisi saat ini tengah menyelidiki kasus tersebut untuk mengungkap dugaan adanya jaringan perdagangan ganja dan pelaku lainnya, kata AKBP Yasir.