Berita Narkoba (Video)

Sabtu, 14 Februari 2009

PENGERTIAN NARKOBA (BNN)

NARKOTIKA
  1. Produksi adalah kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah, membuat, menghasilkan, mengemas dan / atau mengubah bentuk narkotik termasuk mengekstraksi, mengkonversi atau merakit narkotia untuk memproduksi obat.
  2. Impor adalah kegiatan memasukkan narkotika ke dalam Daerah Pabean.
  3. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan narkotika dari Daerah Pabean.
  4. Peredaran gelap narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana narkotika.
  5. Surat persetujuan Impor adalah surat persetujuan Menteri Kesehatan untuk mengimpor narkotika.
  6. Surat persetujuan Ekspor adalah surat persetujuan Menteri Kesehatan untuk mengimpor narkotika.
  7. Pengangkutan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan memindahkan narkotika dari satu tempat ketempat lain, dengan cara moda atau sarana angkutan apapun.
  8. Pedagang besar farmasi adalah perusahan berbentuk badan hukum yang memiliki izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan kegiatan penyaluran sediaan farmasi termasuk narkotika dan alat kesehatan.
  9. Pabrik obat adalah perusahan berbentuk badan hukum yang memiliki izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan kegiatan produksi serta penyaluran obat dan bahan obat termasuk narkotika.
  10. Transito narkotika adalah pengangkutan narkotika dari suatu negara ke negara lain dengan melalui dan singgah di Wilayah Negara Republik Indonesia yang terdapat Kantor Pabean dengan atau berganti sarana angkutan.
  11. Pecandu adalah orang yang menggunakan / menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika baik secara fisik maupun psikis.
  12. Ketergantungan narkotika adalah gejala dorongan untuk menggunakan narkotika secara terus menerus, toleransi dan gejala putus narkotika apabila penggunaan dihentikan.
  13. Penyalahgunaan adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa sepengetahuan dan pengawasan dokter.
  14. Rehabilitasi medis adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotika.
  15. Rehabilitasi sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu baik fisik, mental maupun sosial agar bekas pecandu narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.
  16. Permufakatan jahat adalah perbuatan dua orang atau lebih dengan maksud bersepakat untuk melakukan tindak pidana narkotika.
  17. Penyadapan adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan penyelidikan dan / atau penyidikan yang dilakukan dilakukan Oleh Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dengan cara melakukan penyadapan pembicaraan melalui telepon dan atau alat komunikasi elektronika lainnya.
  18. Korporasi adalah kumpulan teroganisasi dari orang dan / atau kekayaan baik merupakan badan hukum maupun bukan.

PSIKOTROPIKA


  1. Psikotropika adalah zat atau obat. baik alamiah maupun sintesis bukan narkotika. yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan prilaku.
  2. Pabrik obat adalah perusahaan berbadan hukum yang memiliki izin dari. Menteri untuk melakukan kegiatan produksi serta penyaluran obat dan bahan obat termasuk psikotropika.
  3. Produksi adalah kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah, membuat, menghasilkan, mengemas, dan/ atau mengubah bentuk psikotropika.
  4. Kemasan psikotropika adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan/ atau membungkus psikotropika, baik yang bersentuhan langsung maupun tidak.
  5. Peredaran adalah setiap kegiatan atau serangkaian. kegiatan penyaluran atau penyerahan psikotropika. baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan maupun pemindahtanganan.
  6. Perdagangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka pembelian dan/ atau penjualan, termasuk penawaran untuk menjual psikotropika, dan kegiatan lain berkenaan dengan pemindahtanganan psikotropika dengan memperoleh imbalan.
  7. Pedagang besar farmasi adalah perusahaan berbadan hukum yang memiliki izin dan Menteri untuk melakukan kegiatan penyaluran sediaan farmasi, termasuk psikotropika dan alat kesehatan.
  8. Pengangkutan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka memindahkan psikotropika dari satu tempat ke tempat lain, dengan cara, modal, atau sarana angkutan apa pun, dalam rangka produksi dan peredaran.
  9. Dokumen pengangkutan adalah surat jalan dan/atau faktur yang memuat, keterangan tentang identitas pengirim, dan penerima, bentuk, jenis dan jumlah psikotropika yang diangkut.
  10. Transito adalah pengangkutan psikotropika di wilayah Republik Indonesia dengan atau tanpa berganti sarana angkutan antara dua negara lintas.
  11. Penyerahan adalah setiap kegiatan mem berikan psikotropika, baik antar penyerah maupun kepada pengguna dalam rangka pelayanan kesehatan.
  12. Lembaga penelitian dan/ atau lembaga pendidikan adalah lembaga yang secara khusus atau yang salah satu fungsinya melakukan kegiatan Penelitian dan/ atau menggunakan psikotropika dalam penelitian, pengembangan, pendidikan, atau pengajaran dan telah mendapat persetujuan dari Menteri dalam rangka kepentingan ilmu pengetahuan.
  13. Korporasi adalah kumpulan terorganisasi dari orang / atau kekayaan, baik merupakan badan hukum maupun bukan.
  14. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan.


  1. Ruang lingkup pengaturan di bidang psikotropika dalam undang-undang ini adalah segala kegiatan yang berhubungan dengan psikotropika yang mempunyai potensi mengakibatkan sindroma ketergantungan.
  2. Psikotropika yang mempunyai potensi mengakibatkan sindroma ketergantungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digolongkan menjadi :

    1. psikotropika golongan I
    2. psikotropika golongan II
    3. psikotropika golongan III
    4. psikotropika IV

  3. Jenis-jenis psikotropika golongan I, psikotropika golongan II, psikotropika golongan III, psikotropika golongan IV sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk pertama kali ditetapkan dan dilampirkan dalam undang-undang ini, yang merupakan bagian yang tak terpisahkan.
  4. Ketentuan lebih lanjut untuk penetapan dan perubahan jenis-jenis psikotropika sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur oleh Menteri.

Tujuan pengaturan di bidang psikotropika adalah :

  1. menjamin ketersediaan psikotropika guna kepentingan pelayanan.
    kesehatan dan ilmu pengetahuan;
  2. mencegah terjadinya penyalahgunaan psikotropika;
  3. memberantas peredaran gelap psikotropika.


  1. Psikotropika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/ atau ilmu pengetahuan.
  2. Psikotropika golongan I hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan.
  3. Selain penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), psikotropika golongan I dinyatakan sebagai barang terlarang.

Sumber : http://www.bnn.go.id/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar