Berita Narkoba (Video)

Jumat, 27 Februari 2009

Publik Figur dan Narkoba (2)

Lagi Lagi Artis Indonesia Ketangkap Karena Narkoba


Pedangdut Imam S Arifin ditangkap Satuan Narkoba Poltabes Medan di pelataran parkir Hotel Pardede di Jalan Juanda Medan, Sabtu (5/4) karena diduga memiliki narkoba jenis shabu-shabu sebanyak 1,6 gram. Penangkapan ini semakin menambah daftar artis yang tersandung kasus narkoba. Kapoltabes Medan Kombes Pol Bambang Sukamto seperti dilansir Antara menjelaskan, penangkapan itu berawal dari kecurigaan petugas terhadap tersangka yang ingin memasuki hotel tersebut.

Ketika akan diperiksa, tersangka yang merupakan artis ibukota itu melakukan perlawanan sehingga dibawa ke Mapoltabes Medan. Dari kantong penyanyi berusia 48 tahun itu polisi menemukan shabu-shabu sebanyak 1,6 gram, bong, aluminium foil dan setengah butir obat kuat merk Viagra. ”Tersangka mengaku melawan petugas ketika akan digeledah karena merasa malu menjadi tontonan orang banyak,” katanya. Bambang menambahkan, Imam S Arifin juga mengaku barang terlarang itu didapatkannya dari KT, pengedar narkoba yang telah lama menjadi langganannya dengan harga Rp 1,2 juta.

Pedangdut itu diminta kembali memesan shabu-shabu sebanyak satu gram yang dipenuhi KT dengan harga Rp 1 juta dan tempat transaksi di Jalan Yos Sudarso Titi Papan Medan Deli. Namun petugas yang menuju lokasi transaksi hanya menemukan Zulham Sahri (37), yang menjadi kurir KT untuk menjual obat terlarang tersebut kepada Imam S Arifin. Melalui Imam S Arifin dan Zulham Sahri, kemudian petugas berupaya untuk mendapatkan foto atau sketsa wajah KT yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang. Bambang juga menyatakan penyanyi dangdut itu pernah ditangkap sebanyak tiga kali di Jakarta namun tidak ditahan karena tidak adanya barang bukti.

Pihaknya menahan mobil CRV warna hitam dengan nomor polisi BK 55 QJ yang dikendarai Imam S Arifin sebelum digeledah polisi. Suami penyanyi Nana Mardiana tersebut akan dikenakan Pasal 62 subsider Pasal 60 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Kabar yang beredar menyebutkan keberadaan Imam S Arifin di Kota Medan tersebut untuk memeriahkan kampanye salah satu calon Gubernur Sumut yang sedang berlangsung di daerah itu. Namun Imam S Arifin membantah kabar tersebut dan mengaku telah berada di daerah itu sejak 1 April 2008. ”Kedatangan saya hanya untuk bersilaturahmi dengan keluarga yang tinggal di Medan,” katanya.

Sumber : http://www.matabumi.com/gossip/lagi-lagi-artis-indonesia-ketangkap-karena-narkoba

Tidak ada komentar:

Posting Komentar