Berita Narkoba (Video)

Senin, 23 Februari 2009

Aset Pabrik Narkoba di Batam Rp 454 Miliar

POLRI menetapkan enam tersangka atas penemuan empat pabrik psikotropika skala besar jenis shabu-shabu di Batam, dalam operasi yang digelar mulai Sabtu (20/10) pekan lalu. Pabrik yang tersebar di empat lokasi di kawasan bisnis Kota Batam itu melibatkan dua tersangka warga asing berkebangsaan Taiwan dengan nilai produknya mencapai Rp 454 miliar.

Kapolri Jenderal Polisi Sutanto, menyatakan keberhasilan ini berkat kerja sama Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), kepolisian internasional, serta dengan perwakilan “Drug Enforcement Administration” (DEA) Singapura, DEA Hong Kong, DEA Taiwan, DEA Australia dan DEA Amerika Serikat.

“Dari hasil pengembangan kasus, tadi pagi (Senin, red) di Pluit, Muara Karang, Jakarta, kepolisian menggerebek satu tempat dan menangkap tersangka Awi dengan barang bukti 40 kg shabu (35 kg+5 kg cair) yang berasal dari sini,” ujar Kapolri yang ditemui wartawan, Senin (22/10) malam lalu di Bandara Hang Nadim, Batam.

Keenam tersangka tersebut yang berstatus warga Negara Taiwan bernama Wang Chin I (52) dan Psai Psai Ceng (53). Sedangkan keempat tersangka yang adalah warga nagara Indonesia bernama Jaelani Usman (28), Darwin Silaban (25),Syaed Abu Bakar (54) dan A Peng (42). ” Satu diantaranya tertangkap lebih dulu dengan membawa 25kg shabu-shabu, Senin (22/10) lalu di Jakarta,” kata Sutanto.

Menurut Kapolri, kedua tersangka yang berkewarganegaraan Taiwan tersebut sengaja didatangkan untuk mengolah shabu-shabu berkwalitas tinggi. Mereka juga mampu meracik shabu-shabu menjadi wangi dan kristal shabu-shabu berkualitas tinggi. “Mereka sangat terlatih dan bagian dari sindikat internasional,” ujarnya.

Penangkapan jaringan ini dilakukan Mabes Polri beserta jajarannya sejak Sabtu (20/10) lalu pukul 23.45 WIB dengan barang bukti 44 drum bahan kimia cair,4,5 ton bahan padat kimia dan 568 kg shabu-shabu senilai Rp 454 Milliar yang dihitung berdasarkan harga per gram shabu-shabu seharga Rp 900.000.

Dari hasil penggerebekan tersebut diketahui pabrik skala besar itu tersebar di berbagai wilayah di Batam. Pabrik pertama berada di kawasan pertokoan niaga Blok E,Sukajadi.Di tempat ini berfungsi sebagai gudang untuk menyimpan bahan kimia. Lokasi kedua beralamat di perumahan Duta Mas Cluster III No.57 yang berfungsi sebagai laboraturium pengolahan shabu-shabu.

Lokasi ketiga bertempat di Kawasan Industri Blok C yang difungsikan sebagai tempat pengeringan shabu-shabu. Tempat terakhir cukup mengejutkan karena berlokasi tidak jauh dari Markas Polda Kepulauan Riau tepatnya berada di Batam Center Kawasan Nagoya.

Negara-negara yang terlibat dalam jaringan Internasional ini adalah Taiwan, China dan Indonesia. Peranan keempat tersangka berkewarga negaraan Indonesia ada yang menjadi pengatur pengiriman barang. Barang-barang tersebut biasanya diedarkan melalui jalur laut dan diperkirakan mereka sudah beroperasi sekitar setahun terakhir.

Kepolisian belum bisa memastikan apakah jaringan shabu-shabu terkait dengan jaringan shabu-shabu di Cikande atau tidak.

Menurut Direktur Narkotika Mabes Polri Brigjen Pol Indradi Thanos, sementara ini kasus itu satu tingkat di bawah kasus pabrik ekstasi di Cikande (2005), Serang, Banten, yang nilainya sekitar Rp1 triliun dan terungkap berkat kerjasama yang erat dan informasi dari DEA.

Operasi di Batam dipimpin Jenderal Bambang Hendarso, katanya. “Tim dua minggu mengamati sasaran, setelah bersama mitra DEA menyusun taktik,” katanya

Direktur Narkotika Mabes Polri mengatakan, sindikat di Batam sejauh ini belum ada kaitan dengan sindikat di Cikande, dan ke Cina daratan dan Taiwan baru bersifat membawa contoh.

Menurut Kepala DEA Singapura Russel Holske, pengungkapan kasus di Batam merupakan salah satu yang terbesar di dunia.

Sumber : (Dianing Mega Sari) Jurnal Nasional

Tidak ada komentar:

Posting Komentar